Jakarta, Kabariku – Wacana reposisi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi perhatian publik. Gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian dinilai berpotensi menyimpang dari amanat Reformasi 1998 dan berdampak pada kualitas demokrasi.
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk “Mengawal Marwah Demokrasi: Polri di Bawah Presiden sebagai Amanah Reformasi” yang diselenggarakan Komite Rakyat Pancasila (Komrad Pancasila) di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).
Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang, antara lain politisi, akademisi, pemerhati antikorupsi, serta aktivis reformasi 1998. Forum ini menjadi ruang dialog untuk membahas kembali posisi Polri dalam sistem ketatanegaraan pasca-reformasi.
Politikus PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean menyampaikan bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi membuka ruang intervensi administratif terhadap penegakan hukum. Menurut dia, struktur tersebut dapat memunculkan kebijakan yang justru menghambat independensi kepolisian.
“Jika Polri berada di bawah kementerian, bukan tidak mungkin akan muncul aturan menteri yang mengatur kerja kepolisian. Hal ini berisiko menghambat penegakan hukum,” ujar Ferdinand.
Pandangan serupa disampaikan Sugeng Teguh S. Ia menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang secara konstitusional berada langsung di bawah Presiden. Menurutnya, penempatan Polri di bawah kementerian akan menurunkan posisi strategis institusi tersebut.
“Sebagai alat negara, Polri tidak semestinya didegradasi menjadi pembantu. Jika berada di kementerian, posisi dan fungsinya akan melemah,” kata Sugeng.
Sementara itu, pemerhati antikorupsi Yudi Purnomo H menilai posisi Polri di bawah Presiden juga mendapat dukungan dari berbagai lembaga negara. Ia menyebutkan, peran Polri semakin penting dalam menjaga stabilitas demokrasi dan penegakan hukum.
“Saya tidak setuju Polri ditempatkan di bawah kementerian. Banyak pihak, termasuk di DPR, memandang posisi Polri di bawah Presiden sebagai pilihan yang tepat,” ujar Yudi.
Koordinator Nasional Komrad Pancasila Antony Yudha menilai wacana reposisi Polri kerap muncul akibat persepsi negatif terhadap institusi kepolisian. Padahal, menurut dia, perubahan posisi struktural bukanlah solusi utama dalam agenda reformasi.
“Posisi Polri di bawah Presiden merupakan amanat reformasi. Upaya menggeser posisi tersebut berpotensi menyimpang dari semangat reformasi,” ujar Antony.
Ia menegaskan bahwa reformasi Polri seharusnya diarahkan pada penguatan profesionalisme, akuntabilitas, dan pengawasan publik tanpa mengubah posisi konstitusionalnya.
Komrad Pancasila berharap untuk mendorong pemahaman publik mengenai pentingnya menjaga konsistensi amanat reformasi dan konstitusi.
Komrad Pancasila menegaskan penolakannya terhadap wacana reposisi Polri ke dalam struktur kementerian serta mendorong pemerintah untuk tetap menjaga posisi Polri sesuai ketentuan konstitusional.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com















Discussion about this post