Jakarta, Kabariku – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung pengucapan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/1/2026).
Pengangkatan Adies didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Surat keputusan tersebut dibacakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti. Usai pembacaan keputusan, Adies Kadir mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden.
“Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ujar Adies Kadir saat mengucapkan sumpah jabatannya.
Setelah pengucapan sumpah, Adies menandatangani berita acara sebagai tanda resmi pengesahan jabatan Hakim Konstitusi.

Ditunjuk DPR, Gantikan Arief Hidayat
Adies Kadir sebelumnya telah ditetapkan sebagai hakim konstitusi dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (27/1/2026). Ia menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun.
Pengangkatan ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional di mana DPR memiliki kewenangan mengajukan calon hakim konstitusi untuk ditetapkan melalui keputusan presiden.
Prosesi pengucapan sumpah diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, diikuti para tamu undangan yang hadir.
Sejumlah pejabat tinggi negara turut menyaksikan acara tersebut, di antaranya para pimpinan lembaga negara, menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post