Jakarta, Kabariku – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai wacana penempatan Polri di bawah kementerian sebagai narasi yang tidak tepat dan berpotensi melemahkan otoritas Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang kendali tertinggi institusi kepolisian nasional.
Habiburokhman menyebut gagasan tersebut bukan solusi atas persoalan yang kerap dikritisi publik, bahkan dinilai dapat mengganggu efektivitas komando dan koordinasi strategis dalam penegakan hukum serta keamanan negara.
“Jika Polri tidak berada langsung di bawah Presiden, maka efektivitas pelaksanaan kebijakan dan komando institusi akan berkurang,” kata Habib Dalam keterangannya, Senin (2/2/2026),
Ia menegaskan, posisi Polri langsung di bawah Presiden bukan sekadar pengaturan administratif, melainkan amanat reformasi yang tercantum dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Ketentuan tersebut, kata dia, lahir dari evaluasi sejarah ketika kepolisian pernah diposisikan sebagai alat represif kekuasaan.
Habiburokhman juga menilai narasi perubahan struktur tersebut bersifat ahistoris dan tidak relevan dengan kebutuhan perbaikan substansial di tubuh Polri.
Menurutnya, kritik publik terhadap Polri selama ini lebih banyak berkaitan dengan perilaku oknum, bukan pada desain kelembagaan. Karena itu, solusi yang dibutuhkan adalah pembenahan kultur, pengawasan, dan konsistensi reformasi internal, bukan mengubah posisi institusional.
“Persoalan yang sering dikritisi masyarakat lebih kepada kultur oknum tertentu yang melakukan pelanggaran, namun penyelesaiannya tidak cukup hanya mengubah posisi institusional,” tutup Habiburokhman.***
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post