Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Gus Yaqut sapaan akrabnya, akhirnya angkat kaki dari Gedung Merah Putih KPK setelah empat jam diperiksa oleh Tim penyidik.
Namun, bukan jawaban yang didapat publik, melainkan bungkam dan sebuah buku hitam yang ikut dibawa pulang.
Didampingi petugas keamanan, sorotan publik tertuju pada buku catatan hitam yang digenggam Yaqut saat meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 17.40 WIB.
Yaqut sendiri tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13:16 WIB. Usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, ia tidak ditahan.
“Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh. Kalau soal materi, tanyakan langsung ke penyidik,” ujar Yaqut sambil berjalan menuju mobil pribadinya.
Saat dicecar soal dugaan pemberian kuota haji khusus kepada biro travel PT Makassar Toraja (Maktour), Yaqut dengan tegas membantah.
“Enggak mungkin itu,” katanya.
Tetapi, ketika ditanya apakah ada inisiatif sepihak dari Maktour terkait tambahan kuota, Yaqut mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
“Saya tidak tahu itu,” ucapnya.
Mantan Ketua Umum PP GP Ansor itu, memilih tidak merinci jawaban apa saja yang disampaikan kepada penyidik KPK. Ia kembali menegaskan, hanya memberikan keterangan sesuai pengetahuannya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya masih mendalami kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
Budi menyampaikan, sepanjang pekan ini penyidik telah memanggil sejumlah saksi untuk mendukung proses penghitungan kerugian negara.
“Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan, di antaranya terkait penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.
Namun, KPK belum bisa membeberkan nilai kerugian negara karena proses audit masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Lembaga antirasuah menegaskan, perkara ini akan dibawa hingga ke meja persidangan.
Kasus bermula dari dugaan pembagian kuota haji tambahan yang menyimpang dari aturan. Indonesia sejatinya memperoleh 20 ribu kuota tambahan, yang seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, kuota tersebut justru diduga dibagi rata, masing-masing 50 persen.Sejumlah pejabat Kementerian Agama hingga pihak penyedia jasa travel umrah telah diperiksa KPK, termasuk Ustaz Khalid Basalamah.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com















Discussion about this post