Jakarta, Kabariku – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mencatat telah menyelesaikan sebanyak 435 peraturan perundang-undangan sejak 20 Oktober 2024 hingga 26 Januari 2026.
Regulasi tersebut diterbitkan untuk mengurai hambatan (debottlenecking) serta mempercepat pelaksanaan program-program prioritas pemerintah yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Setneg Jadi Leading Sector Penataan Regulasi
Pras menjelaskan, tingginya jumlah regulasi yang diterbitkan dalam kurun waktu satu tahun tidak terlepas dari peran Kemensetneg sebagai leading sector dalam menyederhanakan berbagai aturan lintas kementerian dan lembaga yang selama ini dinilai rumit dan saling tumpang tindih.
“Dalam satu tahun kenapa bisa sebanyak ini peraturan yang kami hasilkan, karena pada akhirnya kami diminta untuk menjadi debottlenecking, menjadi leading sector dari sekian banyak peraturan-peraturan yang memang ruwet dan melibatkan banyak kementerian dan lembaga,” ujar Pras.
435 Peraturan yang Diterbitkan
Adapun 435 peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan tersebut terdiri atas:
109 Undang-Undang (UU)
67 Peraturan Pemerintah (PP)
190 Peraturan Presiden (Perpres)
51 Keputusan Presiden (Keppres)
18 Instruksi Presiden (Inpres)
‘Kemensetneg tidak hanya berperan sebagai lembaga administratif pencatat dan pengarsip regulasi, melainkan juga harus kuat dari sisi substansi kebijakan,” ucapnya.
Perkuat Substansi, Bukan Sekadar Legal Drafting
Menurut Mensesneg, penguatan substansi regulasi menjadi kunci agar Kemensetneg mampu menyelesaikan persoalan lintas sektor secara efektif.
“Kami di Setneg sekarang berupaya keras untuk meng-upgrade, tidak sekadar legal drafting dan pemenuhan aspek formil, tetapi juga penguasaan substansi. Tanpa itu, mustahil kami bisa menjadi debottlenecking bagi masalah-masalah yang saling berkaitan antar kementerian/lembaga,” tegasnya.
Pangkas 145 Aturan Pupuk demi Ketahanan Pangan
Sebagai contoh konkret, pemerintah telah memangkas 145 aturan terkait penyaluran pupuk yang sebelumnya melibatkan sekitar 15 kementerian dan lembaga. Penyederhanaan regulasi tersebut dilakukan untuk mempercepat pencapaian ketahanan dan swasembada pangan nasional.
“Kita membutuhkan kecepatan, apalagi dalam mengejar swasembada pangan. Jangan sampai karena regulasi, target swasembada pangan tidak tercapai,” kata Prasetyo.
Ia menambahkan, berkat penyederhanaan kebijakan dan regulasi tersebut, target swasembada pangan yang semula diproyeksikan tercapai dalam empat tahun kini berpotensi direalisasikan hanya dalam satu tahun.
Review Regulasi Prioritas Terus Dilakukan
Ke depan, Kemensetneg bersama Kementerian Hukum akan terus melakukan peninjauan dan evaluasi terhadap regulasi yang ada, dengan fokus pada aturan yang berkaitan langsung dengan program prioritas pemerintah.
Prasetyo juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kemensetneg atas kerja keras mereka dalam menata regulasi nasional.
“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh jajaran Kementerian Sekretariat Negara yang dalam satu tahun ini telah bekerja keras pagi, siang, sore, malam, tanpa mengenal libur,” pungkasnya.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post