Jakarta, Kabariku – Wacana penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berorientasi pada pemulihan hak korban kembali menguat. Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dr. Ali Fikri, SH., M.Kn., menegaskan pentingnya restitusi bagi korban korupsi usai meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga (Unair), Senin (19/01/2025).
Ali menyampaikan gagasan tersebut dalam disertasi berjudul “Konsep Ganti Rugi bagi Korban Tindak Pidana Korupsi”, yang menempatkan korban sebagai subjek hukum yang selama ini kurang mendapat perhatian dalam sistem pemidanaan korupsi di Indonesia.
Menurut Ali, praktik penegakan hukum korupsi masih menitikberatkan pada penghukuman pelaku dan pengembalian kerugian keuangan negara. Padahal, dampak korupsi juga dirasakan langsung oleh masyarakat dan individu, baik secara ekonomi, sosial, maupun pelayanan publik.
“Korupsi tidak hanya soal angka kerugian negara. Ada penderitaan nyata yang dialami masyarakat. Karena itu, korban perlu diberi kedudukan hukum yang jelas serta mekanisme ganti rugi yang adil dan akuntabel,” ujar Ali Fikri, yang saat ini menjabat Kepala Pusat Pengembangan SDM Aparatur Kementerian Perhubungan RI.
Dalam kajiannya, Ali menawarkan kerangka konseptual dan normatif mengenai restitusi korban korupsi sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem pemidanaan.
Ia menilai pendekatan tersebut sejalan dengan arah pemidanaan modern, yang menekankan keadilan korektif dan restorative justice, sebagaimana tercermin dalam KUHP baru.
Disertasi itu juga menekankan perlunya harmonisasi antara UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP, dan KUHAP. Sinkronisasi tersebut dinilai krusial agar aparat penegak hukum memiliki dasar yang jelas dalam menerapkan restitusi, tanpa memicu tumpang tindih kewenangan atau risiko pemidanaan ganda.

Promotor disertasi, Prof Dr Basuki Nur Minarno, menyebut penelitian Ali Fikri memiliki bobot akademik sekaligus relevansi praktis bagi penegakan hukum.
Ia menilai pendekatan yang berfokus pada pemulihan hak korban dapat melengkapi sistem hukum pidana korupsi yang selama ini lebih bersifat retributif.
“Penekanan pada perlindungan dan pemulihan hak korban merupakan perspektif penting yang perlu dikembangkan dalam hukum pidana korupsi di Indonesia,” kata Prof Basuki.
Sidang terbuka promosi doktor tersebut dihadiri sejumlah tokoh nasional dan penegak hukum, di antaranya Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Wakil Ketua Mahkamah Agung Dwiarso Budi Santiarto, Hakim Agung Yohanes Priana, mantan Mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, serta jajaran pejabat KPK dan Kementerian Perhubungan RI.
Ali berharap, gagasan dalam disertasinya dapat menjadi rujukan akademik dan kebijakan dalam pembaruan hukum pidana nasional.
“Harapannya, konsep restitusi bagi korban korupsi ini dapat menjadi rujukan dalam pembaruan hukum pidana nasional, sehingga penegakan hukum korupsi ke depan tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga benar-benar memulihkan hak dan keadilan bagi para korban,” tutup Ali Fikri.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com















Discussion about this post