• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Februari 28, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Abdi Edison: Pasal 7 KUHAP Melemahkan Kewenangan Penyidik Non-Polri

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
13 Januari 2026
di News
A A
0
Abbdi Edison PIR JATIM (Pusat Impormasi Rakyat Jawa Timur)

Abbdi Edison PIR JATIM (Pusat Impormasi Rakyat Jawa Timur)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Aktivis Pusat Informasi Rakyat Jawa Timur (PIR Jatim), Abdi Edison, menyoroti implikasi hukum Pasal 7 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menempatkan penyidik di luar kepolisian berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri. Menurut dia, ketentuan tersebut kerap ditafsirkan sebagai bentuk kendali, bukan sekadar kerja sama.

Abdi menyebut tafsir tersebut berdampak langsung pada kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan penyidik tertentu lainnya. Ia mengatakan penyidik non-Polri tidak dapat melakukan penangkapan atau penahanan secara mandiri. “Termasuk BNN yang tidak bisa menangkap dan menahan seseorang tanpa izin penyidik utama dari kepolisian,” kata Abdi dalam keterangan tertulisnya Selasa, (13/01).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Menurut Abdi, kondisi serupa juga terjadi dalam penanganan perkara pajak dan tindak pidana khusus lainnya. Ia menegaskan hanya Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikecualikan karena secara eksplisit diberikan kewenangan penangkapan dan penahanan oleh undang-undang.

RelatedPosts

Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Gratis dan Bersertifikat

Indonesia–Yaman Perkuat Kerja Sama Hukum dan Kemanusiaan

Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Dituntut 2 Tahun Bui

Abdi menilai persoalan utama terletak pada frasa “berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri” dalam Pasal 7 ayat (3) KUHAP. Ia menegaskan koordinasi seharusnya dimaknai sebagai mekanisme kerja sama antarlembaga, bukan hubungan struktural atasan dan bawahan.

“Penyidik non-Polri memperoleh kewenangannya langsung dari undang-undang. Mereka tidak bekerja atas perintah Polri,” ujar Abdi. Jika koordinasi dimaknai sebagai kendali, kata dia, maka akan terjadi pemusatan kewenangan penyidikan yang justru bertentangan dengan semangat pembentukan penyidik khusus.

Abdi juga menyoroti dampak lanjutan dari ketidakjelasan tersebut, termasuk potensi maraknya praktik percaloan perkara atau parcok. Menurut dia, kewenangan yang tumpang tindih membuka ruang intervensi dan permainan dalam berbagai jenis perkara.

Baca Juga  Satgas Saber Pungli di Badan Pengawas Nuklir Memastikan Keamanan dan Keselamatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir

Ia menilai ketidakpastian kewenangan penyidikan berimplikasi langsung pada pencari keadilan. Proses hukum berpotensi berlarut-larut, saling tarik-menarik antarlembaga, dan mengaburkan tanggung jawab institusional.

Karena itu, Abdi mendorong penafsiran Pasal 7 ayat (3) KUHAP yang lebih tegas. Menurut dia, Polri seharusnya berperan sebagai penghubung dalam sistem peradilan pidana terpadu, bukan sebagai pengendali substansi penyidikan.

“Tanpa kejelasan tafsir, pasal ini akan terus memicu ketegangan antarlembaga dan merugikan masyarakat,” ujar Abdi.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Abdi EdisonBNNkejaksaankewenangan penyidikankoordinasi penyidikanKPKKUHAPPasal 7 KUHAPpenyidik non-PolriPolriPPNS
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Presiden Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Malang, Sekolah Gratis Berasrama Tiga Kurikulum

Post Selanjutnya

SIAGA 98: Pilkada Langsung dan Melalui DPRD Sama-sama Demokratis dan Konstitusional

RelatedPosts

Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Gratis dan Bersertifikat

28 Februari 2026
Dubes Yaman untuk Indonesia, Salem Ahmed Abdulrahman Balfakeeh, menyambangi Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bahas kerjasama hukum dan kemanusiaan. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Indonesia–Yaman Perkuat Kerja Sama Hukum dan Kemanusiaan

28 Februari 2026
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat di dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)

Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Dituntut 2 Tahun Bui

28 Februari 2026
KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka baru pejabat Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dugaan Korupsi Importasi, KPK Resmi Menahan Tersangka Baru Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu

27 Februari 2026

Anggaran dan Tata Kelola MBG Disoal, Ini Penjelasan Ketua Banggar DPR Said Abdullah

27 Februari 2026

Lantik 14 Pejabat Baru, Kepala BNN Tekankan Integritas dan Transformasi Organisasi

27 Februari 2026
Post Selanjutnya
Ilustrasi Pilkada 2029

SIAGA 98: Pilkada Langsung dan Melalui DPRD Sama-sama Demokratis dan Konstitusional

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangannya kepada awak media di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa, 13 Januari 2026

Terima Laporan OIKN, Mensesneg: Presiden Minta Perbaikan Desain dan Fungsi Bangunan IKN

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyerahkan penghargaan kepada Kepala DPPKBPPPA Garut Yayan Waryana/IST

Garut Raih Enam Penghargaan Bangga Kencana Jabar 2026, Perkuat Komitmen Tekan Stunting

28 Februari 2026
Wabup Garut Tinjau Garut Plaza, Siapkan Relokasi PKL dan Penguatan Event Ramadan

Bazar Ramadan Jadi Momentum Penataan PKL di Garut Kota

28 Februari 2026

Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Gratis dan Bersertifikat

28 Februari 2026
Dubes Yaman untuk Indonesia, Salem Ahmed Abdulrahman Balfakeeh, menyambangi Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bahas kerjasama hukum dan kemanusiaan. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Indonesia–Yaman Perkuat Kerja Sama Hukum dan Kemanusiaan

28 Februari 2026
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat di dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)

Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Dituntut 2 Tahun Bui

28 Februari 2026

Polres Garut Bagikan Takjil Gratis, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

27 Februari 2026
KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka baru pejabat Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dugaan Korupsi Importasi, KPK Resmi Menahan Tersangka Baru Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu

27 Februari 2026

Anggaran dan Tata Kelola MBG Disoal, Ini Penjelasan Ketua Banggar DPR Said Abdullah

27 Februari 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Respons “Saweran” Live TikTok Menkeu, KPK Singgung Kisah Integritas Hoegeng

27 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Tjachja Nugraha Rilis Buku “Technopreneurship”: Rahasia Membangun Bisnis Teknologi di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anomali BUMN Farmasi: Kimia Farma Disuntik Rp845 Miliar, Indofarma Menanti Kejelasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com