Jakarta, Kabariku – Aktivis Pusat Informasi Rakyat Jawa Timur (PIR Jatim), Abdi Edison, menyoroti implikasi hukum Pasal 7 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menempatkan penyidik di luar kepolisian berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri. Menurut dia, ketentuan tersebut kerap ditafsirkan sebagai bentuk kendali, bukan sekadar kerja sama.
Abdi menyebut tafsir tersebut berdampak langsung pada kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan penyidik tertentu lainnya. Ia mengatakan penyidik non-Polri tidak dapat melakukan penangkapan atau penahanan secara mandiri. “Termasuk BNN yang tidak bisa menangkap dan menahan seseorang tanpa izin penyidik utama dari kepolisian,” kata Abdi dalam keterangan tertulisnya Selasa, (13/01).
Menurut Abdi, kondisi serupa juga terjadi dalam penanganan perkara pajak dan tindak pidana khusus lainnya. Ia menegaskan hanya Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikecualikan karena secara eksplisit diberikan kewenangan penangkapan dan penahanan oleh undang-undang.
Abdi menilai persoalan utama terletak pada frasa “berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri” dalam Pasal 7 ayat (3) KUHAP. Ia menegaskan koordinasi seharusnya dimaknai sebagai mekanisme kerja sama antarlembaga, bukan hubungan struktural atasan dan bawahan.
“Penyidik non-Polri memperoleh kewenangannya langsung dari undang-undang. Mereka tidak bekerja atas perintah Polri,” ujar Abdi. Jika koordinasi dimaknai sebagai kendali, kata dia, maka akan terjadi pemusatan kewenangan penyidikan yang justru bertentangan dengan semangat pembentukan penyidik khusus.
Abdi juga menyoroti dampak lanjutan dari ketidakjelasan tersebut, termasuk potensi maraknya praktik percaloan perkara atau parcok. Menurut dia, kewenangan yang tumpang tindih membuka ruang intervensi dan permainan dalam berbagai jenis perkara.
Ia menilai ketidakpastian kewenangan penyidikan berimplikasi langsung pada pencari keadilan. Proses hukum berpotensi berlarut-larut, saling tarik-menarik antarlembaga, dan mengaburkan tanggung jawab institusional.
Karena itu, Abdi mendorong penafsiran Pasal 7 ayat (3) KUHAP yang lebih tegas. Menurut dia, Polri seharusnya berperan sebagai penghubung dalam sistem peradilan pidana terpadu, bukan sebagai pengendali substansi penyidikan.
“Tanpa kejelasan tafsir, pasal ini akan terus memicu ketegangan antarlembaga dan merugikan masyarakat,” ujar Abdi.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com















Discussion about this post