• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 14, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Abdi Edison: Pasal 7 KUHAP Melemahkan Kewenangan Penyidik Non-Polri

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
13 Januari 2026
di News
A A
0
Abbdi Edison PIR JATIM (Pusat Impormasi Rakyat Jawa Timur)

Abbdi Edison PIR JATIM (Pusat Impormasi Rakyat Jawa Timur)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Aktivis Pusat Informasi Rakyat Jawa Timur (PIR Jatim), Abdi Edison, menyoroti implikasi hukum Pasal 7 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menempatkan penyidik di luar kepolisian berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri. Menurut dia, ketentuan tersebut kerap ditafsirkan sebagai bentuk kendali, bukan sekadar kerja sama.

Abdi menyebut tafsir tersebut berdampak langsung pada kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan penyidik tertentu lainnya. Ia mengatakan penyidik non-Polri tidak dapat melakukan penangkapan atau penahanan secara mandiri. “Termasuk BNN yang tidak bisa menangkap dan menahan seseorang tanpa izin penyidik utama dari kepolisian,” kata Abdi dalam keterangan tertulisnya Selasa, (13/01).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Menurut Abdi, kondisi serupa juga terjadi dalam penanganan perkara pajak dan tindak pidana khusus lainnya. Ia menegaskan hanya Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikecualikan karena secara eksplisit diberikan kewenangan penangkapan dan penahanan oleh undang-undang.

RelatedPosts

Stok BBM Pertalite Aman, Keluarga Besar APKLI Babel Yakin Pertamina Bekerja Profesional

Dinilai Lebih Efisien, Kebijakan Sewa Mobil Dinas Pemkot Tangsel Bisa Tekan Beban APBD

Kejagung Gandeng KPK, Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Eks Jampidsus

Abdi menilai persoalan utama terletak pada frasa “berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri” dalam Pasal 7 ayat (3) KUHAP. Ia menegaskan koordinasi seharusnya dimaknai sebagai mekanisme kerja sama antarlembaga, bukan hubungan struktural atasan dan bawahan.

“Penyidik non-Polri memperoleh kewenangannya langsung dari undang-undang. Mereka tidak bekerja atas perintah Polri,” ujar Abdi. Jika koordinasi dimaknai sebagai kendali, kata dia, maka akan terjadi pemusatan kewenangan penyidikan yang justru bertentangan dengan semangat pembentukan penyidik khusus.

Abdi juga menyoroti dampak lanjutan dari ketidakjelasan tersebut, termasuk potensi maraknya praktik percaloan perkara atau parcok. Menurut dia, kewenangan yang tumpang tindih membuka ruang intervensi dan permainan dalam berbagai jenis perkara.

Baca Juga  Kunjungi Keluarga Kecelakaan Nagreg, KASAD Sampaikan Duka Cita dan Pastikan akan Kawal Proses Hukumnya

Ia menilai ketidakpastian kewenangan penyidikan berimplikasi langsung pada pencari keadilan. Proses hukum berpotensi berlarut-larut, saling tarik-menarik antarlembaga, dan mengaburkan tanggung jawab institusional.

Karena itu, Abdi mendorong penafsiran Pasal 7 ayat (3) KUHAP yang lebih tegas. Menurut dia, Polri seharusnya berperan sebagai penghubung dalam sistem peradilan pidana terpadu, bukan sebagai pengendali substansi penyidikan.

“Tanpa kejelasan tafsir, pasal ini akan terus memicu ketegangan antarlembaga dan merugikan masyarakat,” ujar Abdi.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Abdi EdisonBNNkejaksaankewenangan penyidikankoordinasi penyidikanKPKKUHAPPasal 7 KUHAPpenyidik non-PolriPolriPPNS
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Presiden Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Malang, Sekolah Gratis Berasrama Tiga Kurikulum

Post Selanjutnya

SIAGA 98: Pilkada Langsung dan Melalui DPRD Sama-sama Demokratis dan Konstitusional

RelatedPosts

Stok BBM Pertalite Aman, Keluarga Besar APKLI Babel Yakin Pertamina Bekerja Profesional

14 Juli 2026

Dinilai Lebih Efisien, Kebijakan Sewa Mobil Dinas Pemkot Tangsel Bisa Tekan Beban APBD

14 Juli 2026

Kejagung Gandeng KPK, Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Eks Jampidsus

14 Juli 2026

Kapolri dan Panglima TNI Perkuat Soliditas, Tegaskan Komitmen Jaga Kedaulatan Negara

13 Juli 2026

Warga Tangsel di Wilayah Terlayani Wajib Beralih ke Air PAM, Ini Aturan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2023

13 Juli 2026

HUT ke-27 LMND, Agus Jabo Ajak Generasi Muda Jadi Motor Perubahan dan Pengawal Program Presiden

13 Juli 2026
Post Selanjutnya
Ilustrasi Pilkada 2029

SIAGA 98: Pilkada Langsung dan Melalui DPRD Sama-sama Demokratis dan Konstitusional

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangannya kepada awak media di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa, 13 Januari 2026

Terima Laporan OIKN, Mensesneg: Presiden Minta Perbaikan Desain dan Fungsi Bangunan IKN

Discussion about this post

KabarTerbaru

Stok BBM Pertalite Aman, Keluarga Besar APKLI Babel Yakin Pertamina Bekerja Profesional

14 Juli 2026

Dinilai Lebih Efisien, Kebijakan Sewa Mobil Dinas Pemkot Tangsel Bisa Tekan Beban APBD

14 Juli 2026

Kejagung Gandeng KPK, Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Eks Jampidsus

14 Juli 2026

Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Jadi Ujian Integritas Penegakan Hukum

14 Juli 2026

Menegaskan Koalisi Prabowo-Jokowi: Ketika Bayang-Bayang Jokowi Tetap Mengiringi Pemerintahan Prabowo

13 Juli 2026

Benyamin Buka Jalan Warga Tangsel Kerja di Luar Negeri, Program Pelatihan hingga Penempatan Resmi Diluncurkan

13 Juli 2026

Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

13 Juli 2026

Kapolri dan Panglima TNI Perkuat Soliditas, Tegaskan Komitmen Jaga Kedaulatan Negara

13 Juli 2026
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H.,(Istimewa)

Prof Suparji Apresiasi Komitmen Presiden, Kasus Mantan Jampidsus Uji Integritas Hukum

13 Juli 2026

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com