Garut, Kabariku – Praktik kejar tayang proyek infrastruktur di penghujung tahun anggaran kembali menuai sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada proyek pembangunan jalan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) panas bumi di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat, mempertanyakan proses pengadaan barang dan jasa serta pengendalian pelaksanaan proyek jalan tersebut.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan dokumentasi visual per 31 Desember 2025, progres fisik pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV PETRACO diduga masih sangat rendah, meskipun telah memasuki hari terakhir tahun anggaran.
“Jika benar progresnya masih sangat rendah hingga hari terakhir tahun anggaran, maka proyek ini masuk kategori kritis. Pola kejar tayang seperti ini berisiko besar mengorbankan kualitas jalan dan kepentingan masyarakat,” tegas Ade Sudrajat dalam keterangannya, Rabu (31/12/2025).
Risiko Hukum dan Tata Kelola Pengadaan
Ade menjelaskan, dalam kerangka hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, kondisi keterlambatan progres seharusnya berimplikasi pada sanksi administratif bagi penyedia jasa.
Secara normatif, penyedia dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari.
Selain itu, perpanjangan waktu hanya dapat diberikan maksimal 50 hari kalender dengan persyaratan ketat, termasuk kewajiban memperpanjang jaminan pelaksanaan.
Namun, Ade mengingatkan bahwa persoalan paling serius justru muncul apabila proyek dipaksakan selesai secara administratif tanpa dukungan progres fisik yang memadai.
“Jika progres fisik rendah tetapi laporan dibuat seolah-olah 100 persen demi pencairan anggaran, maka itu bukan lagi sekadar pelanggaran kontrak, melainkan berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Menurutnya, praktik kejar tayang juga kerap berujung pada penurunan mutu pekerjaan. Pengerjaan yang dipaksakan di tengah cuaca buruk dan perencanaan waktu yang tidak realistis berisiko membuat jalan cepat rusak, sehingga negara kembali menanggung biaya perbaikan.
Jalan Hasil Perjuangan Warga
Sorotan serupa juga disampaikan Ketua Gabungan Masyarakat Padaawas Karyamekar (GMPK), Jajang Apad. Ia menegaskan bahwa proyek jalan tersebut merupakan hasil perjuangan panjang masyarakat, bukan sekadar program rutin pemerintah daerah.
Jajang mengungkapkan, pada 8 Agustus 2025, GMPK telah melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Garut untuk menyampaikan aspirasi warga.
Isu yang dibawa antara lain matinya lampu penerangan jalan umum (PJU), kondisi jalan menuju kawasan Darajat Pasirwangi yang melintasi Desa Karyamekar dan Desa Padwawas, serta pengelolaan DBH panas bumi dan bonus produksi di wilayah penghasil energi.
“Jalan ini lahir dari aspirasi dan perjuangan masyarakat. Karena itu kami mempertanyakan penyedia jasa yang ditetapkan sejak 10 November 2025. Sampai akhir Desember progresnya masih beberapa persen. Ini menimbulkan keraguan serius soal kapasitas penyedia,” ujar Jajang Apad.
Dorongan Pengawasan Publik
GIPS menilai kondisi ini harus menjadi alarm dini bagi seluruh pemangku kepentingan agar anggaran publik tidak hanya habis di atas kertas. Ade Sudrajat mendorong pengawasan ketat dari aparat pengawas internal maupun partisipasi aktif masyarakat.
Ia mengimbau warga untuk melaporkan dugaan ketidakwajaran proyek ke Inspektorat Kabupaten Garut, memanfaatkan kanal pengaduan nasional SP4N–LAPOR!, serta mendokumentasikan kondisi fisik proyek per 31 Desember 2025 sebagai bukti objektif.
Sebagai catatan, kontrak proyek diketahui dimulai pada 10 November 2025. Dengan demikian, hingga akhir tahun anggaran penyedia telah memiliki waktu sekitar 51 hari kalender untuk melaksanakan pekerjaan.
Jika dalam rentang waktu tersebut progres masih sangat minim, kondisi itu dinilai mencerminkan kegagalan manajemen proyek yang tidak boleh ditutup-tutupi.
“Kejar tayang akhir tahun tidak boleh menjadi pembenaran. Jalan ini dibangun untuk rakyat, bukan untuk sekadar menggugurkan anggaran,” pungkas Ade Sudrajat.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post