Jakarta, Kabariku – Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan bahwa adiksi perilaku judi online memiliki keterkaitan erat dengan penyalahgunaan narkoba dan membentuk pola ketergantungan ganda yang saling memperkuat serta memperparah dampak sosial.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, saat membuka Webinar Update on Addiction: Adiksi Perilaku Judi Online Kaitannya dengan Penyalahgunaan Narkoba, Selasa (23/12/2025).
Suyudi mengatakan, Indonesia saat ini menghadapi dua ancaman besar secara bersamaan, yakni peredaran gelap narkoba dan eskalasi adiksi judi online.

Menurutnya, kedua persoalan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan saling berkaitan dan memperparah dampaknya di tengah masyarakat.
“Indonesia sedang menghadapi dua krisis adiksi sekaligus. Judi online dan narkoba saling menopang dan menciptakan komplikasi sosial yang serius,” ujarnya.
Ia menegaskan, adiksi judi online tidak bisa dipandang semata sebagai persoalan moral atau kesalahan individu.
“Adiksi judi online bukan sekadar persoalan moral atau pilihan pribadi. Fenomena ini bekerja langsung pada sistem biologis otak, sama seperti narkoba,” kata Suyudi.
Menurutnya, tanpa intervensi yang tepat, kondisi tersebut dapat membentuk ketergantungan kronis yang berulang.
BNN juga menemukan pola penggunaan narkoba dalam praktik judi online. Suyudi mengungkapkan, narkotika jenis stimulan kerap digunakan untuk menjaga fokus dan stamina saat berjudi, sementara zat depresan menjadi pelarian ketika tekanan psikologis meningkat akibat kekalahan dan masalah keuangan.
“Pola ini sangat berbahaya karena dapat menyeret individu ke dalam lingkaran kehancuran yang berujung pada kriminalitas,” tegasnya.
Berdasarkan data nasional, prevalensi penyalahgunaan narkoba pada 2025 mencapai 2,11 persen atau sekitar 4,1 juta penduduk usia produktif (15-64 tahun).
Di sisi lain, perputaran uang judi online pada 2024 tercatat mencapai Rp 359,81 triliun. Angka tersebut, menurut BNN, menunjukkan besarnya ancaman terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Dari perspektif neurobiologi, judi online dan narkoba sama-sama memicu pelepasan dopamin berlebihan yang membajak sistem reward otak.
Kondisi ini menurunkan kontrol diri dan melemahkan kemampuan pengambilan keputusan.
“Akibatnya, seseorang tetap terjebak dalam perilaku adiktif meskipun menyadari dampak sosial, ekonomi, dan hukum yang ditimbulkan,” jelas Suyudi.
Untuk menanggulangi persoalan tersebut, BNN menempuh langkah strategis melalui penegakan hukum tegas terhadap bandar dan sindikat narkoba serta jaringan judi online.
Selain itu, BNN mendorong perubahan paradigma penanganan pecandu dari pendekatan kriminalisasi menuju pendekatan kemanusiaan.
“Kami memperkuat layanan rehabilitasi melalui IPWL, Rehabilitasi Keliling atau Re-Link, Tele-rehabilitasi, serta Balai Besar Rehabilitasi Lido sebagai Center of Excellence,” terang Suyudi.
Melalui kegiatan ini, BNN berharap tumbuh pemahaman bersama bahwa adiksi judi online dan narkoba merupakan ancaman multidimensi yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor serta keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat demi mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post