Jakarta, Kabariku – Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98) bersama Lembaga Bantuan Hukum Padjajaran (LBH Padjajaran) dan Indonesia Raya Center for Reform (IRC for Reform) menyampaikan aspirasi terkait reformasi kepolisian kepada pemerintah.
Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, menegaskan bahwa reformasi kepolisian merupakan bagian penting dari reformasi hukum secara menyeluruh.
Ia menilai, tugas utama institusi Polri tetap berlandaskan pada penegakan hukum, sementara urusan keamanan dan ketertiban masyarakat juga menjadi tanggung jawab pemerintah pusat maupun daerah.
“Urusan tersebut terkait Kementerian Dalam Negeri sebagai pembantu presiden. Namun kami mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto bahwa kepolisian tetap berada di bawah naungan presiden,” ujar Hasanuddin di Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Hasanuddin merekomendasikan, agar pemerintah mengevaluasi hubungan antara Kepolisian dengan sejumlah lembaga yang memiliki kewenangan penegakan hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menilai, sejumlah persoalan yang belum tuntas masih membayangi citra Polri dan memengaruhi tingkat kepercayaan publik.
Salah satu yang disorot adalah ketidakjelasan status hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Perlu diketahui, Firli masih berstatus tersangka, namun hingga saat ini Firli belum juga ditahan oleh Polda Metro Jaya.
“Kami berharap Presiden Prabowo mengambil langkah untuk menyelesaikan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik karena hal tersebut berdampak pada legitimasi institusi,” tuturnya.
Ia juga meminta pemerintah meninjau ulang pemberhentian mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan yang dinilainya perlu dipulihkan haknya.
“Novel Baswedan harus dikembalikan menjadi pegawai KPK atau dipulihkan sebagai Polri aktif,” pungkasnya.*Ghurri
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post