Jakarta, Kabariku – Kejaksaan Agung RI memastikan pencabutan status pencegahan ke luar negeri (cekal) terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, menyusul penilaiannya yang dinilai kooperatif dalam penyidikan dugaan korupsi pengurangan pembayaran pajak periode 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan langkah tersebut pada Minggu (30/11/2025).
“Benar terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik,” ujarnya.
Anang menjelaskan, keputusan pencabutan cekal sepenuhnya diajukan oleh penyidik. Sikap kooperatif Victor selama pemeriksaan menjadi dasar utama pertimbangan tersebut.
“Dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif,” katanya.
Status Cekal Sebelumnya Belum Dipastikan
Sebelum kepastian ini, Kejagung sempat menyatakan belum dapat memastikan kabar pencabutan cekal terhadap Victor. Kapuspenkum ketika itu menuturkan masih menunggu konfirmasi internal.
“Nanti saya cek dulu. Masih belum tahu pasti,” kata Anang saat itu.
Victor Hartono sebelumnya masuk dalam daftar lima orang yang dicegah ke luar negeri sejak 14 November 2025 untuk enam bulan ke depan.
Pencegahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Empat pihak lainnya Ken Dwijugiasteadi, mantan Dirjen Pajak, Karl Layman, pemeriksa pajak muda Ditjen Pajak, Ning Dijah Prananingrum, Kepala KPP Madya Dua Semarang, dan Heru Budijanto Prabowo, konsultan pajak.
Pencegahan itu dilakukan bersamaan dengan penggeledahan sejumlah tempat, termasuk kediaman pejabat pajak.
Modus Pemufakatan Kurangi Pembayaran Pajak
Kejagung mengungkap adanya dugaan pemufakatan antara pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan wajib pajak untuk menurunkan kewajiban pembayaran pajak perusahaan.
Anang menyebut modus itu melibatkan imbalan dari wajib pajak kepada petugas pajak.
“Dia ada kompensasi, untuk memperkecil. Kalau ini maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu,” ujarnya.
Penggeledahan di Delapan Lokasi
Pada 25 November 2025, penyidik Kejagung menggeledah delapan lokasi di wilayah Jabodetabek terkait kasus ini.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk dokumen-dokumen perpajakan, 1 unit Toyota Alphard, dan 2 motor gede (moge).
Penggeledahan ini dilakukan untuk memperdalam penyidikan atas dugaan praktik pengurangan kewajiban pajak secara melawan hukum dalam periode 2016-2020.
Kasus Berlanjut, Pemeriksaan Masih Berjalan
Meski cekal Victor telah dicabut, penyidikan kasus korupsi pembayaran pajak ini terus berlanjut. Kejagung menegaskan seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur pemerintah maupun swasta, akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan besar lantaran melibatkan pejabat pajak hingga tokoh penting di dunia usaha. Kejagung menegaskan akan mengungkap seluruh rangkaian dugaan pemufakatan dan aliran dana yang diduga menjadi kompensasi dalam praktik pengurangan pajak tersebut.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post