Jakarta, Kabariku – Persidangan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy (PT PE) terus berlanjut.
Tiga terdakwa, yakni Presiden Direktur PT PE Newin Nugroho, Direktur PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta, serta Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, dihadapkan pada tuntutan pidana berat atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hampir Rp1 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Perbuatan tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Tipikor dan pasal-pasal terkait dalam KUHP.
Kredit Dipaksakan, Dokumen Dipalsukan
Dalam uraian perkara, ditemukan dugaan kuat adanya konflik kepentingan antara LPEI dan PT PE. Sejak awal, disebutkan terdapat kesepakatan untuk mempermudah proses pemberian kredit kepada PT PE.
LPEI dinilai tidak menjalankan fungsi kontrol dengan layak. Bahkan, Direktur LPEI disebut tetap memerintahkan pemberian kredit meskipun tidak memenuhi kelayakan pembiayaan.
Di sisi lain, PT PE diduga menggunakan berbagai dokumen fiktif sebagai dasar pencairan fasilitas kredit. Dokumen purchase order dan invoice dipalsukan, sementara laporan keuangan perusahaan dilakukan window dressing. Dana pinjaman pun diduga tidak dipakai sesuai tujuan sebagaimana tercantum dalam perjanjian kredit.
Perbuatan tersebut, menurut auditor BPKP, menyebabkan kerugian negara mendekati Rp1 triliun.
“Kami meyakini Majelis Hakim akan secara profesional dan independen dalam mempertimbangkan seluruh fakta persidangan,” kata Budi. Minggu (30/11/2025).
KPK mengimbau publik untuk terus mengikuti proses persidangan yang digelar terbuka untuk umum.
Tuntutan untuk Para Terdakwa
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 17 November 2025, JPU menuntut hukuman penjara berbeda bagi masing-masing terdakwa.
Terdakwa Newin Nugroho selaku Presiden Direktur PT Petro Energy dituntut 6 tahun penjara; Susi Mira Dewi Sugiarta, Direktur Petro Energy dituntut 8 tahun dan 4 bulan penjara, serta Jimmy Masrin, Komisaris Utama Petro Energy dituntut 11 tahun penjara.
“Kami menuntut agar para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata JPU KPK, Joko Hermawan pada sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut agar dikenakan pidana denda. Newin dan Susi dituntut agar dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) 4 bulan kurungan.
Sedangkan Jimmy dituntut membayar pidana denda senilai Rp400 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.
Khusus Jimmy, JPU turut menuntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah 32,69 juta dolar Amerika Serikat.
JPU menegaskan bahwa seluruh terdakwa telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan, yaitu Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Tipikor, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.***
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post