• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Mei 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tersangkakan Gubernur Riau dan Dua Pejabat PUPR: Modus “Jatah Preman” Proyek Infrastruktur Kode 7 Batang

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
5 November 2025
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan berupa penerimaan fee terkait penganggaran proyek di Dinas PUPR, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.

Dua pejabat lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, Muhammad Arif Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam (DAN).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan langsung Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak didampingi Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu, dan Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025) petang.

RelatedPosts

Pimpin HUT ke-75, Jaksa Agung Tegaskan PERSAJA Hiposentrum Penguatan Kejaksaan Mengawal Stabilitas Nasional

Kolaborasi KPK-KSP, Pertajam dan Evaluasi Program Nasional dengan 15 Aksi Timnas PK

Jenderal Dudung Abdurachman Ingatkan Tokoh Bangsa Jaga Persatuan dan Tidak Memprovokasi

Tanak menegaskan penetapan ini merupakan hasil pendalaman lanjutan pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Riau.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif sejak operasi tangkap tangan, kami menemukan adanya kecukupan alat bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi. Karena itu, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Tanak.

Ditahan 20 Hari Pertama

Lebih lanjut, Tanak menyampaikan bahwa ketiga tersangka langsung ditahan untuk kebutuhan penyidikan.

“Terhadap saudara AW, kami lakukan penahanan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara saudara DAN dan saudara MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” katanya.

Penahanan berlangsung untuk 20 hari pertama terhitung 4 hingga 23 November 2025.

Permintaan Fee “Jatah Preman” 5 Persen

Dalam perkara ini, KPK menemukan bahwa Abdul Wahid meminta fee sebesar 5 persen dari total anggaran proyek yang dialokasikan untuk UPT Jalan dan Jembatan wilayah I hingga VI. Fee tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR PKPP Muhammad Arif Setiawan kepada para Kepala UPT.

Baca Juga  Brigjen Endar Ikut Pendidikan Lemhanas Hari Ini, SIAGA 98 Minta Dewas Tak Menerima Pengaduannya

“Saudara AW melalui saudara MAS meminta fee 5 persen yang jika dihitung total mencapai Rp7 miliar,” jelas Tanak.

Ia menambahkan, fee tersebut bukan sekadar permintaan, tetapi mengandung tekanan.

“Bagi Kepala UPT yang tidak memenuhi permintaan tersebut, diancam akan dicopot atau dimutasi dari jabatannya. Jadi ada unsur pemaksaan dan penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Tanak juga mengungkap bahwa komunikasi mengenai pemberian fee menggunakan kode khusus.

“Kesepakatan ini dilaporkan dengan kode ‘7 batang’, yang merujuk pada target setoran Rp7 miliar,” katanya.

Aliran Dana ke Abdul Wahid

Menurut KPK, penyerahan uang kepada Abdul Wahid terjadi beberapa kali. Pada Juni 2025, dana sekitar Rp1,6 miliar dikumpulkan dari para Kepala UPT, dan sekitar Rp1 miliar diserahkan kepada Abdul Wahid melalui perantara Dani M. Nursalam.

Pada Agustus 2025, pengumpulan dana kembali dilakukan.

“Pada bulan itu, sejumlah Rp1,2 miliar terkumpul. Dana ini sebagian digunakan untuk operasional, sebagian disimpan oleh pihak terkait,” kata Tanak.

Kemudian pada November 2025, sekitar Rp1,25 miliar kembali dikumpulkan dan diserahkan kepada Abdul Wahid baik secara langsung maupun melalui perantara. Secara keseluruhan, dana yang telah diterima diperkirakan mencapai sekitar Rp4,05 miliar.

“Jadi dari target Rp7 miliar, paling sedikit Rp4,05 miliar telah berpindah tangan,” ujar Tanak menegaskan.

Barang Bukti Uang Diamankan

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang dengan nilai signifikan.

“Kami menemukan Rp1,6 miliar dalam bentuk rupiah, serta 9.000 pound sterling dan 3.000 dolar AS. Uang dalam bentuk valuta asing tersebut kami temukan di salah satu rumah milik saudara AW di Jakarta,” ungkap Tanak.

Tanak juga menjelaskan bahwa Abdul Wahid sempat tidak berada di kantor maupun kediamannya saat OTT dilakukan.

Baca Juga  Kusnadi Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Hadiri Panggilan KPK

“Kami melakukan pencarian beberapa lokasi dan akhirnya menangkap saudara AW di sebuah kafe,” katanya.

Sementara Dani M. Nursalam sempat tidak berada di lokasi, namun kemudian menyerahkan diri.

“Pada Selasa petang, saudara DAN datang ke Gedung Merah Putih dan menyerahkan diri kepada KPK,” ujar Tanak.

Tanak menegaskan penyidikan kasus ini masih terus berjalan.

“Kami masih mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain. KPK tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” tandasnya.

KPK berharap momentum ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara negara untuk senantiasa menjaga integritas, menjauhi praktik-praktik korupsi, dan menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan.***

Baca juga :

Operasi Senyap KPK di Riau, 9 Orang Beserta Barang Bukti Diamankan

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriGubernur Riau Abdul Wahidjatah preman proyekKomisi Pemberantasan KorupsiKPKPUPR Pemprov Riau
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Aktualisasi Kepahlawanan Figur Polri 

Post Selanjutnya

Aturan Media Digital Mendesak Dibentuk untuk Lindungi Kepentingan Publik

RelatedPosts

Pimpin HUT ke-75, Jaksa Agung Tegaskan PERSAJA Hiposentrum Penguatan Kejaksaan Mengawal Stabilitas Nasional

7 Mei 2026
jubir-KPK-stranasPK

Kolaborasi KPK-KSP, Pertajam dan Evaluasi Program Nasional dengan 15 Aksi Timnas PK

7 Mei 2026
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman memberikan keterangan pers usai menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026)

Jenderal Dudung Abdurachman Ingatkan Tokoh Bangsa Jaga Persatuan dan Tidak Memprovokasi

5 Mei 2026

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

4 Mei 2026

KPK: Pers Bebas dan Kritis Kunci Membangun Kesadaran Publik Melawan Korupsi

3 Mei 2026

Ruang Publik dan Etika Politik: SIAGA 98 Kritik Narasi Amien Rais hingga Serangan ke Teddy Indra Wijaya

3 Mei 2026
Post Selanjutnya
Para pembicara dalam kegiatan Bimbingan Teknis P3SPS di Universitas Islam Syekh Yusuf, di Tangerang, Banten, Rabu (5/11/2025) (Foto: Universitas Islam Syekh Yusuf)

Aturan Media Digital Mendesak Dibentuk untuk Lindungi Kepentingan Publik

Sidang MKD DPR RI/Emedia DPR RI

Tiga Anggota DPR Dijatuhi Sanksi Nonaktif oleh MKD, Dua Lainnya Dipulihkan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menteri LH Jumhur Dorong Percepatan PSEL Palembang, Target Operasi Oktober 2026

7 Mei 2026
dok Divhum Polri

Kakorlantas Polri Ajak Ojol Jadi Pelopor Keselamatan dalam Program Polantas Menyapa

7 Mei 2026

Hadiri KTT ASEAN ke-48 di Filipina, Presiden Prabowo Dilepas Wapres Gibran di Halim

7 Mei 2026

Pimpin HUT ke-75, Jaksa Agung Tegaskan PERSAJA Hiposentrum Penguatan Kejaksaan Mengawal Stabilitas Nasional

7 Mei 2026
jubir-KPK-stranasPK

Kolaborasi KPK-KSP, Pertajam dan Evaluasi Program Nasional dengan 15 Aksi Timnas PK

7 Mei 2026
Pemerintah gandeng homeless media untuk sosialisasi program Prabowo, wajib verifikasi dan struktur jelas.(Istimewa)

Pemerintah Gandeng Homeless Media untuk Sosialisasi Program Prabowo, Ini Syaratnya

6 Mei 2026

Kastaf Kepresidenan Terima Pimpinan KPK: Penguatan Stranas PK, Program MBG Masuk Radar Pengawasan

6 Mei 2026

Polres Garut Sulap Lahan Tidak Produktif Jadi Kebun Jagung 1 Hektare, Dukung Ketahanan Pangan

6 Mei 2026

Warga Garut Padati Kirab Mahkota Binokasih, Perayaan Milangkala Tatar Sunda Berlangsung Meriah

6 Mei 2026

Hadiri KTT ASEAN ke-48 di Filipina, Presiden Prabowo Dilepas Wapres Gibran di Halim

7 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Letjen TNI Agus Widodo jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kemhan diisi Mayjen Bagus Suryadi.(Foto:Kemhan RI)

    Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAUP FHUP Lantik Pengurus, Sayuti Abubakar Tekankan Jejaring dan Pelatihan Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Bahlil Lantik Pejabat Baru ESDM, Perkuat Hilirisasi hingga Transisi Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • May Day 2026 dan 76 Tahun Hariman Siregar: Elegi Panjang Aktivis di Panggung Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com