• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Agustus 6, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tersangkakan Gubernur Riau dan Dua Pejabat PUPR: Modus “Jatah Preman” Proyek Infrastruktur Kode 7 Batang

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
5 November 2025
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan berupa penerimaan fee terkait penganggaran proyek di Dinas PUPR, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.

Dua pejabat lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, Muhammad Arif Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam (DAN).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan langsung Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak didampingi Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu, dan Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025) petang.

RelatedPosts

KPK Ungkap Rangkaian Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menhut, Dugaan Uang Sin$14.000 Ditelusuri

Geledah Dua Kantor Imigrasi, KPK Amankan Dokumen hingga Uang Asing SGD 8.500

KPK Tempuh Upaya Banding atas Vonis 2 Tahun Abdul Wahid Dkk, Ini Alasannya

Tanak menegaskan penetapan ini merupakan hasil pendalaman lanjutan pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Riau.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif sejak operasi tangkap tangan, kami menemukan adanya kecukupan alat bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi. Karena itu, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Tanak.

Ditahan 20 Hari Pertama

Lebih lanjut, Tanak menyampaikan bahwa ketiga tersangka langsung ditahan untuk kebutuhan penyidikan.

“Terhadap saudara AW, kami lakukan penahanan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara saudara DAN dan saudara MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” katanya.

Penahanan berlangsung untuk 20 hari pertama terhitung 4 hingga 23 November 2025.

Permintaan Fee “Jatah Preman” 5 Persen

Dalam perkara ini, KPK menemukan bahwa Abdul Wahid meminta fee sebesar 5 persen dari total anggaran proyek yang dialokasikan untuk UPT Jalan dan Jembatan wilayah I hingga VI. Fee tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR PKPP Muhammad Arif Setiawan kepada para Kepala UPT.

Baca Juga  KPK Periksa Lima Saksi Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Termasuk Mantan Direktur dan Staf Keuangan

“Saudara AW melalui saudara MAS meminta fee 5 persen yang jika dihitung total mencapai Rp7 miliar,” jelas Tanak.

Ia menambahkan, fee tersebut bukan sekadar permintaan, tetapi mengandung tekanan.

“Bagi Kepala UPT yang tidak memenuhi permintaan tersebut, diancam akan dicopot atau dimutasi dari jabatannya. Jadi ada unsur pemaksaan dan penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Tanak juga mengungkap bahwa komunikasi mengenai pemberian fee menggunakan kode khusus.

“Kesepakatan ini dilaporkan dengan kode ‘7 batang’, yang merujuk pada target setoran Rp7 miliar,” katanya.

Aliran Dana ke Abdul Wahid

Menurut KPK, penyerahan uang kepada Abdul Wahid terjadi beberapa kali. Pada Juni 2025, dana sekitar Rp1,6 miliar dikumpulkan dari para Kepala UPT, dan sekitar Rp1 miliar diserahkan kepada Abdul Wahid melalui perantara Dani M. Nursalam.

Pada Agustus 2025, pengumpulan dana kembali dilakukan.

“Pada bulan itu, sejumlah Rp1,2 miliar terkumpul. Dana ini sebagian digunakan untuk operasional, sebagian disimpan oleh pihak terkait,” kata Tanak.

Kemudian pada November 2025, sekitar Rp1,25 miliar kembali dikumpulkan dan diserahkan kepada Abdul Wahid baik secara langsung maupun melalui perantara. Secara keseluruhan, dana yang telah diterima diperkirakan mencapai sekitar Rp4,05 miliar.

“Jadi dari target Rp7 miliar, paling sedikit Rp4,05 miliar telah berpindah tangan,” ujar Tanak menegaskan.

Barang Bukti Uang Diamankan

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang dengan nilai signifikan.

“Kami menemukan Rp1,6 miliar dalam bentuk rupiah, serta 9.000 pound sterling dan 3.000 dolar AS. Uang dalam bentuk valuta asing tersebut kami temukan di salah satu rumah milik saudara AW di Jakarta,” ungkap Tanak.

Tanak juga menjelaskan bahwa Abdul Wahid sempat tidak berada di kantor maupun kediamannya saat OTT dilakukan.

Baca Juga  Permintaan SIAGA 98 Telah Diterima, KPK Siap Tindaklanjuti Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun

“Kami melakukan pencarian beberapa lokasi dan akhirnya menangkap saudara AW di sebuah kafe,” katanya.

Sementara Dani M. Nursalam sempat tidak berada di lokasi, namun kemudian menyerahkan diri.

“Pada Selasa petang, saudara DAN datang ke Gedung Merah Putih dan menyerahkan diri kepada KPK,” ujar Tanak.

Tanak menegaskan penyidikan kasus ini masih terus berjalan.

“Kami masih mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain. KPK tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” tandasnya.

KPK berharap momentum ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara negara untuk senantiasa menjaga integritas, menjauhi praktik-praktik korupsi, dan menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan.***

Baca juga :

Operasi Senyap KPK di Riau, 9 Orang Beserta Barang Bukti Diamankan
Tags: #MerahPutihTegakBerdiriGubernur Riau Abdul Wahidjatah preman proyekKomisi Pemberantasan KorupsiKPKPUPR Pemprov Riau
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Aktualisasi Kepahlawanan Figur Polri 

Post Selanjutnya

Aturan Media Digital Mendesak Dibentuk untuk Lindungi Kepentingan Publik

RelatedPosts

KPK Ungkap Rangkaian Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menhut, Dugaan Uang Sin$14.000 Ditelusuri

6 Agustus 2026
ruang konpers KPK

Geledah Dua Kantor Imigrasi, KPK Amankan Dokumen hingga Uang Asing SGD 8.500

5 Agustus 2026

KPK Tempuh Upaya Banding atas Vonis 2 Tahun Abdul Wahid Dkk, Ini Alasannya

5 Agustus 2026

Putusan MK Dinilai Jadi Momentum Penataan Kelembagaan BGN, Siaga 98 Usulkan Perpres Baru

5 Agustus 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Rugikan Negara Rp322,18 Miliar

5 Agustus 2026
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Siap Hadapi Praperadilan Pegawai BPK Sumsel, Yakini Penetapan Tersangka Sesuai Hukum

4 Agustus 2026
Post Selanjutnya
Para pembicara dalam kegiatan Bimbingan Teknis P3SPS di Universitas Islam Syekh Yusuf, di Tangerang, Banten, Rabu (5/11/2025) (Foto: Universitas Islam Syekh Yusuf)

Aturan Media Digital Mendesak Dibentuk untuk Lindungi Kepentingan Publik

Sidang MKD DPR RI/Emedia DPR RI

Tiga Anggota DPR Dijatuhi Sanksi Nonaktif oleh MKD, Dua Lainnya Dipulihkan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Polemik Revitalisasi Pasar Baru Garut Kian Mengemuka, Transparansi Proyek Jadi Sorotan

6 Agustus 2026

Pemkot Tangsel Gelontorkan Rp4 Miliar untuk 72 PAUD, Perkuat Wajib Belajar 13 Tahun dan Tingkatkan Kualitas Pendidikan Anak Usia Dini

6 Agustus 2026

Kuliah Umum di PKKMB UI, Kepala BNN RI Ajak Mahasiswa Jadi Garda Terdepan Perangi Narkoba

6 Agustus 2026

KPK Ungkap Rangkaian Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menhut, Dugaan Uang Sin$14.000 Ditelusuri

6 Agustus 2026

Polres Tangsel Sisir Lokasi Rawan Tawuran, 181 Personel Gabungan Turun Tangan, Empat Orang Diamankan

5 Agustus 2026

Malu Proyek Mangkrak dan Putus Kontrak,Bupati Lahat Bursa Zarnubi Tegaskan Penegakan Hukum Harus Berjalan

5 Agustus 2026

Konten Hoaks ‘Demo Agustus’ Masif di Media Sosial, Direktur IPR: Masyarakat Jangan Terpancing

5 Agustus 2026

Kepala Staf Kepresidenan Dudung: Tugas KSP Mengurai Bottleneck Program Prioritas Presiden

5 Agustus 2026

Pemkot Tangsel Tunda Pembelian Lahan Puspem, Fokus Genjot PSEL Cipeucang untuk Atasi Krisis Sampah

5 Agustus 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Kemitraan Strategis Indonesia-Thailand Harus Beri Manfaat Nyata bagi Rakyat

4 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto: Istimewa

    DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mabes Polri Bungkam soal Masa Aktif Wakapolri, Status Komjen Dedi Prasetyo Masih Jadi Tanda Tanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Gerakan Rakyat dan Ruang Kosong Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com