Sebagai salah satu amanat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2024, Kajian Minat Kepentingan dan Kenyamanan (MKK) Publik telah memasuki tahapan Uji Validitas dan Realibilitas Instrumen sebelum pelaksanaan pengambilan data di lapangan bersama responden. Ketua KPI Pusat Ubaidillah menjelaskan, kajian MKK ini sangat penting agar penyiaran berlangsung sesuai dengan minat masyarakat. “ Jangan sampai penyiaran tumbuh, tapi keberagamannya tidak utuh. Sehingga menumpuk pada beberapa format siaran tertentu, dan format lainnya misalnya olah raga dan da’wah tidak tersentuh,” ujarnya. Hal tersebut disampaikan Ubaidillah saat membuka kegiatan Uji Validitas dan Realibilitas Instrumen MKK Publik di Fakultas Da’wah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, (31/10).
Pada kesempatan itu, Ubaidillah juga berharap kerja sama KPI dengan kalangan kampus dan akademisi dapat bersinergi dengan baik. Terutama pada isu-isu terkini di bidang penyiaran, seperti Revisi Undang-Undang Penyiaran yang menjadi agenda legislatif sekarang. Menurutnya, masukan dari akademisi tentu sangat dibutuhkan oleh para perumus undang-undang, khususnya terkait media baru dengan platform digital. “Adanya pengaturan platform media baru sudah mendesak untuk direalisasikan,” ujarnya. Ketika media baru tidak diregulasi, potensi kerugian negara baik secara ekonomi dan sosial tentu sangat besar. Ubaidillah memberikan contoh kondisi negara ini di akhir Agustus lalu, yang salah satunya dipicu oleh konten media sosial yang tidak punya batasan atau aturan sebagaimana televisi dan radio yang diatur oleh Undang-Undang Penyiaran.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut Dekan Fakultas Da’wah dan Komunikasi UIN Jakarta, Gungun Heryanto yang berkesempatan memberi sambutan. Gungun berharap, mahasiswa UIN dapat ikut berpartisipasi dalam rangkaian uji instrumen MKK sebagai bentuk dukungan atas kualitas penyiaran yang selaras dengan minat dan kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza menjelaskan, tujuan MKK ini sederhananya adalah untuk mengetahui publik itu senangnya dengan program siaran seperti apa? Sebagai kajian yang dilakukan sebelum siaran (pra siaran), MKK memang berbeda dengan Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) yang menilai kualitas tayangan setelah muncul di layar kaca, (pasca siaran).
Selain itu, tambah Reza, MKK ini juga menjadi masukan bagi lembaga penyiaran tentang potensi pengembangan penyiaran di berbagai daerah. “KPI merencanakan, kajian MKK ini dilakukan di seluruh provinsi yang bekerja sama dengan KPI Daerah,” tambah Reza. Harapannya, jika lembaga penyiaran didirikan memiliki konsep dan program yang selaras dengan kepentingan masyarakatnya, tentu akan mendapat dukungan kepemirsaan yang berguna untuk keberlangsungan penyelenggaraan penyiaran. Secara teknis uji validitas dan realibitas ini dimaksudkan untuk menilai kelayakan instrumen survey yang akan dibawa ke responden di lapangan. “Sebelum dibawa ke lapangan, kita ujikan dulu ke mahasiswa,” tambahnya.
Meria Octavianti selaku perumus instrumen MKK menjelaskan dalam kegiatan kali ini akan dilakukan uji realibilitas terhadap konsistensi internal instrumen penelitian agar dapat digunakan secara berulang tanpa kehilangan akurasi. Selain itu, kita juga berharap dapat memperoleh model instrumen MKK Publik yang lebih relevan dengan karakteristik media dan khalayak saat ini, tambah Meria.
Dalam forum tersebut hadir pula secara online Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) Universitas Padjajaran Prof Dadang Rahmat Hidayat, Akademisi dari Universitas Hasanuddin, Alem Pebri Sonni, dan Akademisi dari Universitas Negeri Gorontal (UNG) Jefriyanto Saud. Adapun yang hadir langsung di UIN Jakarta adalah Akademisi dari Universitas Padjajaran Bandung, Prof Atwar Badjari.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post