Jakarta, Kabariku – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta pemerintah daerah (Pemda) segera mempercepat proses pendataan penyediaan lahan untuk pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih.
“Tugas kita sekarang adalah mempercepat pendataannya, karena ini bukan hal yang mudah mempercepat pendataan tadi. Kementerian Dalam Negeri berdasarkan arahan dari Pak Mendagri telah menyusun satu tim yang secara khusus bertugas untuk melakukan percepatan,” kata Bima dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).
Bima menjelaskan, Kemendagri memiliki mandat untuk melakukan percepatan pendataan lahan sebagai tahap awal sebelum pembangunan fisik gerai dilakukan. Setelah badan hukum selesai, proses selanjutnya adalah pembangunan gerai Kopdeskel di seluruh Indonesia.
Pemerintah menargetkan pembangunan 80 ribu gerai pada awal tahun depan. Untuk itu, Bima memaparkan empat kriteria utama lahan yang harus dipenuhi sebelum diinput ke portal PT Agrinas Pangan Nusantara.
Pertama, lahan harus memiliki alas hak yang jelas, yakni kepemilikan sah dan tercatat sebagai aset Pemda atau kementerian/lembaga. Kedua, luas lahan minimal seribu meter persegi agar dapat menampung gedung dan sarana penunjang. Ketiga, lokasi harus strategis, mudah dijangkau, dekat fasilitas umum, dan memiliki akses jalan yang baik. Keempat, kondisi lahan siap dibangun, tidak berada di area rawan bencana, serta bebas dari jaringan listrik Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
“Jadi, lahannya ini adalah lahan yang matang, Bapak-Ibu sekalian. Nah, ini empat kriteria lahan tadi, nah, di lapangan kami ingin menajamkan bagaimana mekanisme koordinasi untuk pendataan,” ujarnya.
Hingga Senin sore, Bima menyampaikan bahwa portal Agrinas baru merekam 5.981 data lahan, jumlah yang masih jauh dari target nasional. Ia menekankan pentingnya verifikasi data secara ketat agar data yang diunggah sesuai dengan kriteria dan kondisi lapangan.
Bima juga mengungkap masih ditemukannya data tidak wajar, seperti luas lahan yang hanya satu meter persegi atau keterangan yang tidak akurat. Untuk itu, Pemda diminta memperkuat koordinasi dengan unsur TNI di daerah, termasuk danramil, dandim, serta babinsa.
“Kemudian apabila di lapangan ini cocok dan sesuai, maka Koramil dan Babinsa ini melaporkan hasil pendataan kepada Pak Dandim. Pak Dandim kemudian meng-input lahan tersebut melalui portal command center untuk diverifikasi, nanti di sana akan diverifikasi lagi apakah sesuai dengan kriteria, luasan, lokasi, dan kesiapan lahan, dan lain-lain,” ucapnya.
Selanjutnya, Bima meminta Pemda untuk fokus melakukan pendataan aset yang memenuhi kriteria pembangunan gerai Kopdeskel, baik yang sudah memiliki bangunan maupun yang masih berupa lahan kosong. Ia juga mendorong Pemda mengambil langkah taktis sesuai kondisi lapangan dan memastikan proses pendataan berjalan menyeluruh serta sesuai ketentuan.
“Bapak-Ibu diminta untuk lebih memfokuskan langsung kepada aset-aset. Ini mendata aset yang betul-betul sesuai dengan kriteria pembangunan gerai kopdes,” tegas Bima.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
			
                                
		    
                                


















                
                
Discussion about this post