Medan, Kabariku – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda berkapasitas 2 x 1.800 HP untuk Cabang Dumai.
Pengadaan tersebut melibatkan PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo I dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).
Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada periode 2019 hingga 2021 dengan nilai kontrak mencapai Rp135,8 miliar, yang bersumber dari anggaran internal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pelindo I pada mata anggaran investasi fisik tahun 2018 hingga 2020.

Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, S.H., M.HUM., melalui Plh Kasi Penerangan Hukum M.Husairi, SH.,MH., menjelaskan bahwa tersangka yang baru ditahan adalah RS, seorang karyawan swasta yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Cabang Pratama Komersial Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Persero periode 2016-2020.
Dalam proyek tersebut, RS berperan sebagai konsultan pengawas pada kegiatan pengadaan dua unit kapal tunda dimaksud.
“Dari hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa RS selaku Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT BKI (Persero) berperan sebagai konsultan pengawas dalam proyek tersebut,” ujar Husairi dalam keterangannya, Senin (13/10/2025).
Menurut Husairi, penahanan dilakukan dengan pertimbangan alasan objektif dan subjektif, di antaranya untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, atau melarikan diri sehingga dapat menghambat proses penyidikan.
Penyidik Kejati Sumut menetapkan penahanan terhadap RS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-20/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025, dan akan menempatkannya di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk masa penahanan 20 hari pertama.
Sebelumnya, penetapan tersangka dilakukan melalui Surat TAP-18/L.2/Fd.2/10/2025 dengan dasar hasil penyidikan intensif.
Dengan penahanan RS, jumlah tersangka dalam perkara korupsi pengadaan kapal tunda tersebut kini bertambah menjadi tiga orang.
Penyidik juga telah menahan HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I Belawan periode 2018-2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017-2021.
“Kejati Sumut memastikan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan penyimpangan proyek bernilai ratusan miliar rupiah ini,” pungkas Husairi.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post