Jakarta, Kabariku – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita enam bidang tanah dengan total luas mencapai 20.027 meter persegi terkait dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng kepada PT Sritex Tbk serta anak usahanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari perkara korupsi pemberian kredit tersebut.
“Aset tanah milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto,” kata Anang dikonfirmasi di Jakarta melansir dari Antara.
Enam bidang tanah itu tersebar di tiga wilayah. Pertama, satu bidang tanah beserta bangunan seluas 389 meter persegi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Kedua, satu bidang tanah dan bangunan berupa vila seluas 3.120 meter persegi yang berlokasi di kawasan wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Ketiga, empat bidang tanah kosong yang berada di Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri, dan Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
“Jumlah pemasangan plang penyitaan yaitu sebanyak enam bidang tanah dengan total luas 20.027 meter persegi,” jelas Anang.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita aset tanah senilai Rp510 miliar milik Iwan Setiawan Lukminto di berbagai lokasi di Jawa Tengah.
Iwan Setiawan Lukminto, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sritex Tbk periode 2005–2022, dan saudaranya, Iwan Kurniawan Lukminto, mantan Wakil Direktur Utama perusahaan tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU dengan tindak pidana awal korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah kepada PT Sritex.
Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 1 September 2025.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post