• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Kortas Tipidkor Tetapkan Dirut PT BRN Halim Kalla dan Eks Dirut PLN Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
9 Oktober 2025
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap besarnya kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat.

Proyek strategis nasional yang dibangun sejak 2008 itu dinyatakan mangkrak hingga kini dan telah ditetapkan sebagai total lost oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Akibat dari pekerjaan ini, pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total lost oleh BPK,” ujar Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo di Mabes Polri, Senin (6/10/2025).

RelatedPosts

Ucapan Ulang Tahun yang Menjadi Polemik

Kasus Bupati Kuansing Bergulir, KPK Didesak Usut Tuntas Amplop Putih Raja Juli Antoni

Polda Babel Sukses Gelar Kejuaraan E-Sport Kapolda Cup, Tim Jhon Kei Polresta Rebut Golden Tiket Ke Jakarta

Menurut Cahyono, total kerugian keuangan negara akibat proyek tersebut mencapai USD 62.410.523 atau setara Rp1,3 triliun dengan kurs saat ini sekitar Rp16.600 per dolar AS.

Empat Tersangka Termasuk Mantan Dirut PLN

Dalam penyidikan yang telah berlangsung, penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar periode 2008–2018. Mereka adalah mantan Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar, Direktur Utama PT BRN Halim Kalla, serta dua pihak swasta lainnya berinisial RR dan HYL.

“Pertama, tersangka FM yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PLN. Kemudian dari pihak swasta ada tersangka HK, RR, dan pihak lainnya,” jelas Cahyono.

Saat ini, penyidik tengah melakukan penelusuran aset para tersangka untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.

Permufakatan dalam Proses Lelang

Kasus ini bermula dari proses lelang ulang proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat berkapasitas 2×50 megawatt oleh PT PLN. Namun, sebelum lelang dilakukan, diduga telah terjadi permufakatan antara pihak PLN dan calon penyedia jasa dari PT BRN untuk memenangkan perusahaan tersebut.

Baca Juga  Wakil Bupati Garut: Santri Harus Mempersiapkan Diri Menjadi Negarawan

“Dari awal perencanaan ini sudah terjadi korespondensi. Artinya ada permufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan,” ungkap Cahyono.

Akibatnya, panitia pengadaan meloloskan konsorsium KSO BRN-Alton-OJSEC meskipun diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

Proyek Dialihkan dan Mangkrak

Pada tahun 2009, KSO BRN justru mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga dengan imbalan tertentu, bahkan sebelum kontrak resmi ditandatangani. Namun, konsorsium dan pihak ketiga itu tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dan hanya mencapai progres 57%.

Meski kontrak diperpanjang hingga 10 kali sampai Desember 2018, proyek tersebut tetap tidak rampung dan hanya berhasil diselesaikan hingga 85,56%. Proyek akhirnya mangkrak lantaran konsorsium mengalami keterbatasan keuangan.

“Padahal, KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan USD 62,4 juta untuk pekerjaan mechanical electrical,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan kasus ini untuk menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Direktur Utama PT BRN Halim KallaKortas Tipidkor PolriKorupsi PLTU 1 Kalbarproyek mangkrak PLTUPT PLN
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Dony Oskaria, Putra Minang yang Kini Nahkodai BP BUMN di Pemerintahan Prabowo

Post Selanjutnya

Menteri Maruarar Tekankan Agar Bank Berikan Layanan yang Lebih Cepat, Mudah, dan Murah Melalui Program KUR Perumahan

RelatedPosts

Ucapan Ulang Tahun yang Menjadi Polemik

8 Juli 2026

Kasus Bupati Kuansing Bergulir, KPK Didesak Usut Tuntas Amplop Putih Raja Juli Antoni

8 Juli 2026

Polda Babel Sukses Gelar Kejuaraan E-Sport Kapolda Cup, Tim Jhon Kei Polresta Rebut Golden Tiket Ke Jakarta

8 Juli 2026

Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Terseret Kasus Tipikor Ekspor Tanah Jarang, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka

8 Juli 2026

Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

8 Juli 2026

Syahganda Nainggolan: Konflik Global Buka Babak Baru Geopolitik, Indonesia Harus Perkuat Kepentingan Nasional

8 Juli 2026
Post Selanjutnya

Menteri Maruarar Tekankan Agar Bank Berikan Layanan yang Lebih Cepat, Mudah, dan Murah Melalui Program KUR Perumahan

Dukungan Nyata Pemkot Palu Kepada Pekerja Migran Diapresiasi Menteri P2MI

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ucapan Ulang Tahun yang Menjadi Polemik

8 Juli 2026

Kasus Bupati Kuansing Bergulir, KPK Didesak Usut Tuntas Amplop Putih Raja Juli Antoni

8 Juli 2026

Operasi Berantas Jaya 2026: Polsek Curug Kembalikan Dua Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curat kepada Korban

8 Juli 2026

Jangan Sampai Kita Jadi “Kuli Listrik” ASEAN, Kita Juga Harus Jadi “Tuan Rumah” di ASEAN

8 Juli 2026

Polda Babel Sukses Gelar Kejuaraan E-Sport Kapolda Cup, Tim Jhon Kei Polresta Rebut Golden Tiket Ke Jakarta

8 Juli 2026

Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Terseret Kasus Tipikor Ekspor Tanah Jarang, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka

8 Juli 2026

Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

8 Juli 2026

Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

8 Juli 2026

Syahganda Nainggolan: Konflik Global Buka Babak Baru Geopolitik, Indonesia Harus Perkuat Kepentingan Nasional

8 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com