• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Oktober 9, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Kortas Tipidkor Tetapkan Dirut PT BRN Halim Kalla dan Eks Dirut PLN Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
9 Oktober 2025
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap besarnya kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat.

Proyek strategis nasional yang dibangun sejak 2008 itu dinyatakan mangkrak hingga kini dan telah ditetapkan sebagai total lost oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Akibat dari pekerjaan ini, pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total lost oleh BPK,” ujar Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo di Mabes Polri, Senin (6/10/2025).

RelatedPosts

SIAGA 98: Atribut dan Identitas Harus Tetap Gunakan Nama BUMN, Bukan BPI Danantara

Bupati dan Disdukcapil Garut Raih Penghargaan di Ajang Adminduk Prima Tahun 2025

Keberhasilan Indonesia Wujudkan Pemerintahan Terbuka disampaikan Menteri PANRB di Forum OGP

Menurut Cahyono, total kerugian keuangan negara akibat proyek tersebut mencapai USD 62.410.523 atau setara Rp1,3 triliun dengan kurs saat ini sekitar Rp16.600 per dolar AS.

Empat Tersangka Termasuk Mantan Dirut PLN

Dalam penyidikan yang telah berlangsung, penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar periode 2008–2018. Mereka adalah mantan Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar, Direktur Utama PT BRN Halim Kalla, serta dua pihak swasta lainnya berinisial RR dan HYL.

“Pertama, tersangka FM yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PLN. Kemudian dari pihak swasta ada tersangka HK, RR, dan pihak lainnya,” jelas Cahyono.

Saat ini, penyidik tengah melakukan penelusuran aset para tersangka untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.

Permufakatan dalam Proses Lelang

Kasus ini bermula dari proses lelang ulang proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat berkapasitas 2×50 megawatt oleh PT PLN. Namun, sebelum lelang dilakukan, diduga telah terjadi permufakatan antara pihak PLN dan calon penyedia jasa dari PT BRN untuk memenangkan perusahaan tersebut.

Baca Juga  Hadir di Retreat Kepala Daerah: Kapolri Tekankan Pemerintahan Bersih, Bebas dari Korupsi

“Dari awal perencanaan ini sudah terjadi korespondensi. Artinya ada permufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan,” ungkap Cahyono.

Akibatnya, panitia pengadaan meloloskan konsorsium KSO BRN-Alton-OJSEC meskipun diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

Proyek Dialihkan dan Mangkrak

Pada tahun 2009, KSO BRN justru mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga dengan imbalan tertentu, bahkan sebelum kontrak resmi ditandatangani. Namun, konsorsium dan pihak ketiga itu tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dan hanya mencapai progres 57%.

Meski kontrak diperpanjang hingga 10 kali sampai Desember 2018, proyek tersebut tetap tidak rampung dan hanya berhasil diselesaikan hingga 85,56%. Proyek akhirnya mangkrak lantaran konsorsium mengalami keterbatasan keuangan.

“Padahal, KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan USD 62,4 juta untuk pekerjaan mechanical electrical,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan kasus ini untuk menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Direktur Utama PT BRN Halim KallaKortas Tipidkor PolriKorupsi PLTU 1 Kalbarproyek mangkrak PLTUPT PLN
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Dony Oskaria, Putra Minang yang Kini Nahkodai BP BUMN di Pemerintahan Prabowo

Post Selanjutnya

Menteri Maruarar Tekankan Agar Bank Berikan Layanan yang Lebih Cepat, Mudah, dan Murah Melalui Program KUR Perumahan

RelatedPosts

SIAGA 98: Atribut dan Identitas Harus Tetap Gunakan Nama BUMN, Bukan BPI Danantara

9 Oktober 2025

Bupati dan Disdukcapil Garut Raih Penghargaan di Ajang Adminduk Prima Tahun 2025

8 Oktober 2025

Keberhasilan Indonesia Wujudkan Pemerintahan Terbuka disampaikan Menteri PANRB di Forum OGP

8 Oktober 2025

Wamen Kemnaker Siap Rangkul Pemuda Berperan Aktif Membangun Bangsa

8 Oktober 2025
Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi ) hadiri pemeriksaan Polda Metro terkait kasus ijazah palsu (15/06/2025)

SIAGA 98: Jokowi Sebaiknya Cabut Laporan dan Tunjukkan Ijazah Asli untuk Akhiri Polemik

8 Oktober 2025
Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin memimpin Rakornis kedua antara Kemhan, Kemenkes, dan BPOM di RSPPN Panglima Besar Soedirman, Jakarta (7/10/2025). Pertemuan tersebut membahas penguatan layanan kesehatan bagi prajurit dan masyarakat serta percepatan sertifikasi industri farmasi pertahanan/kemhan

Kemhan, Kemenkes, dan BPOM Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan Prajurit dan Masyarakat

8 Oktober 2025
Post Selanjutnya

Menteri Maruarar Tekankan Agar Bank Berikan Layanan yang Lebih Cepat, Mudah, dan Murah Melalui Program KUR Perumahan

Dukungan Nyata Pemkot Palu Kepada Pekerja Migran Diapresiasi Menteri P2MI

Discussion about this post

KabarTerbaru

Nadiem Makarim Kembali ke Rutan Setelah Jalani Perawatan di Rumah Sakit/IST

Kejagung: Nadiem Makarim Telah Selesai Dirawat dan Siap Jalani Proses Hukum

9 Oktober 2025
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung berfoto di depan aset tanah dan bangunan milik tersangka kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex Tbk Iwan Setiawan Lukminto yang telah disita. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI/aa.

Kejagung Sita Enam Bidang Tanah Terkait Kasus Korupsi Kredit Bank Daerah ke PT Sritex

9 Oktober 2025

SIAGA 98: Atribut dan Identitas Harus Tetap Gunakan Nama BUMN, Bukan BPI Danantara

9 Oktober 2025

RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Akan Masuk Dalam Prioritas Tahun 2025

9 Oktober 2025

Dukungan Nyata Pemkot Palu Kepada Pekerja Migran Diapresiasi Menteri P2MI

9 Oktober 2025

Menteri Maruarar Tekankan Agar Bank Berikan Layanan yang Lebih Cepat, Mudah, dan Murah Melalui Program KUR Perumahan

9 Oktober 2025

Kortas Tipidkor Tetapkan Dirut PT BRN Halim Kalla dan Eks Dirut PLN Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar

9 Oktober 2025
COO BPI Danantara ,Dony Oskaria di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta

Dony Oskaria, Putra Minang yang Kini Nahkodai BP BUMN di Pemerintahan Prabowo

9 Oktober 2025

Layanan Lintas Fungsi di KUA Dikonsolidasikan Kemenag

9 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Kamtibmas Diantara Penegakan Hukum dan Penertiban Sipil; POLRI atau SATPOL PP?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Laporkan Capaian Satgas PKH kepada Presiden Prabowo: Negara Kuasai Kembali 3,4 Juta Hektare Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Jokowi Sebaiknya Cabut Laporan dan Tunjukkan Ijazah Asli untuk Akhiri Polemik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penyegelan PT Petro Muba: FK2AS Pertanyakan Diamnya APH “Terkesan Tutup Mata”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Zaini Shofari: Gerakan Donasi Rp1.000 Sehari Jangan Jadi Alasan Tutupi Lemahnya Pengelolaan Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.