• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Agustus 11, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

190 IUP Dihentikan, KPK Dorong ESDM Perbaiki Tata Kelola Pascatambang

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
26 September 2025
di Dwi Warna
A A
0
Rapat Koordinasi KPK bersama Kementerian ESDM serta Pemprov Kepri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9/2025)

Rapat Koordinasi KPK bersama Kementerian ESDM serta Pemprov Kepri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9/2025). (dok KPK)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong perbaikan tata kelola dana jaminan reklamasi dan pascatambang di Indonesia menyusul temuan pengelolaan yang dinilai belum maksimal dan berdampak pada masih minimnya reklamasi kawasan bekas tambang di berbagai daerah.

Langkah ini disampaikan KPK dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta pemerintah daerah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Sejumlah temuan menunjukkan bahwa pengelolaan pascatambang masih jauh dari optimal,” tegas Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Agung Yudha Wibowo.

RelatedPosts

KPK Ungkap Rangkaian Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menhut, Dugaan Uang Sin$14.000 Ditelusuri

Geledah Dua Kantor Imigrasi, KPK Amankan Dokumen hingga Uang Asing SGD 8.500

KPK Tempuh Upaya Banding atas Vonis 2 Tahun Abdul Wahid Dkk, Ini Alasannya

Salah satu kasus yang mencuat berasal dari Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana jaminan reklamasi, KPK menelusuri aliran dana yang awalnya disetorkan ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sesuai aturan saat itu, kemudian dialihkan ke pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.

Namun, dari hasil penelusuran, ditemukan inkonsistensi jumlah setoran akibat perubahan regulasi. Sebagian dana dikembalikan lagi ke daerah untuk reklamasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Bukan Logam Batuan (MBLB), yang berimbas pada berkurangnya jumlah dana yang diterima ESDM.

Kondisi tersebut, menurut Agung, bukan hanya terjadi di Bintan. Ia mengungkapkan bahwa dana reklamasi mineral logam yang dikelola ESDM secara nasional hanya mencapai Rp26 triliun, jumlah yang dinilai sangat kecil jika dibandingkan dengan banyaknya IUP aktif dan kondisi tambang yang belum direklamasi.

“Kondisi di Bintan ini adalah potret persoalan nasional. Saya yakin hal serupa terjadi di banyak wilayah lain. Banyak tambang tidak direklamasi, kalaupun ada jumlahnya sangat kecil,” ujarnya.

Perhitungan Dana Tidak Tepat dan Penempatan Terlambat

KPK juga menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam tata kelola dana reklamasi. Salah satunya, perhitungan besaran jaminan yang masih didasarkan pada luas area tambang, bukan pada volume kegiatan tambang.

Baca Juga  KPK Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Bansos Beras Program PKH Rugikan Negara Rp127,5 Miliar

“Padahal seharusnya besaran jaminan dihitung berdasarkan volume tambang agar jumlahnya lebih proporsional,” jelas Agung.

Selain itu, penempatan dana jaminan reklamasi baru dilakukan setelah izin usaha pertambangan terbit. Praktik ini dianggap tidak cukup kuat mengikat perusahaan untuk menjalankan kewajiban reklamasi.

Bahkan, sebagian pelaku usaha menganggap penempatan dana jaminan sudah otomatis menggugurkan kewajiban reklamasi, padahal dana itu hanya menjadi jaminan kesanggupan.

Masalah lain muncul dari ketentuan yang memperbolehkan pemerintah menunjuk pihak ketiga melakukan reklamasi jika kegiatan tambang berhenti selama tiga tahun.

Aturan ini memicu persoalan koordinasi karena tambang berada di daerah, sementara dana dan kewenangan reklamasi tambang mineral dan logam berada di pemerintah pusat.

“Regulasi penunjukan pihak ketiga setelah tiga tahun tambang berhenti masih belum efektif. Jumlah inspektur tambang jauh dari cukup dibandingkan banyaknya lokasi tambang yang harus diawasi,” tambah Agung.

190 IUP Dihentikan Sementara

Kementerian ESDM menindaklanjuti persoalan ini dengan menghentikan sementara 190 IUP yang tidak memenuhi kewajiban reklamasi dan pascatambang.

KPK mendorong ESDM untuk memperkuat mitigasi risiko sejak awal, termasuk dalam mekanisme penempatan dana, dasar perhitungan, hingga besaran biaya reklamasi, agar perusahaan tidak bisa menghindar dari kewajibannya.

“Terkait hal itu, KPK meminta Kementerian ESDM melakukan revisi regulasi terkait Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) agar kerusakan lingkungan pascatambang bisa dicegah,” tegas Agung.

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Hendra Gunawan mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah menyusun aturan baru untuk memperkuat kewajiban reklamasi dan pascatambang.

“Kami sedang menyusun peraturan pemerintah pengganti PP Nomor 78 Tahun 2020 tentang reklamasi dan pascatambang. Semua masukan dari rapat ini akan kami integrasikan dalam regulasi yang sedang dirancang,” ujarnya.

Baca Juga  KPK Dorong DPR Bahas RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal 

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh jajaran Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK, Direktorat Monitoring KPK, pejabat Kementerian ESDM, serta Kepala Dinas ESDM dan PTSP Provinsi Kepulauan Riau.***

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiPemprov KepriPengelolaan PascatambangTata Kelola Dana Jaminan Reklamasi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Cucun Sidak Dapur MBG Garut: “Harus Ada Perbaikan!”

Post Selanjutnya

Program Makan Bergizi Gratis Disorot, DPR: Jangan Jadi Ajang Cari Untung

RelatedPosts

KPK Ungkap Rangkaian Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menhut, Dugaan Uang Sin$14.000 Ditelusuri

6 Agustus 2026
ruang konpers KPK

Geledah Dua Kantor Imigrasi, KPK Amankan Dokumen hingga Uang Asing SGD 8.500

5 Agustus 2026

KPK Tempuh Upaya Banding atas Vonis 2 Tahun Abdul Wahid Dkk, Ini Alasannya

5 Agustus 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Rugikan Negara Rp322,18 Miliar

5 Agustus 2026
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Siap Hadapi Praperadilan Pegawai BPK Sumsel, Yakini Penetapan Tersangka Sesuai Hukum

4 Agustus 2026
Dok.Foto: istimewa

Sekda Kuningan Dilaporkan ke KPK, LSM Frontal Ungkap Temuan BPK Soal Dana GU Disdikbud

3 Agustus 2026
Post Selanjutnya
Cucun Ingatkan SPPG Garut: Jangan Sentuh Anggaran Rp 10 Ribu untuk MBG/Kabariku

Program Makan Bergizi Gratis Disorot, DPR: Jangan Jadi Ajang Cari Untung

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, didampingi Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, mengunjungi beberapa ruangan yang ada di RSUD dr. Slamet Garut, Jalan RSU, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jum'at (26/9/2025). (Foto : M. Azi Zulhakim/Diskominfo Kab. Garut).

‎Kunjungi RS di Garut, Wakil Ketua DPR RI Berkomitmen Dorong Pembenahan RSUD dr. Slamet Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dok.Foto: Istimewa

Intip 3 Surpres Istana ke DPR, Siapa Saja yang Diusulkan Presiden Prabowo?

10 Agustus 2026

Jejak Tata Kelola MBG Didalami: Kejagung Periksa 16 Saksi dari Tenaga Ahli BGN, Mitra hingga Yayasan

10 Agustus 2026

Imam Al Fiqri Terpilih sebagai Ketua DPK GMNI STIE Yasa Anggana Garut, Siap Lanjutkan Estafet Perjuangan

10 Agustus 2026
Dok.Foto: Istimewa

Presiden Prabowo Belum Reshuffle Kabinet, Kursi Wamenimipas dan Wamentan Masih Kosong

10 Agustus 2026

AI Makin Canggih, Diskominfo Tangsel Ingatkan Warga Waspadai Hoaks dan Deepfake

10 Agustus 2026

Kader PSI jadi Korban Dugaan ‘Permainan’ Oknum PLN: Listrik Rumah Diputus-Disuruh Bayar Denda Belasan Juta

10 Agustus 2026
Dok.Foto: Istimewa

Ada Isu Strategis Jelang 17 Agustus, Dasco Gelar Rapat Polkam, Pesan Panglima TNI Jadi Sorotan

10 Agustus 2026

Danantara Serahkan Utang Whoosh ke Kemenkeu, Purbaya Ungkap Skema Pengelolaan dan Nasib Saham KCIC

10 Agustus 2026

MUI Dorong Pemerintah Pertimbangkan Hukuman Mati dan Pemiskinan untuk Perkuat Efek Jera Koruptor

10 Agustus 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan Program Strategis TNI hingga Persiapan HUT ke-81 RI

7 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto:Istimewa

    Mabes Polri Bungkam soal Masa Aktif Wakapolri, Status Komjen Dedi Prasetyo Masih Jadi Tanda Tanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perebutan Presidium KAHMI Jabar Dinilai Jadi Momentum Perkuat Jalan KDM Menuju Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abdul Rokib Laporkan Dugaan Persekusi ke Polres Garut, Sebut Dikerumuni Puluhan Orang dan Dipaksa ke Polsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agus Muttaqien Alfaz Siap Pimpin MW KAHMI Jabar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader PSI jadi Korban Dugaan ‘Permainan’ Oknum PLN: Listrik Rumah Diputus-Disuruh Bayar Denda Belasan Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Revitalisasi Pasar Baru Garut Kian Mengemuka, Transparansi Proyek Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com