• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juli 12, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Bareskrim Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Amankan Tiga Pelaku Nilai Transaksi Capai Rp63,7 Miliar

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
28 Agustus 2025
di News
A A
0
Konferensi Pers Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kemenkominfo pengungkapan sindikat judi online berskala nasional dan internasional di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Konferensi Pers Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kemenkominfo pengungkapan sindikat judi online berskala nasional dan internasional di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/8/2025). (dok Bareskrim Polri)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat judi online berskala nasional dan internasional yang beroperasi melalui tiga situs besar, yakni Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77.

Dalam operasi ini, penyidik menangkap tiga tersangka, menyita uang tunai senilai Rp16,4 miliar, dan memblokir 76 rekening dengan total nilai transaksi mencapai Rp63,7 miliar.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

RelatedPosts

Hendardi: Kejagung Jangan Defensif, Dugaan Intervensi TNI Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Hingga Tuntas

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

Hadir sejumlah pejabat terkait, termasuk Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono, Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data Kemenkopolkam Syaiful Garyadi, serta Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Sofyan Kurniawan.

Hasil Kolaborasi Lintas Lembaga

Dir Tipidsiber Brigjen Pol Himawan menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan judi online.

Kasus ini terungkap berkat kerja sama Polri dengan PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kemenkominfo.

“Kami menindaklanjuti laporan hasil analisis PPATK dan berhasil membongkar jaringan judi online di situs Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77. Dari pengungkapan ini, kami menyita uang Rp16,4 miliar dari 36 rekening dan memblokir 76 rekening lain dengan nilai Rp63,7 miliar,” ujar Brigjen Himawan.

Sejak Mei hingga 26 Agustus 2025, Polri menangani 235 kasus judi online dengan 259 tersangka, terdiri dari 200 pemain dan sisanya penyelenggara, admin, operator, serta endorser.

Baca Juga  Besok, Mabes Polri Lepas Komjen Pol Agus Andrianto dengan Gelar Jenderal Kehormatan

Tiga Tersangka dan Satu DPO

Penyidik menangkap tiga tersangka berinisial MR, BI, dan AF pada 19 Agustus 2025 di sebuah apartemen di Jakarta Utara. Mereka berperan sebagai pengendali transaksi deposit dan penarikan dana di tiga situs tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain: Uang tunai Rp87,8 juta; Pecahan uang Rp300 juta; USD 30.000 (Rp488 juta); 350.000 Peso Filipina (Rp99,7 juta);

Lalu 3 laptop, 9 handphone; 1 modem WiFi; dan 9 kartu ATM dan 4 buku rekening

Selain itu, satu pelaku berinisial AL masuk daftar pencarian orang (DPO) karena berperan merekrut dan melatih admin situs judi online.

PPATK: Deposit Judi Online Capai Rp51 Triliun

Deputi PPATK Danang Tri Hartono mengungkap, praktik judi online erat kaitannya dengan transaksi keuangan ilegal. Banyak rekening yang digunakan berasal dari jual-beli dan pinjam rekening.

“Kami mengimbau masyarakat tidak menjual atau meminjamkan rekening. Analisis kami menunjukkan nilai deposit judi online pada 2024 mencapai Rp51 triliun. Semester I 2025 turun jadi Rp17 triliun. Ini menunjukkan efek nyata kolaborasi pemberantasan judi online,” jelas Danang.

Kominfo Blokir 6,9 Juta Konten Judi Online

Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Sofyan Kurniawan menyatakan praktik judi online di ruang digital sangat masif.

“Sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025, kami sudah memblokir 2.503.353 konten judi online. Jika dihitung sejak 2017, totalnya mencapai 6,9 juta konten,” jelasnya.

Pemerintah Bentuk Desk Pemberantasan Judi Online

Dari sisi kebijakan, Kemenko Polhukam menegaskan pemerintah serius memberantas judi online. Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Desk Pemberantasan Judi Online yang melibatkan seluruh stakeholder.

“Judi online adalah musuh bersama. Keberhasilan pengungkapan ini bukti keseriusan pemerintah dan Polri dalam menindak praktik ilegal yang merusak moral bangsa dan mengancam stabilitas negara,” tegas Syaiful Garyadi.

Baca Juga  Bareskrim Sita 865 Rekening Senilai Rp194,7 Miliar, 4 Tersangka Agen138 Diserahkan ke Kejaksaan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan: UU ITE Nomor 1 Tahun 2024; UU Tindak Pidana Transfer Dana; UU Tindak Pidana Pencucian Uang; dan Pasal 303 KUHP.

Mereka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Direktorat Tindak Pidana SiberDittipidsiber Bareskrim PolriJudi Online InternasionalSindikat Judi Online
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Menag Dorong Kurikulum Cinta dan Kerukunan Umat, Demi Wujudkan Asta Cita Presiden

Post Selanjutnya

KPK Geledah Rumah Noel dan ‘Sultan’ Kemnaker: Sita Dollar, Alphard dan Temukan 4 HP di Plafon

RelatedPosts

Hendardi: Kejagung Jangan Defensif, Dugaan Intervensi TNI Harus Diusut Tuntas

11 Juli 2026

Habiburokhman: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Hingga Tuntas

11 Juli 2026

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Bus Sekolah Gratis Tangsel Dipastikan Tetap Beroperasi hingga Akhir 2026, Pemkot Tambah Anggaran Rp400 Juta

11 Juli 2026
Oplus_131072

DPRD Kota Tangerang Desak Kemenag Segera Bayar Tunjangan Sertifikasi Guru Agama PPPK

11 Juli 2026
Post Selanjutnya
Gedung Merah Putih KPK

KPK Geledah Rumah Noel dan ‘Sultan’ Kemnaker: Sita Dollar, Alphard dan Temukan 4 HP di Plafon

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat berkunjung ke Situ Bagendit Banyuresmi Garut Jawa Barat beberapa waktu lalu/Diskominfo

Jabar Tegas, KDM Terbitkan Surat Edaran: Knalpot Brong Dilarang, Penjualannya Pun Dihentikan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Rudi Margono: Jamwas yang Pernah Pimpin Tim Supervisi BLBI KPK, Kini Jadi Plt Jampidsus

11 Juli 2026

Hendardi: Kejagung Jangan Defensif, Dugaan Intervensi TNI Harus Diusut Tuntas

11 Juli 2026

Habiburokhman: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Hingga Tuntas

11 Juli 2026

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Jumat Berbagi, Polres Tangsel Bersama Bhayangkari Hadir Berbagi Kebahagiaan untuk Masyarakat

11 Juli 2026

Operasi Brantas Jaya 2026 Berhasil, Polsek Cisauk Ringkus Residivis Curanmor

11 Juli 2026

Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Bus Sekolah Gratis Tangsel Dipastikan Tetap Beroperasi hingga Akhir 2026, Pemkot Tambah Anggaran Rp400 Juta

11 Juli 2026

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com