Jakarta, Kabariku – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menertibkan seluruh aktivitas pertambangan, baik yang berada di kawasan hutan lindung maupun tambang ilegal.
Arahan tersebut disampaikan langsung kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam pertemuan di Hambalang, beberapa waktu lalu.
Menurut Presiden, langkah ini penting untuk memastikan pendapatan negara tetap optimal tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
“Kemarin Presiden memanggil mendadak sejumlah Menteri ke Hambalang untuk membicarakan beberapa hal, antara lain hilirisasi dan kontribusi sektor pertambangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 15% dari total penerimaan negara. Penerimaan itu berasal dari PNBP, PPN, dan PPh. Sektor pertambangan menjadi andalan pendapatan negara,” ungkap Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (25/8/2025).
Penataan dan Penegakan Hukum
Dalam pertemuan tersebut, Menteri ESDM menjelaskan, Presiden menegaskan pentingnya penataan dan penertiban seluruh aktivitas pertambangan agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Setelah dicek Satgas, ada banyak penambangan yang sudah beroperasi tetapi belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ini harus kita tertibkan dan Presiden ingin semuanya ditata dengan baik,” jelas Bahlil.
Sejalan dengan arahan Presiden, Bahlil menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku tambang ilegal.
“Penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, seperti yang disampaikan Presiden. Siapapun yang melanggar, kami tindak. Saya selaku pembantu Presiden harus melakukan hal yang sama. Kalau komandan sudah bilang A, jangan ada gerakan tambahan, kita juga A,” tegas Bahlil.
Kategori Tambang Ilegal dan Satgas Penertiban
Bahlil menjelaskan bahwa aktivitas tambang ilegal terbagi menjadi dua kategori:
-Di dalam kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau melampaui luasan izin.
-Di luar kawasan hutan ketika pelaku tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Untuk mengantisipasi pelanggaran kegiatan pertambangan yang berkaitan dengan hutan, Presiden telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025,” ungkap Bahlil.
Disebutkan, Satgas ini memiliki kewenangan menegakkan hukum atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk perambahan ilegal dan penyalahgunaan lahan. Satgas juga bertugas melakukan reforestasi serta penguasaan kembali kawasan yang disalahgunakan.
Satgas dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan, dengan Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai wakil ketua. Anggotanya melibatkan tujuh menteri, termasuk Menteri ESDM.
1.063 Tambang Ilegal Rugikan Negara Rp300 Triliun
Sebelumnya, komitmen untuk menertibkan tambang ilegal ditegaskan Presiden dalam Pidato Kenegaraan Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD pada 15 Mei 2025.
“Kita akan tertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan. Saya telah diberi laporan oleh aparat bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal dan potensi kerugian negara minimal Rp300 triliun,” kata Prabowo.
Presiden menekankan bahwa penertiban ini harus dilakukan tanpa pandang bulu, demi kepentingan bangsa dan negara.
“Saya minta dukungan seluruh MPR, seluruh partai politik, demi rakyat kita. Saya beri peringatan, apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat, jenderal-jenderal dari manapun-baik TNI, Polri, atau mantan jenderal-tidak ada alasan. Kami akan bertindak atas nama rakyat,” tegasnya.
Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum akan menindaklanjuti instruksi Presiden dengan menjadikan penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) sebagai agenda mendesak.
Tujuannya untuk mencegah kerusakan multidimensi sekaligus menutup potensi kerugian negara yang sangat besar.***
*Kementerian ESDM
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post