• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Agustus 19, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Dirjenpas Mashudi: Wajib Lapor hingga 2029 atau Status Dicabut

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
18 Agustus 2025
di Berita
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menegaskan bahwa pembebasan bersyarat yang diberikan kepada mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto (Setnov), tidak bersifat mutlak.

Status bebas bersyarat tersebut bisa dicabut apabila ia tidak memenuhi kewajiban wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) setiap bulan hingga April 2029.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menjelaskan, sejak resmi keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Sabtu (16/8), Setnov diwajibkan melapor ke Bapas, baik di Bandung maupun yang terdekat dengan domisili.

RelatedPosts

Aksi Kemanusiaan HUT Kemerdekaan: Satgas Garuda Merah Putih-II Dropping 17,8 Ton Bantuan ke Gaza

IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

Semarak Kemerdekaan RI ke-80: Jeep Merah Putih Sapa Pasukan Oranye Lewat Aksi Sosial

“Dia wajib lapor sebulan sekali. Jika tidak, pembebasan bersyarat bisa dicabut sesuai ketentuan peraturan menteri maupun undang-undang,” kata Mashudi di Jakarta, Senin (18/8/2025).

Bebas Bersyarat Setelah Lunasi Denda dan Uang Pengganti

Mashudi menambahkan, bebas bersyarat diberikan setelah Novanto melunasi kewajiban berupa denda serta uang pengganti kerugian negara sebagaimana diputuskan pengadilan.

“Dia telah membayar subsider, kerugian negara sudah dibayar. Surat dari KPK sudah masuk ke kami, sehingga wajib kami proses,” jelasnya.

Ia menekankan, seluruh narapidana tanpa terkecuali berhak mengajukan remisi maupun pembebasan bersyarat selama memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Status Baru: Klien Pemasyarakatan Bapas Bandung

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, mengungkapkan status hukum Setya Novanto kini berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan di bawah pengawasan Bapas Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga  Menkum Supratman Andi Agtas Pastikan Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Pekan Depan

“Sejak 16 Agustus 2025, Setya Novanto mendapatkan bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan Bapas Bandung sampai 1 April 2029,” ujar Rika.

Novanto resmi bebas bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

Rika dinyatakan memenuhi syarat administratif maupun substantif, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, menunjukkan penurunan risiko, serta telah menjalani dua pertiga masa hukuman.

Perjalanan Hukum Kasus e-KTP Setnov

Kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) yang menjerat Setya Novanto berlangsung pada periode 2011-2013 dengan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.

Pada 2018, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai 7,3 juta dolar AS.

Meski sempat menerima putusan, pada 2019 Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Pada 4 Juni 2025, MA mengabulkan PK tersebut dengan memangkas vonis menjadi 12 tahun 6 bulan penjara, serta tetap menetapkan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

MA juga mengurangi kewajiban uang pengganti setelah memperhitungkan dana Rp5 miliar yang telah dititipkan ke KPK.

Setnov diwajibkan membayar sisa sebesar Rp49,05 miliar subsider 2 tahun penjara. Selain itu, ia dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun 6 bulan setelah masa hukuman berakhir.***

Baca juga :

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Dirjenpas Mashudikasus e-KTPKementerian ImipasKomisi Pemberantasan KorupsiLapas Sukamiskin BandungSetnov bebas bersyaratSubdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

Post Selanjutnya

Semarak Kemerdekaan RI ke-80: Jeep Merah Putih Sapa Pasukan Oranye Lewat Aksi Sosial

RelatedPosts

langit gaza dipenuh parasut GMP II kirim bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina

Aksi Kemanusiaan HUT Kemerdekaan: Satgas Garuda Merah Putih-II Dropping 17,8 Ton Bantuan ke Gaza

19 Agustus 2025
Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. (HC) I Gusti Kompyang Manila, S.I.P atau akrab disapa IGK Manila, meninggal dunia pada Senin (18/8/2025) di RS Bunda, Jakarta Pusat/Partai NasDem

IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

18 Agustus 2025

Semarak Kemerdekaan RI ke-80: Jeep Merah Putih Sapa Pasukan Oranye Lewat Aksi Sosial

18 Agustus 2025
Masyarakat Sipil untuk merespon pidato Kenegaraan Presiden Prabowo pada hal-hal dalam satu jam siaran podcast untuk kanal youtube YLBHI

Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo di HUT RI ke-80, Berikut Respon YLBHI dan Masyarakat Sipil

17 Agustus 2025

Kemenag Respons Penutupan Rumah Doa Imanuel di Garut: Siapkan Regulasi Baru Antisipasi Konflik

17 Agustus 2025
Pelantikan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (16/8/2025).

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

16 Agustus 2025
Post Selanjutnya

Semarak Kemerdekaan RI ke-80: Jeep Merah Putih Sapa Pasukan Oranye Lewat Aksi Sosial

Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. (HC) I Gusti Kompyang Manila, S.I.P atau akrab disapa IGK Manila, meninggal dunia pada Senin (18/8/2025) di RS Bunda, Jakarta Pusat/Partai NasDem

IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

Discussion about this post

KabarTerbaru

langit gaza dipenuh parasut GMP II kirim bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina

Aksi Kemanusiaan HUT Kemerdekaan: Satgas Garuda Merah Putih-II Dropping 17,8 Ton Bantuan ke Gaza

19 Agustus 2025
human person people cheerful pointing AI

AI dan Peranannya dalam Perjalanan Pengetahuan dan Etika Manusia: Perspektif Kantian

19 Agustus 2025

Tanggapi Isu Diskriminasi Bimtek, Nurul Ghufron: Kemerdekaan Tercoreng Kebijakan Partisan

18 Agustus 2025
Motor Besar Indonesia (MBI) DKI Jakarta menggelar Kirab Merah Putih pada Minggu, 17 Agustus 2025 untuk merayakan HUT RI ke-80/Kabariku/Bembeng

Semarak Kemerdekaan RI ke-80, MBI DKI Jakarta Gelar Kirab Merah Putih dan Lomba 17 Agustus

18 Agustus 2025
Tim gabungan Satpol PP dan BPBD Blora memadamkan api akibat kebakaran sumur minyak di desa Gandu Kecamatan Bogorejo/Dok. Info Publik

Kebakaran Sumur Minyak Mengguncang Blora: 3 Tewas, 2 Kritis, 50 Warga Mengungsi, Kementerian ESDM Perketat Pengawasan

18 Agustus 2025
Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. (HC) I Gusti Kompyang Manila, S.I.P atau akrab disapa IGK Manila, meninggal dunia pada Senin (18/8/2025) di RS Bunda, Jakarta Pusat/Partai NasDem

IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

18 Agustus 2025

Semarak Kemerdekaan RI ke-80: Jeep Merah Putih Sapa Pasukan Oranye Lewat Aksi Sosial

18 Agustus 2025

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Dirjenpas Mashudi: Wajib Lapor hingga 2029 atau Status Dicabut

18 Agustus 2025
Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

18 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau langsung  pelaksanaan Geladi Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lanud Suparlan, Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat/.tni.mil.id***

    Mabes TNI Bentuk 6 Kodam Baru, Berikut Ini Daftarnya Serta Nama Pangdam yang akan Memimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapi Isu Diskriminasi Bimtek, Nurul Ghufron: Kemerdekaan Tercoreng Kebijakan Partisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Guru Antusias Ikuti Workshop Deep Learning Pembelajaran Bahasa Indonesia Pascasarjana IPI Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.