Jakarta, Kabariku – Bareskrim Polri akan mengambil sampel DNA dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Kamis, 7 Agustus 2025, dalam rangka penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan seorang wanita bernama Lisa Mariana.
Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, membenarkan bahwa kliennya telah menerima surat panggilan resmi dari penyidik Bareskrim Polri. Tes DNA dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
“Klien kami telah menerima undangan untuk menjalani pengambilan sampel DNA dalam rangka proses penegakan hukum,” ujar Muslim saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/8).
Bareskrim juga menjadwalkan pengambilan sampel DNA dari Lisa Mariana dan CA, yang disebut sebagai putri dari Lisa. Seluruh proses akan diawasi secara ketat, termasuk dengan melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai pihak eksternal.
“Pelibatan KPAI penting agar hasil tes DNA tidak diragukan. Ini menyangkut anak, dan kita ingin menjaga independensi dan objektivitas proses,” kata Muslim.
Muslim menyatakan, Ridwan Kamil dan tim kuasa hukum menghormati langkah hukum ini, serta akan menerima hasil tes dengan sikap terbuka dan dewasa.
Kasus ini bermula dari laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik, menyusul unggahan Lisa di media sosial yang menampilkan percakapan pribadi dan klaim bahwa dirinya tengah mengandung anak Ridwan Kamil. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangani penyidikan kasus ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35, serta beberapa pasal lainnya yang terkait dengan penyebaran konten pribadi secara ilegal.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post