• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juni 18, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tahan Dua Eks Pejabat Pertamina Tersangka Baru Kasus LNG Kerugian Negara Capai USD113

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
31 Juli 2025
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (dok Kbri/Boelan)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua mantan pejabat tinggi PT Pertamina (Persero) atas dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) periode 2011-2021.

Kedua tersangka, Hari Karyuliarto (HK) dan Yenni Andayani (YA), diduga menyetujui pengadaan LNG tanpa prosedur dan menyebabkan kerugian besar bagi negara mencapai USD 113.839.186,60.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

RelatedPosts

KPK Hentikan Sementara Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Hormati Proses Hukum di Kejagung

Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

“Pada hari ini, kami menyampaikan update informasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Persero tahun 2013 sampai 2020,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu didamping Jubir Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025) petang.

Ia menyebut, HK selaku Direktur Gas Pertamina tahun 2012–2014, dan YA yang pernah menjabat sebagai SVP Gas & Power Pertamina tahun 2013–2014 dan Direktur Gas tahun 2015-2018, telah resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, mulai 31 Juli hingga 19 Agustus 2025.

“Penahanan dilakukan karena keduanya diduga kuat menyetujui pengadaan LNG impor tanpa dasar analisis teknis dan ekonomi, serta tanpa rekomendasi dari Kementerian ESDM,” ungkap Asep.

Selanjutnya atas Tersangka HK dan YA, hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Juli s.d 19 Agustus 2025.

Penahanan atas Tersangka HK dilakukan Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Gd. C1), sedangkan Tersangka YA di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Baca Juga  KPK Kembali Tahan Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin

Kontrak 20 Tahun Tanpa Kepastian Pembeli

Menurut Asep, kasus ini bermula dari kontrak pembelian LNG oleh Pertamina dari perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (anak usaha Cheniere Energy Inc.) pada 2013 dan 2014.

Kontrak itu digabung menjadi satu kesepakatan jangka panjang pada 2015 dengan durasi 20 tahun, dari 2019 hingga 2039. Nilai kontrak diperkirakan mencapai USD 12 miliar, tergantung fluktuasi harga gas.

“Faktanya, LNG yang dibeli tidak pernah masuk ke Indonesia hingga sekarang. Tidak ada pembeli yang jelas. Kontrak ini dibuat tanpa skema back to back,” tegas Asep.

Ia juga mengungkapkan, harga LNG impor yang dibeli justru lebih mahal dibandingkan harga gas domestik.

“Ini sangat merugikan negara. Apalagi Indonesia saat ini tengah mengembangkan wilayah gas seperti Masela, Andaman, Teluk Bintuni, dan Kalimantan yang seharusnya bisa memberi devisa,” sambungnya.

Langgar Aturan Internal dan Diduga Palsukan Dokumen

Asep mengungkapkan, pengadaan LNG itu juga dilakukan tanpa persetujuan RUPS dan Komisaris, meskipun nilainya material dan bersifat jangka panjang.

“Ini bukan kegiatan operasional rutin. Tapi tidak ada pelaporan rencana maupun hasil perjalanan dinas ke AS untuk penandatanganan kontrak,” ucapnya.

KPK bahkan menemukan dugaan pemalsuan dokumen persetujuan direksi serta pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan kepada komisaris sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pertamina.

“Tidak ada justifikasi teknis, tidak ada izin prinsip yang sah, tidak dilaporkan ke komisaris. Bahkan direksi pun tidak semua menyetujui,” kata Asep menekankan.

Pasal yang Disangkakan

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  KPK Eksekusi Putusan Etik Dewas Terkait Pelanggaran di Rutan

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan (KA) sebagai tersangka pertama dalam kasus ini.

“Kami akan terus kembangkan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan pihak lain juga akan dimintai pertanggungjawaban,” tutup Asep.*

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdirikementerian ESDMKomisi Pemberantasan KorupsiKorupsi Pengadaan LNGPT Pertamina (Persero)Tersangka Baru Kasus LNG
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Sejarah Baru, Indonesia akan Miliki Lahan di Mekkah, Danantara Ditunjuk Sebagai Pelaksana Proyek

Post Selanjutnya

Pertimbangan Persatuan Bangsa, DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Usulan Presiden Prabowo

RelatedPosts

KPK menghentikan penyelidikan korupsi MBG karena Kejagung telah menyidik dan menetapkan tersangka.(Istimewa)

KPK Hentikan Sementara Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Hormati Proses Hukum di Kejagung

18 Juni 2026
KPK menerima putusan 4,5 tahun penjara terhadap Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dalam kasus korupsi sertifikasi K3.(istimewa)

Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

14 Juni 2026

KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

10 Juni 2026

BGN Sterilisasi Usai Pergantian Pimpinan, Aktivitas Kantor Diwarnai Aksi Pengelola SPPG di Pintu Masuk

9 Juni 2026

KPK Tahan Eks Ketum Kesthuri dan Direktur Maktour Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

9 Juni 2026
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

8 Juni 2026
Post Selanjutnya

Pertimbangan Persatuan Bangsa, DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Usulan Presiden Prabowo

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Johanis Tanak

Abolisi dan Amnesti Disetujui DPR, KPK: Pengampunan Hukuman Tak Hapuskan Status Bersalah

Discussion about this post

KabarTerbaru

KPK menghentikan penyelidikan korupsi MBG karena Kejagung telah menyidik dan menetapkan tersangka.(Istimewa)

KPK Hentikan Sementara Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Hormati Proses Hukum di Kejagung

18 Juni 2026

Bhabinkamtibmas Lengkong Karya Tingkatkan Pengawasan Lingkungan Demi Cegah Curat, Curas, dan Curanmor

18 Juni 2026
Wabup Tangerang Intan Nurul Hikmah menerima audiensi Bhavani Indonesia untuk membahas sinergi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.(Istimewa)

Bhavani Indonesia dan Pemkab Tangerang Jajaki Kolaborasi Perlindungan Perempuan dan Anak

18 Juni 2026

Luncurkan Kanal Keluh Kesah PKL UMKM, dr. Ali Mahsun ATMO: Wujudkan Keperpihakan Nyata Presiden Prabowo

18 Juni 2026

Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

17 Juni 2026

MBG sebagai Sirkuit Ekonomi Lokal dan Kerakyatan

17 Juni 2026

Siaga 98 Dukung Langkah BGN Optimalkan Aset MBG, Dorong Pengajuan Pinjam Pakai Barang Sitaan

17 Juni 2026

Polsek Pondok Aren Ungkap Kasus Curanmor, Empat Pelaku Diamankan

17 Juni 2026
Oplus_131072

DDS dan KRYD Polsek Serpong Perkuat Sinergi Keamanan Lingkungan di Lengkong Karya

17 Juni 2026

Mensesneg: Pemerintah Fokus Menjaga Kepercayaan Pasar melalui Deregulasi dan Hilirisasi

16 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Prabowo Subianto Peluang Gandeng PDIP Lawan Gibran di Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketum APKASI Bursah Zarnubi: Jangan Buka CPNS Lagi, Selesaikan Dulu PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Terlibat Penyimpangan Program MBG, Berikut Penjelasan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat : Parpol Koalisi Pecah Jika Jokowi Dorong Gibran di Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com