• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Mei 4, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tahan Dua Eks Pejabat Pertamina Tersangka Baru Kasus LNG Kerugian Negara Capai USD113

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
31 Juli 2025
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (dok Kbri/Boelan)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua mantan pejabat tinggi PT Pertamina (Persero) atas dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) periode 2011-2021.

Kedua tersangka, Hari Karyuliarto (HK) dan Yenni Andayani (YA), diduga menyetujui pengadaan LNG tanpa prosedur dan menyebabkan kerugian besar bagi negara mencapai USD 113.839.186,60.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

RelatedPosts

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

KPK: Pers Bebas dan Kritis Kunci Membangun Kesadaran Publik Melawan Korupsi

Ruang Publik dan Etika Politik: SIAGA 98 Kritik Narasi Amien Rais hingga Serangan ke Teddy Indra Wijaya

“Pada hari ini, kami menyampaikan update informasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Persero tahun 2013 sampai 2020,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu didamping Jubir Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025) petang.

Ia menyebut, HK selaku Direktur Gas Pertamina tahun 2012–2014, dan YA yang pernah menjabat sebagai SVP Gas & Power Pertamina tahun 2013–2014 dan Direktur Gas tahun 2015-2018, telah resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, mulai 31 Juli hingga 19 Agustus 2025.

“Penahanan dilakukan karena keduanya diduga kuat menyetujui pengadaan LNG impor tanpa dasar analisis teknis dan ekonomi, serta tanpa rekomendasi dari Kementerian ESDM,” ungkap Asep.

Selanjutnya atas Tersangka HK dan YA, hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Juli s.d 19 Agustus 2025.

Penahanan atas Tersangka HK dilakukan Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Gd. C1), sedangkan Tersangka YA di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Baca Juga  KPK Pastikan Video Penyitaan Harta Kekayaan Tito Hoaks! Berikut Klarifikasi KPK

Kontrak 20 Tahun Tanpa Kepastian Pembeli

Menurut Asep, kasus ini bermula dari kontrak pembelian LNG oleh Pertamina dari perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (anak usaha Cheniere Energy Inc.) pada 2013 dan 2014.

Kontrak itu digabung menjadi satu kesepakatan jangka panjang pada 2015 dengan durasi 20 tahun, dari 2019 hingga 2039. Nilai kontrak diperkirakan mencapai USD 12 miliar, tergantung fluktuasi harga gas.

“Faktanya, LNG yang dibeli tidak pernah masuk ke Indonesia hingga sekarang. Tidak ada pembeli yang jelas. Kontrak ini dibuat tanpa skema back to back,” tegas Asep.

Ia juga mengungkapkan, harga LNG impor yang dibeli justru lebih mahal dibandingkan harga gas domestik.

“Ini sangat merugikan negara. Apalagi Indonesia saat ini tengah mengembangkan wilayah gas seperti Masela, Andaman, Teluk Bintuni, dan Kalimantan yang seharusnya bisa memberi devisa,” sambungnya.

Langgar Aturan Internal dan Diduga Palsukan Dokumen

Asep mengungkapkan, pengadaan LNG itu juga dilakukan tanpa persetujuan RUPS dan Komisaris, meskipun nilainya material dan bersifat jangka panjang.

“Ini bukan kegiatan operasional rutin. Tapi tidak ada pelaporan rencana maupun hasil perjalanan dinas ke AS untuk penandatanganan kontrak,” ucapnya.

KPK bahkan menemukan dugaan pemalsuan dokumen persetujuan direksi serta pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan kepada komisaris sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pertamina.

“Tidak ada justifikasi teknis, tidak ada izin prinsip yang sah, tidak dilaporkan ke komisaris. Bahkan direksi pun tidak semua menyetujui,” kata Asep menekankan.

Pasal yang Disangkakan

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Kaji Rekomendasi UNCAC, KPK-UNODC Bahas Kerja Sama Internasional dan Pemulihan Aset

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan (KA) sebagai tersangka pertama dalam kasus ini.

“Kami akan terus kembangkan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan pihak lain juga akan dimintai pertanggungjawaban,” tutup Asep.*

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdirikementerian ESDMKomisi Pemberantasan KorupsiKorupsi Pengadaan LNGPT Pertamina (Persero)Tersangka Baru Kasus LNG
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sejarah Baru, Indonesia akan Miliki Lahan di Mekkah, Danantara Ditunjuk Sebagai Pelaksana Proyek

Post Selanjutnya

Pertimbangan Persatuan Bangsa, DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Usulan Presiden Prabowo

RelatedPosts

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

4 Mei 2026

KPK: Pers Bebas dan Kritis Kunci Membangun Kesadaran Publik Melawan Korupsi

3 Mei 2026

Ruang Publik dan Etika Politik: SIAGA 98 Kritik Narasi Amien Rais hingga Serangan ke Teddy Indra Wijaya

3 Mei 2026

May Day 2026 dan 76 Tahun Hariman Siregar: Elegi Panjang Aktivis di Panggung Demokrasi

3 Mei 2026

Pendidikan Jadi Soko Guru Integritas, KPK Dorong Budaya Antikorupsi Sejak Dini

2 Mei 2026

May Day 2026 di Monas, Prabowo Bentuk Satgas Mitigasi PHK: “Kita Bela dan Lindungi Buruh”

2 Mei 2026
Post Selanjutnya

Pertimbangan Persatuan Bangsa, DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Usulan Presiden Prabowo

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Johanis Tanak

Abolisi dan Amnesti Disetujui DPR, KPK: Pengampunan Hukuman Tak Hapuskan Status Bersalah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dasco: Danantara Siapkan Skema Perubahan Status Ojol dan Tekan Komisi 8 Persen

4 Mei 2026

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

4 Mei 2026
Foto Kantor Kompolnas : Istimewa

Cukup Sebagai Mitra Strategis, Kompolnas Tidak Perlu Kewenangan Eksekutorial

3 Mei 2026

Gubernur Jabar Saksikan Pernikahan Pasangan Disabilitas di Baleendah

3 Mei 2026

Pernikahan Sederhana Jadi Contoh, Jabar Dorong Keluarga Lebih Berkualitas

3 Mei 2026

Lawan Fitnah, Jaga Agenda Rakyat

3 Mei 2026

KPK: Pers Bebas dan Kritis Kunci Membangun Kesadaran Publik Melawan Korupsi

3 Mei 2026

Kabur Saja ke Yaman: Humor, Kuasa, dan Delegitimasi Kritik

3 Mei 2026

Ruang Publik dan Etika Politik: SIAGA 98 Kritik Narasi Amien Rais hingga Serangan ke Teddy Indra Wijaya

3 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking proyek hilirisasi nasional tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu, 29 April 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Hilirisasi Kunci Kebangkitan dan Kemakmuran Bangsa

30 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Wartawan Kompas TV Nur Ainia Eka Rahmadhynna meninggal dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur. (Foto: Kompas)

    Duka Tabrakan KA di Bekasi Timur: Jurnalis Ditemukan Meninggal, Korban Tewas Capai 15 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tembus Eropa! PT SPP Ekspor 20 Ton Pipa Stainless ke Jerman, Kemendag Soroti Kualitas Baja Dalam Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis 98 Andrianto Andri Apresiasi Penunjukan Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Kereta Bekasi Timur, FSP BUMN Indonesia Raya: Kelalaian Sistemik, Copot Direksi PT KAI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAUP FHUP Lantik Pengurus, Sayuti Abubakar Tekankan Jejaring dan Pelatihan Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADPPI Dorong Percepatan Ekonomi Karbon: Kepemimpinan Jumhur Hidayat Kunci Transisi Energi Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com