Jakarta, Kabariku – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (18/7/2025). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi importasi gula yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp194,72 miliar.
Selain hukuman penjara, Tom juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan akan diganti kurungan 6 bulan jika tidak dibayar.
“Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan.
Majelis hakim menilai Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa kebijakan impor gula yang dibuat Tom lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dan mengabaikan prinsip ekonomi Pancasila serta keadilan bagi konsumen. Ia dianggap tidak akuntabel dalam menjaga stabilitas harga gula yang terjangkau bagi masyarakat.
Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, seperti fakta bahwa Tom belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama proses persidangan, dan tidak menikmati langsung hasil dari tindak pidana tersebut. Ia juga telah menitipkan sejumlah uang ke Kejaksaan Agung sebagai pengganti kerugian negara.
Menanggapi vonis tersebut, Tom Lembong menyatakan bahwa tidak ada niat jahat (mens rea) dalam perbuatannya. “Majelis tidak pernah menyatakan ada niat jahat dari saya. Tidak ada mens rea. Itu saya kira paling penting,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.
Tom juga mengaku heran dengan pertimbangan hakim yang, menurutnya, mengesampingkan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan.
“Saya kira undang-undang sangat jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan bahan pokok yang paling penting,” tegasnya.
Tom Lembong kini menghadapi masa hukuman sambil menyatakan siap mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post