• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juli 20, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Hukum

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Klaim Tak Punya Niat Jahat dalam Kasus Korupsi Gula

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
19 Juli 2025
di Hukum
A A
0
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong/Dok. Tom Lembong

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong/Dok. Tom Lembong

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku –   Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (18/7/2025). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi importasi gula yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp194,72 miliar.

Selain hukuman penjara, Tom juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan akan diganti kurungan 6 bulan jika tidak dibayar.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan.

RelatedPosts

Forum Dosen Hukum Pidana Menggugat RKUHAP 2025 dan Antiklimaks Reformasi Hukum Pidana

Pengadaan Chromebook Sudah Dirancang Sebelum Nadiem Resmi Jadi Menteri: Ini Kronologinya

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, Negara Rugi Rp1,9 Triliun

Majelis hakim menilai Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa kebijakan impor gula yang dibuat Tom lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dan mengabaikan prinsip ekonomi Pancasila serta keadilan bagi konsumen. Ia dianggap tidak akuntabel dalam menjaga stabilitas harga gula yang terjangkau bagi masyarakat.

Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, seperti fakta bahwa Tom belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama proses persidangan, dan tidak menikmati langsung hasil dari tindak pidana tersebut. Ia juga telah menitipkan sejumlah uang ke Kejaksaan Agung sebagai pengganti kerugian negara.

Menanggapi vonis tersebut, Tom Lembong menyatakan bahwa tidak ada niat jahat (mens rea) dalam perbuatannya. “Majelis tidak pernah menyatakan ada niat jahat dari saya. Tidak ada mens rea. Itu saya kira paling penting,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.

Baca Juga  Seleksi Tahap II, KY Loloskan Tujuh Calon Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA

Tom juga mengaku heran dengan pertimbangan hakim yang, menurutnya, mengesampingkan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan.

“Saya kira undang-undang sangat jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan bahan pokok yang paling penting,” tegasnya.

Tom Lembong kini menghadapi masa hukuman sambil menyatakan siap mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Dennie Arsan Fatrikakasus korupsi importasi gulaTom Lembong divonis
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Haidar Alwi Berbagi: 1000 Ton Beras, 2 Juta Santunan, dan Doa untuk Pemimpin Negeri

Post Selanjutnya

Tiga Poros Kekuasaan di Panggung Politik Solo: Prabowo, Gibran, dan Jokowi Hadir di Kongres Perdana PSI

RelatedPosts

Forum Dosen Hukum Pidana Menggugat RKUHAP 2025 dan Antiklimaks Reformasi Hukum Pidana

19 Juli 2025

Pengadaan Chromebook Sudah Dirancang Sebelum Nadiem Resmi Jadi Menteri: Ini Kronologinya

16 Juli 2025
konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Selasa (15/7/2025)

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, Negara Rugi Rp1,9 Triliun

16 Juli 2025

Eks CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Soal Kasus Chromebook

14 Juli 2025
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Kantor GoTo Digeledah Kejagung Terkait Kasus Chromebook: Dua CEO-nya Sahabat Bisnis Nadiem

11 Juli 2025
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar

Mega Korupsi Minyak Mentah Rp 285 Triliun, Raja Minyak Riza Chalid Diburu Kejagung hingga Singapura

11 Juli 2025
Post Selanjutnya
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan logo baru/Dok. PSI

Tiga Poros Kekuasaan di Panggung Politik Solo: Prabowo, Gibran, dan Jokowi Hadir di Kongres Perdana PSI

Bripka Cecep Gugur di Pesta Rakyat Garut: Kapolda Rudi Setiawan dan Jajaran Hantarkan Penghormatan Terakhir

Discussion about this post

KabarTerbaru

MK Putuskan Wamen Tak Bisa Rangkap Komisaris dan Jabatan di Organisasi APBN

20 Juli 2025
Pelantikan dan sumpah/janji 40 insan KPK yang terdiri dari 9 penyelidik dan 31 penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (18/7/2025).

Perkuat Ujung Tombak Penindakan, KPK Lantik 40 Penyelidik dan Penyidik Baru

20 Juli 2025
Kaesang Pangarep kembali pimpin Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Kaesang Pangarep Kembali Pimpin PSI, Jokowi Siap Tampil All Out Dukung Lolos ke Senayan

19 Juli 2025
Embun es menyelimuti Dieng/Instagram @dieng.travel

Dieng Diselimuti Es, Suhu Tembus Minus 2 Derajat

19 Juli 2025

Bripka Cecep Gugur di Pesta Rakyat Garut: Kapolda Rudi Setiawan dan Jajaran Hantarkan Penghormatan Terakhir

19 Juli 2025
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan logo baru/Dok. PSI

Tiga Poros Kekuasaan di Panggung Politik Solo: Prabowo, Gibran, dan Jokowi Hadir di Kongres Perdana PSI

19 Juli 2025
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong/Dok. Tom Lembong

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Klaim Tak Punya Niat Jahat dalam Kasus Korupsi Gula

19 Juli 2025
Haidar Alwi

Haidar Alwi Berbagi: 1000 Ton Beras, 2 Juta Santunan, dan Doa untuk Pemimpin Negeri

19 Juli 2025

Forum Dosen Hukum Pidana Menggugat RKUHAP 2025 dan Antiklimaks Reformasi Hukum Pidana

19 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romansa di Panggung Politik: Jejak Cinta Wabup Garut Putri Karlina dan Maula Akbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PEADFest Kembali Digelar: Ajang Kreativitas Mahasiswa FEB Universitas Pancasila Melalui Seni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Era Untouchable Berakhir! Pijar Indonesia 98 Apresiasi Kejaksaan Agung Gempur Koruptor Kelas Kakap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putra Gubernur Jabar Resmi Menikahi Wabup Garut, Intip Unggahan Bahagia Pengantin Wanita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Poros Kekuasaan di Panggung Politik Solo: Prabowo, Gibran, dan Jokowi Hadir di Kongres Perdana PSI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengungkap Sosok Rizal Fadillah, Wakil Ketua TPUA Asal Bandung yang Menggeruduk UGM dan Rumah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.