• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Maret 3, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

RUU Masyarakat Adat Mandek 15 Tahun, Menteri HAM Natalius Pigai: Kini DPR Lebih Peduli

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
18 Juli 2025
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengapresiasi meningkatnya kepedulian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam membahas Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat yang telah lama tertunda.

Menteri Pigai menilai, momentum ini harus dimanfaatkan untuk menuntaskan pembahasan yang telah mangkrak selama lebih dari satu dekade.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Biasanya RUU mangkrak karena tidak ada yang peduli. Sekarang DPR sudah mulai peduli, terutama melalui Badan Legislasi (Baleg). Ini perkembangan yang patut diapresiasi,” ujarnya di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, dikutip Jumat (18/7/2025).

RelatedPosts

GEKIRA Resmi Bentuk Resimen Ekologi

Polres Jakarta Pusat Ungkap 8 Kasus Narkoba, Sita Ribuan Ekstasi dan 109 Kg Sabu

KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Menurut Menteri Pigai, pemerintah kini juga menunjukkan respons yang positif dalam mempercepat proses legislasi RUU Masyarakat Adat.

Kementerian HAM bahkan telah memulai rangkaian Forum Group Discussion (FGD) serta menyusun naskah akademik sebagai dasar pengajuan RUU tersebut.

“Kami sedang siapkan semua bahan. Surat resmi kepada DPR juga segera kami kirimkan, mungkin dalam bulan ini. Dengan bahan-bahan yang ada, posisi kami sudah cukup kuat untuk mendukung pembahasan bersama DPR,” tegasnya.

RUU Masyarakat Adat Masuk Prolegnas Tiga Kali

Meski sudah diajukan sejak 2009, RUU Masyarakat Adat sejatinya sudah tiga kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun hingga kini belum juga disahkan.

Padahal, banyak pihak menilai keberadaan UU tersebut sangat krusial untuk memberikan keadilan dan perlindungan hukum bagi komunitas adat di seluruh Indonesia.

Pakar hukum adat dari Universitas Indonesia (UI), Ismala Dewi, menilai pengesahan RUU ini mendesak untuk menjamin kepastian hukum dan hak hidup masyarakat adat.

“Selama 15 tahun RUU ini tidak kunjung disahkan. Ini artinya, keadilan belum benar-benar hadir bagi masyarakat adat. Kepastian hukum dan kesejahteraan mereka masih belum terealisasi,” kata Ismala.

Baca Juga  Repdem Soal Kesejahteraan Rakyat dan Pecat Menteri: Lucu Kalau Lurah Diatur Togog

BRIN dan APHA Dorong Kajian Komprehensif

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) juga turut mendorong kajian yang lebih mendalam terkait keberadaan dan perlindungan masyarakat adat.

Mereka menilai bahwa masyarakat adat memiliki sistem hukum sendiri yang bersifat sakral dan dijalankan berdasarkan nilai budaya, spiritualitas, serta kesepakatan komunitas.

Undang-Undang menjadi instrumen penting agar negara secara resmi mengakui dan melindungi hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional.

Pentingnya Perlindungan dan Pengakuan Negara

RUU Masyarakat Adat dianggap sebagai langkah konkret untuk melindungi eksistensi serta hak-hak komunitas adat yang tersebar dari Sabang hingga Merauke.

Dengan pengesahan RUU ini, pemerintah dapat memberikan pengakuan utuh terhadap identitas, wilayah, serta hak atas tanah dan sumber daya alam yang telah diwariskan turun-temurun oleh masyarakat adat.

Berbagai elemen masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga penelitian sepakat bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat tak bisa lagi ditunda, mengingat fungsinya yang vital dalam menjaga kelestarian budaya serta menjamin perlindungan hukum komunitas adat Indonesia.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: APHAAsosiasi Pengajar Hukum AdatBadan Riset dan Inovasi NasionalBRINMenteri HAM Natalius PigaiRUU Masyarakat Adat
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Mohon Maaf Atas Tragedi di Pernikahan Putranya: Saya Bertanggung Jawab Penuh

Post Selanjutnya

Tragedi Pesta Rakyat Garut: Dua Warga dan Satu Polisi Gugur, Kapolda Jabar Pastikan Investigasi Mendalam

RelatedPosts

GEKIRA resmi membentuk Resimen Ekologi. (Foto: Istimewa)

GEKIRA Resmi Bentuk Resimen Ekologi

3 Maret 2026
Polres Jakarta Pusat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan ribuan ekstasi dan jenis narkoba lainnya. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Polres Jakarta Pusat Ungkap 8 Kasus Narkoba, Sita Ribuan Ekstasi dan 109 Kg Sabu

3 Maret 2026
Gedung Merah Putih KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

3 Maret 2026
Guru Besar Hukum Tata Negara dan Otonomi Daerah Prof. Dr. Sugianto (Foto: Dok. Pribadi)

11 Juta PBI BPJS Belum Aktif, Prof Sugianto: Negara Tak Boleh Abai Hak Konstitusional Warga Miskin

3 Maret 2026
Hakim PN Kraksaan berinisial DD tengah menjalani sidang etik di Mahkamah Agung. (Foto: Humas KY)

MA–KY Pecat Hakim DD Karena Telantarkan Istri dan Anak

3 Maret 2026
Iran mengklaim rudal balistik menghantam kantor PM Israel dan menyebut kondisi Netanyahu belum ditentukan.

Rudal Iran Hancurkan Kantor PM Israel dan Kondisi Netanyahu Belum ditentukan, inilah Faktanya

2 Maret 2026
Post Selanjutnya

Tragedi Pesta Rakyat Garut: Dua Warga dan Satu Polisi Gugur, Kapolda Jabar Pastikan Investigasi Mendalam

Forum Dosen Hukum Pidana Menggugat RKUHAP 2025 dan Antiklimaks Reformasi Hukum Pidana

Discussion about this post

KabarTerbaru

GEKIRA resmi membentuk Resimen Ekologi. (Foto: Istimewa)

GEKIRA Resmi Bentuk Resimen Ekologi

3 Maret 2026
Polres Jakarta Pusat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan ribuan ekstasi dan jenis narkoba lainnya. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Polres Jakarta Pusat Ungkap 8 Kasus Narkoba, Sita Ribuan Ekstasi dan 109 Kg Sabu

3 Maret 2026
PDPI mengingatkan bahaya sleep apnea yang kerap tak terdiagnosis serta tingginya kasus TB Indonesia yang masih peringkat kedua dunia.

Mendengkur Bisa Picu Stroke! Dokter Paru Soroti Sleep Apnea dan Ancaman TB Resisten Obat

3 Maret 2026
Gedung Merah Putih KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

3 Maret 2026
Guru Besar Hukum Tata Negara dan Otonomi Daerah Prof. Dr. Sugianto (Foto: Dok. Pribadi)

11 Juta PBI BPJS Belum Aktif, Prof Sugianto: Negara Tak Boleh Abai Hak Konstitusional Warga Miskin

3 Maret 2026
Hakim PN Kraksaan berinisial DD tengah menjalani sidang etik di Mahkamah Agung. (Foto: Humas KY)

MA–KY Pecat Hakim DD Karena Telantarkan Istri dan Anak

3 Maret 2026

Dukacita Berpulangnya Try Sutrisno, Mensesneg: Salah Satu Putra Terbaik Bangsa

3 Maret 2026

Presiden Prabowo Pimpin Pemakaman Try Sutrisno: Persembahan Jasa Wapres ke-6 untuk Persada Pertiwi

2 Maret 2026
Iran mengklaim rudal balistik menghantam kantor PM Israel dan menyebut kondisi Netanyahu belum ditentukan.

Rudal Iran Hancurkan Kantor PM Israel dan Kondisi Netanyahu Belum ditentukan, inilah Faktanya

2 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penyalahgunaan APBDes 2025, Pemdes Mekarjaya Pastikan Tak Ada Temuan Penyimpangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rudal Iran Hancurkan Kantor PM Israel dan Kondisi Netanyahu Belum ditentukan, inilah Faktanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Tjachja Nugraha Rilis Buku “Technopreneurship”: Rahasia Membangun Bisnis Teknologi di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com