Bandung, Kabariku – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi jaringan internasional yang telah beroperasi sejak 2023.
Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak enam balita berhasil diselamatkan, sementara 12 tersangka ditangkap dan ditahan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyampaikan, lima balita diantaranya berhasil diamankan dari Pontianak dan baru saja tiba di Mapolda Jabar melalui jalur penerbangan via Cengkareng. Sementara satu balita lainnya diselamatkan dari wilayah Tangerang, Jabodetabek.
“Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam sindikat ini. Ada yang merekrut bayi sejak masih dalam kandungan, merawat, menampung, hingga membuat dokumen palsu seperti akta kelahiran dan paspor. Mereka juga terlibat dalam proses pengiriman bayi yang rencananya akan dikirim ke Singapura,” ungkap Hendra dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan orang tua korban yang melaporkan kasus dugaan penculikan anak. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, aparat berhasil mengungkap praktik terorganisir yang melibatkan sejumlah pihak dari berbagai daerah.
Sementara itu Direktur Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan menjelaskan, dari total 12 tersangka, salah satu di antaranya berinisial SH atau LSH.
“Dari hasil penyelidikan, lima bayi diamankan dari Pontianak yang rencananya akan dikirim ke Singapura. Semua dokumen bayi, seperti paspor dan akta kelahiran, telah dipalsukan. Satu bayi lainnya kita amankan di Tangerang empat hari lalu,” ujarnya.
Bayi-bayi tersebut, yang umumnya berusia 2-3 bulan, langsung diterima oleh pihak yang telah mengadopsi mereka di Singapura.
“Sejak dalam kandungan, bayi-bayi ini sudah dipesan. Ada yang dibiayai proses pengirimannya, lalu diambil begitu lahir,” jelas Surawan.
Dalam sindikat ini, setiap tersangka memiliki peran masing-masing mulai dari perekrut ibu hamil, perawat bayi sebelum dan sesudah lahir, penampung dan pengurus dokumen palsu, hingga pihak yang melakukan transaksi dan pengiriman ke luar negeri
Polisi juga mengungkap adanya kasus pencurian, di mana bayi direbut paksa dari orang tua kandungnya.
Menurut catatan kepolisian, total ada 24 bayi yang telah dijanjikan. Dari jumlah itu, 15 bayi dipastikan telah dijual ke Singapura, sementara 9 bayi lainnya masih dalam proses pelacakan ke negara mana yang dijual.
Polda Jabar juga mengonfirmasi bahwa pihaknya akan menggandeng Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk menyelidiki jaringan lintas negara ini lebih lanjut, mengingat bayi-bayi yang diselamatkan kebanyakan berasal dari wilayah Jawa Barat dan disiapkan untuk dikirim ke luar negeri.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menemukan bayi-bayi lain yang diduga telah menjadi korban. Ini adalah kejahatan kemanusiaan serius dan tidak bisa ditoleransi,” pungkas Dirreskrimum.*
*Div Humas Polda Jabar
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post