Jakarta, Kabariku – Jejak dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara tak hanya menguak praktik lancung dalam korporasi pelat merah, tetapi juga menyibak kepemilikan aset-aset mewah yang kini menjadi perhatian penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada penggeledahan dua rumah mewah di kawasan Jakarta Selatan, Senin malam (23/6), tim penyidik KPK menemukan tak sekadar dokumen, tapi juga dua pucuk senjata api kaliber 32 — laras pendek dan panjang — serta lima unit kendaraan mewah, di antaranya dua Lexus, satu Maybach, satu Alphard, dan satu Mitsubishi Xpander.
Tak hanya itu, tanda penyitaan juga dipasang pada rumah dan sebidang tanah yang berlokasi di kawasan elite Pondok Indah. Temuan senjata api itu memaksa KPK segera berkoordinasi dengan kepolisian untuk menelusuri legalitas serta potensi pelanggaran lainnya yang mungkin terkait.
“Detail dokumen kepemilikan senjata sedang diverifikasi. Koordinasi dengan kepolisian akan dilakukan untuk menindaklanjuti temuan tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (25/6/2025).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019 hingga 2022. Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya adalah petinggi PT ASDP dan satu orang pemilik PT JN
Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.
Nilai akuisisi mencapai Rp1,272 triliun. Namun, KPK menduga terjadi kerugian negara sebesar Rp893 miliar akibat proses yang diduga sarat pelanggaran prosedural dan manipulasi nilai perusahaan.
Sementara tiga tersangka dari PT ASDP telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, pemilik PT JN yang juga tersangka, Adjie, belum ditahan karena alasan kesehatan.
KPK juga memanggil Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja (PINTU), Andrew Pascalis Adjiputro, sebagai saksi dalam kasus ini. Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mengurai kemungkinan keterlibatan aktor lain di luar entitas ASDP dan PT JN.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post