Jakarta, Kabariku – Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Kapuspen TNI) Mayjen TNI Kristomei Sianturi melakukan kunjungan ke Kejaksaan Agung pada Jumat (20/6/2025).
Kunjungan tersebut diterima langsung Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta.
Selain silaturahmi perdana, kunjungan ini dilakukan sebagai respons atas pernyataan tersangka Marcella Santoso soal konten negatif terkait dengan rancangan Undang-Undang TNI dan seputar gerakan #Indonesia Gelap.

Marcella, seorang advokat yang kini ditetapkan sebagai tersangka, diduga mengarahkan sejumlah pihak untuk membuat dan menyebarkan konten negatif yang menyerang Kejaksaan dan institusi pemerintah lainnya.
Dalam video permintaan maaf yang diputar pada konferensi pers Kejagung, Selasa (17/6/2025), Marcella menyinggung isu seputar petisi RUU TNI dan narasi Indonesia Gelap.
“Kami juga datang ke sini menyikapi adanya pernyataan dari tersangka Marcella Santoso, yang kemarin sudah sempat dirilis di press conference bersama Kejaksaan,” kata Kristomei saat ditemui di lobi Gedung Kartika Kejagung, Jakarta.
Menurut Kristomei, TNI memandang serius motif di balik pembuatan dan penyebaran konten negatif yang tidak relevan dengan perkara hukum yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia menegaskan bahwa Marcella bukan ahli konten digital, namun arahan darinya diduga memiliki tujuan tertentu.
“Kami ingin tahu hasil pendalaman dari Kejaksaan Agung, khususnya yang berkaitan dengan petisi RUU TNI. Siapa saja yang terlibat, itu yang ingin kami dalami,” tambahnya.
TNI Soroti Motif dan Jaringan Pembuat Konten Negatif
Meskipun Marcella membantah terlibat dalam pembuatan konten bernarasi negatif terkait RUU TNI dan Indonesia Gelap, TNI tetap menyoroti adanya upaya sistematis yang menyerang institusi negara.
“Kenapa ini diramaikan? Apa motivasinya? Siapa aktornya? Itu yang harus kita ketahui. Jangan sampai masyarakat dibuat gaduh dengan narasi-narasi negatif yang menyesatkan,” terang Kristomei.
Usai berdiskusi dengan penyidik Kejagung, Kristomei mengungkap bahwa penyidik telah menetapkan tersangka lainnya, termasuk Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV, Tian Bahtiar, dan penggerak buzzer, M. Adhiya Muzzaki.
“Ada buzzer dan pihak-pihak tertentu yang punya kapasitas membayar untuk menyebarkan konten. Ini yang kami telusuri lebih dalam,” jelasnya.
Kristomei juga menyinggung dugaan adanya aliran dana besar untuk menyebarluaskan konten negatif, termasuk kepada sejumlah LSM dan yayasan tertentu.
Ia menyebut nilai dana tersebut mencapai Rp500 juta dan 2 juta Dolar AS, namun enggan merinci nama-nama penerima.
Barang Bukti dan Pernyataan Marcella
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa dalam barang bukti elektronik milik para tersangka ditemukan percakapan terkait RUU TNI dan Indonesia Gelap.
Hal ini menjadi dasar penyidik untuk menanyakan konteks konten kepada Marcella.
“Untuk institusi lain kami tidak masuk ke wilayah itu. Tapi karena di barang bukti elektronik ada, kami tanyakan apa maksud konten ‘Indonesia Gelap’ dan apa kaitannya dengan RUU TNI,” kata Qohar.
Dalam video permintaan maafnya, Marcella menyatakan:
“Terdapat juga isu pemerintahan Bapak Presiden Prabowo seperti petisi RUU TNI dan juga Indonesia Gelap,” ujarnya dalam konferensi pers Kejagung.
Meski konten yang dimaksud tidak ditampilkan, Kejagung menilai narasi tersebut memiliki potensi mengganggu stabilitas dan menciptakan persepsi negatif terhadap institusi negara.*
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post