Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah lanjutan dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pada investasi di PT Taspen.
Hari ini, Jumat (20/6/2025), tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta Selatan terkait penyidikan perkara dengan tersangka korporasi PT Insight Investments Management (IIM).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, dalam giat penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting.
“Tim penyidik mengamankan dokumen catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, BBE (bukti-bukti elektronik), serta dua unit kendaraan roda empat,” ujarnya.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan perkara korupsi investasi menyimpang di PT Taspen, yang sebelumnya telah menyeret dua tersangka: Antonius NS Kosasih (Direktur Utama PT Taspen) dan Ekiawan HP (Direktur Utama PT IIM), yang kini tengah menjalani proses persidangan. Nilai kerugian negara (KN) dalam perkara ini mencapai Rp1 triliun.
Menurut Budi, dari hasil penyidikan sebelumnya, penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk korporasi sebagai subjek hukum.
“Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK) dan ketentuan PERMA (Peraturan Mahkamah Agung), korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” jelasnya.
KPK menegaskan, penyidikan baru ini dibuka guna meminta pertanggungjawaban pidana kepada PT IIM sebagai korporasi yang diduga menikmati hasil dari investasi menyimpang tersebut.
“Kami berharap seluruh pihak bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum dengan itikad baik,” tegas Budi.
Lebih lanjut, penyidik juga telah mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga menerima dan menikmati aliran dana dalam kasus ini.
“KPK berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap temuan guna memastikan pemulihan kerugian keuangan negara dan penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkasnya.*
Berita terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post