Jakarta, Kabariku – Presiden Prabowo Subianto akhirnya turun tangan langsung menyelesaikan sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Melalui keputusan tegas di rapat terbatas, Presiden menetapkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif masuk ke wilayah Provinsi Aceh, tepatnya Kabupaten Aceh Singkil.
Langkah ini sekaligus mengoreksi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang sebelumnya memasukkan keempat pulau ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Putusan presiden tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai rapat terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (17/6).
“Presiden memutuskan berdasarkan dokumen dan data pendukung dari pemerintah, bahwa keempat pulau itu masuk wilayah administratif Aceh,” ujar Prasetyo.
Rapat terbatas membahas empat pulau sengketa itu diikuti sejumlah pejabat penting, termasuk Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Presiden Prabowo sendiri memimpin rapat secara daring demi menyelesaikan polemik yang sempat menimbulkan ketegangan antar dua provinsi tersebut.
Dengan keputusan ini, pemerintah berharap status empat pulau tersebut tak lagi menjadi sumber perdebatan antarwilayah, dan masing-masing pihak bisa fokus membangun daerah dengan kepastian administratif yang jelas.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post