• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juli 28, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Hukum

Pakar Hukum Pidana Unpar: Putusan PN Batam Soal Kapal MT Arman 114, Preseden Buruk Penegakan Hukum

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
9 Juni 2025
di Hukum
A A
0
dok Kejagung

dok Kejagung

ShareSendShare ShareShare

Tanjungpinang, Kabariku – Putusan Pengadilan Negeri Batam yang mengabulkan gugatan perdata Ocean Mark Shipping Inc. (OMS) terhadap Pemerintah Indonesia dan Kejaksaan Agung menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi hukum.

Gugatan dengan nomor perkara 323/Pdt.G/2024/PN Btm yang didaftarkan OMS pada 26 Agustus 2024, diputuskan pada 2 Juni 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan menerima gugatan OMS atas sengketa kepemilikan kapal tanker MT Arman 114 dan muatan minyak mentahnya yang sebelumnya telah dirampas untuk negara berdasarkan putusan pidana Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm.

RelatedPosts

Lima Kasus Hukum Terpanas Sepekan Ini: Dari Skandal Elit hingga Beras Oplosan

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Zarof Ricar Jadi 18 Tahun, Aset Rp1 Triliun Disita Negara

Pakar hukum pidana dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Agustinus Pohan, S.H., M.S., mengkritik keras putusan tersebut dan menilai bahwa langkah hukum yang diambil justru berpotensi menciptakan preseden buruk dalam sistem hukum nasional.

“Ada masalah serius bila putusan perdata dijadikan alat untuk menegasikan putusan pidana yang sudah inkracht. Ini mencederai prinsip hierarki dalam sistem hukum kita,” tegas Pohan.

Ia menjelaskan, dalam kerangka hukum Indonesia, putusan pidana memiliki derajat yang lebih tinggi dibanding putusan perdata, terutama bila telah inkracht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap).

“Upaya korektif terhadap putusan pidana hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pidana, seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali, bukan dengan menggugat secara perdata,” terangnya.

Muatan Kapal OMS jadi Sengketa Bernilai Triliunan

Sengketa ini berpusat pada kapal MT Arman 114 berbendera Iran, berikut muatan 166.975,36 metrik ton Light Crude Oil yang ditaksir bernilai lebih dari Rp 1 triliun. Kapal tersebut sebelumnya telah dinyatakan sebagai barang bukti tindak pidana lingkungan hidup dan dirampas untuk negara.

Baca Juga  Yuk Daftar! Kuliah Umum dan Bedah Buku Aldera Hadir di Universitas Katolik Parahyangan Bandung

Namun, melalui putusan perdata, OMS yang mengklaim sebagai pemilik sah kapal dan muatannya, berhasil meyakinkan majelis hakim PN Batam untuk membatalkan penguasaan negara atas kapal tersebut.

“Barang bukti pidana tidak semestinya menjadi objek sengketa perdata. Jika memang merasa dirugikan, seharusnya pembuktian dilakukan melalui jalur pidana, bukan melalui gugatan terpisah,” jelas Pohan.

Pohan juga menduga bahwa pencemaran laut yang didalihkan dalam kasus tersebut bukan tindakan individu, melainkan bagian dari operasi korporasi, dan dalam konteks ini, OMS bisa dimintai pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan 99 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kekhawatiran Publik atas Integritas Hakim

Di tengah polemik yang berkembang, Pohan menegaskan pentingnya pengawasan terhadap lembaga peradilan, termasuk kemungkinan adanya pengaruh eksternal dalam proses pengambilan keputusan.

“Hakim bukan sosok kebal kritik. Jika ada indikasi putusan dipengaruhi kepentingan tertentu, harus dilaporkan ke Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung,” katanya.

Menurutnya, menjaga integritas Hakim dan transparansi proses hukum sangat krusial untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Ia juga mengingatkan bahwa penyidik memiliki wewenang untuk bertindak aktif, bahkan tanpa menunggu laporan resmi, jika terdapat indikasi pelanggaran hukum yang menyangkut kepentingan publik luas.

Kejaksaan Ajukan Banding: “Putusan PN Batam Mencederai Keadilan”

Sementara itu, Kejaksaan sebagai pihak tergugat telah resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan PN Batam tersebut pada Rabu, 4 Juni 2025. Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., menyebut bahwa majelis hakim telah melakukan kekeliruan fatal dalam pertimbangan hukum.

“Hakim telah keliru, khilaf dan salah dalam menerapkan suatu hukum, sehingga kami telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan tersebut pada tanggal 04 Juni 2025, kami yakin hukum dan keadilan akan menjadi panglima dan putusan pengadilan tinggi akan mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Batam tersebut” tegasnya.

Baca Juga  Festival Film Antikorupsi, KPK: Satu Dekade Berkarya, Berantas Korupsi Lewat Seni

Kejaksaan optimistis bahwa Pengadilan Tinggi akan mengoreksi putusan tersebut, dan menegaskan bahwa hukum dan keadilan akan tetap menjadi panglima dalam setiap putusan peradilan.*

*Siaran Pers Nomor: PR-32/L.10.3/Kph.3/06/2025

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: gugatan perdata Ocean Mark Shipping IncPakar Hukum Pidana UnparPengadilan Negeri Batamsengketa kepemilikan kapal tanker MT Arman 114Universitas Katolik Parahyangan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Senator ARK Desak Presiden Ambil Alih Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat

Post Selanjutnya

Handy Muharram Terpilih Jadi Ketum PB HMI-MPO: Gagas “HMI Emas-Indonesia Maju” di Kongres Pekanbaru

RelatedPosts

Lima Kasus Hukum Terpanas Sepekan Ini: Dari Skandal Elit hingga Beras Oplosan

27 Juli 2025
Hasto Kristiyanto

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

25 Juli 2025

PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Zarof Ricar Jadi 18 Tahun, Aset Rp1 Triliun Disita Negara

25 Juli 2025

Membaca Kekerasan sebagai Teks: Kajian Tiponomi dalam Linguistik Forensik pada Kasus Tewasnya Diplomat Muda

23 Juli 2025
Para tersangka kasus kredit PT Sritek/Kejagung

Kasus Kredit PT Sritex: Berikut Ini Peran dan Identitas Tujuh Pejabat Bank Daerah yang Terlibat

22 Juli 2025
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong/Dok. Tom Lembong

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Klaim Tak Punya Niat Jahat dalam Kasus Korupsi Gula

19 Juli 2025
Post Selanjutnya
Handy Muharram Nataprawira

Handy Muharram Terpilih Jadi Ketum PB HMI-MPO: Gagas “HMI Emas-Indonesia Maju” di Kongres Pekanbaru

Areal Pertambangan Nikel di Raja Ampat

Tambang Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara, Izin Usahanya Dibekukan? Ini Respons PT GAG Nikel...

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bey Machmudin dalam acara peluncuran buku buku inspiratif “364+1 Inspirasi Harian”, karya Prof. Dr. Achmad Tjahja N., SP., MP., CFrA., PIA., CACP., CHI., di Wisma Elang Laut (WEL), Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (26/7/2025)

Bey Machmudin Kagumi Sosok Multidimensi, Prof. Achmad Tjahja Lewat Buku “364+1 Inspirasi Harian”

27 Juli 2025
Ketua FKSS Jawa Barat, Ade D Hendriyana/Instagram @ade.hendriana77

Mengungkap Sosok Ade D Hendriana, Ketua FKSS Jabar yang Bersiap Mem-PTUN-kan Keputusan Gubernur

27 Juli 2025
diskusi media bertajuk “Menakar Dampak RUU HAP bagi Pemberantasan Korupsi” di Gedung Merah Putih KPK

KPK: Proses Pembahasan RUU HAP Perlu Terbuka dan Partisipatif

27 Juli 2025
Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan khusus dengan 82 profesional muda di kediaman pribadinya di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Kabupaten Bogor, Sabtu, 26 Juli 2025/Dok. Setkab

Prabowo Kumpulkan 82 Profesional Muda di Hambalang: Siapa Saja Mereka?

27 Juli 2025

Lima Kasus Hukum Terpanas Sepekan Ini: Dari Skandal Elit hingga Beras Oplosan

27 Juli 2025
Pixabay

5 Film Romantis Bikin Baper, Cocok Ditonton di Hari Minggu

27 Juli 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi RPTKA Kemnaker, Uang Suap Capai Rp53,7 Miliar

25 Juli 2025
Hasto Kristiyanto

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

25 Juli 2025
Inspektur Jenderal Polisi Dr. Barito Mulyo Ratmono, S.I.K., M.Si., bersama keluarga, termasuk Ipda Fathan Putra Rifito/Dok. Keluarga

Sang Jenderal Pun Menangis Menyaksikan Putranya Meraih Adhi Makayasa

25 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Inspektur Jenderal Polisi Dr. Barito Mulyo Ratmono, S.I.K., M.Si., bersama keluarga, termasuk Ipda Fathan Putra Rifito/Dok. Keluarga

    Sang Jenderal Pun Menangis Menyaksikan Putranya Meraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Dunia Gelap Gulita pada 2 Agustus 2025 karena Gerhana Total, Ini Penjelasan Ilmiahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Hashim Djojohadikusumo: Datang Saat Orang Lain Menjauh, Muncul Saat Harapan Menipis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Kumpulkan 82 Profesional Muda di Hambalang: Siapa Saja Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jokowi Jalani Pemeriksaan Dugaan Ijazah Palsu di Polresta Solo,  Bawa Bukti Ijazah Asli dari SD hingga UGM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.000 Perwira Remaja Dilantik di Istana, Berikut Ini Daftar 8 Lulusan Terbaik Peraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.