Jakarta, Kabariku – Sekretaris Jenderal DPP PROJO, Handoko, meminta publik dan media untuk menghentikan narasi yang menyesatkan dan tidak berdasar terhadap Budi Arie Setiadi terkait kasus judi online yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam rilis persnya yang diterima redaksi Minggu (18/5) Handoko menanggapi maraknya pemberitaan yang mencuat sejak Jumat lalu tentang isi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Surat dakwaan tersebut menyebutkan adanya alokasi sogokan dari para terdakwa kasus judi online, yang di antaranya dialokasikan untuk Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu, Budi Arie Setiadi. Saat ini, Budi Arie menjabat sebagai Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Handoko menegaskan bahwa penyebutan nama Budi Arie dalam surat dakwaan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatannya.
“Surat dakwaan menyebut para terdakwa mengalokasikan 50 persen untuk Budi Arie. Tapi tidak disebutkan bahwa Budi Arie mengetahui, apalagi menerima uang haram tersebut,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa selama menjabat sebagai Menkominfo, Budi Arie justru dikenal berada di garis depan dalam pemberantasan judi online. Oleh karena itu, menurut Handoko, sangat tidak adil apabila muncul framing jahat yang mengaitkannya dengan tindakan koruptif.
“Framing jahat biasanya dibangun dari informasi yang tidak utuh, disisipi pesan insinuatif, dan dicampuradukkan dengan data yang tidak relevan. Ini berbahaya karena bisa menyesatkan publik dan mencemarkan nama baik seseorang,” jelas Handoko.
PROJO pun menyerukan kepada semua pihak untuk mengedepankan keutuhan informasi dan obyektivitas dalam menyikapi proses hukum yang sedang berjalan. Media dan masyarakat diminta untuk tidak memelintir fakta atau membangun asumsi yang dapat merusak reputasi Budi Arie Setiadi.
“Stop narasi sesat dan framing jahat terhadap siapa pun, termasuk Budi Arie. Mari hormati proses hukum dan cari keadilan berdasarkan fakta, bukan dugaan dan kecurigaan semata,” tutup Handoko. (Bem)***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post