• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Januari 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
22 April 2025
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka pemufakatan jahat yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah dan kegiatan importasi gula.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, perkembangan penyidikan tindak pidana korupsi dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 11 April 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah diperoleh oleh penyidik selama melakukan penyidikan hari ini terhadap saksi. Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/04/2025) dini hari.

RelatedPosts

Sidang Korupsi Jual Beli Gas, Eks Direktur Komersial PGN Dihukum 6 Tahun Bui

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Tempuh Jalur Damai di Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

1 Abad Panas Bumi Indonesia, ADPPI Usulkan Kawah Kereta Api Jadi National Geothermal Heritage

Tiga Tersangka diantaranya Marcela Santoso (MS), selaku Advokat; Junaedi Saibih (JS) sebagai dosen dan advokat; dan Tian Bahtiar (TB) selaku direktur pemberitaan JAK TV.

Para tersangka dikenakan Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan oleh MS, JS bersama-sama dengan TB selaku pemberitaan JAK TV untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung, dalam penanganan perkara tindak korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas tersangka Tom Lembong, baik dalam penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan,” tutur dia.

Baca Juga  Pj Bupati Garut Apresiasi Sinergi Polri dan Masyarakat dalam Operasi "Patuh Lodaya 2024"

Sebelumnya, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melakukan tindakan penyitaan di beberapa tempat, berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tindakan penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Print- 23/F.2/Fd.2/04/2025.

Dalam perkara a quo, penyidik telah melakukan penyitaan berupa:

Dokumen kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, key opinion leader tentang penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan dengan biaya sebesar Rp2.412.000.000 (dua miliar empat ratus dua belas juta rupiah);

Invoice tagihan Rp153.500.000 (seratus lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran: 14 berita topik alasan tidak lanjut kasus impor gula; 18 berita topik tanggapan jamin ginting; 10 berita topik Ronald Loblobly; dan 15 berita topik tanggapan Dian Puji dan Prof. Romli; Periode 14 Maret 2025.

Juga ditemukan, invoice tagihan Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran atas pemberitaan di 9 media mainstream dan umum, media monitoring dan konten Tiktok Jakarta 4 Juni 2024;

Selanjutnya, dokumen campaign melalui podcast dan media streaming; Rekapitulasi berita-berita negatif tentang Kejaksaan di 24 media online; dan Laporan realisasi pemberitaan dari Tian Bahtiar kepada Tersangka MS;

Ada juga temuan dokumen-dokumen upload penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan di platform media sosial Instagram, Tiktok dan YouTube;

Laporan monitoring media dan report analytic korupsi PT Timah Tbk periode 25-30 April 2024; dan Rekap konten dan komentar di platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan;

Baca Juga  7 Pegawai Kejaksaan RI Penerima Beasiswa Berhasil Selesaikan Pendidikan di Universitas Huaqiao Tiongkok

Berikutnya, laporan sosial media pada platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan; Media monitoring berita IPW periode 3 Juni 2024; dan Dokumen skema pemerasan dan pencucian uang oknum JAM PIDSUS.

“Para Tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan,” kata Qohar.

Penahanan berdasarkan, Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-29/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025 atas nama Tersangka JS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung;

Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-30/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025 atas nama Tersangka TB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung;

Tersangka MS sudah ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi kepada hakim yang menyidangkan perkara korporasi minyak goreng.

Kasus ini berawal dari 3 korporasi yang sejatinya sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dalam perkara dugaan korupsi minyak goreng atau migor itu.

Ketiganya memberikan kuasa pada Marcella dan Ariyanto. Secara mengejutkan, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Agam, dan Ali menjatuhkan putusanontslagatau lepas yang artinya bahwa perbuatan yang dilakukan 3 korporasi itu bukanlah tindak pidana.

Dari pengusutan kejaksaan ditemukan adanya informasi dugaan suap di balik putusan itu. Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanto diketahui sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Waka PN Jakpus) yang memiliki wewenang menunjuk hakim yang mengadili perkara.

Singkatnya terjadi kongkalikong antara pihak Marcella-Ariyanto dengan Muhammad Arif Nuryanto. Duit suap Rp 60 miliar mengalir ke Arif Nuryanto dan sebagian di antaranya dialirkan ke 3 Majelis Hakim. Sedangkan Wahyu Gunawan selaku panitera menjadi perantara suap.*K.101

Baca Juga  Terungkap Dalang “Indonesia Gelap”, Marcella Santoso Minta Maaf ke Presiden Prabowo hingga Jaksa Agung

*Siaran Pers Nomor: PR-331/037/K.3/Kph.3/04/2025

Baca di sorotmerahputih.com : Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel dan Tiga Lainnya Tersangka Suap atas Penanganan Perkara CPO;

Tiga Hakim Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Penanganan Perkara Ekspor CPO di PN Jakarta Pusat;

Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel dan Tiga Lainnya Tersangka Suap atas Penanganan Perkara CPO.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Jampidsus Kejagung RIKasus Impor Gula Tom LembongKejaksaan Agungkorupsi kegiatan importasi gulakorupsi tata niaga komoditas timahPengadilan Negeri Jakarta PusatSuap Penanganan Perkara
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Dalami Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Pejabat BPK hingga Kementan Hari Ini

Post Selanjutnya

Duka Mendalam, Presiden Prabowo Kenang Pesan Paus Fransiskus untuk Menjaga Kemanusiaan dan Perdamaian

RelatedPosts

Terdakwa eks Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Sidang Korupsi Jual Beli Gas, Eks Direktur Komersial PGN Dihukum 6 Tahun Bui

13 Januari 2026
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan restorative justice dalam kasus tudingan ijazah Jokowi.

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Tempuh Jalur Damai di Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

12 Januari 2026
Kawah Kereta Api Kamojang, sumur panas bumi generasi pertama di dunia yang sukses menghasilkan energi panas bumi untuk pembangkit listrik setelah Italia, Amerika dan Jepang

1 Abad Panas Bumi Indonesia, ADPPI Usulkan Kawah Kereta Api Jadi National Geothermal Heritage

12 Januari 2026
Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Berlanjut ke Tahap Pembuktian

12 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan oleh awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Periksa Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

12 Januari 2026
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, bersama Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, memimpin pertemuan perdana Menteri Luar Negeri-Menteri Pertahanan (2+2) Indonesia- Türkiye, bersama dengan Menteri Luar Negeri Türkiye, Hakan Fidan, dan Menteri Pertahanan Türkiye, Yaşar Güler, Jumat (9/1/2026)

Menhan Sjafrie: Indonesia-Türkiye Perkuat Kemitraan dari Pertahanan hingga Investasi Energi

11 Januari 2026
Post Selanjutnya
Presiden Prabowo Subianto mengunggah momen penyambutan Paus Fransiskus, Pemimpin Tertinggi Gereja Katolik dan Kepala Negara Vatikan, saat kunjungannya ke Indonesia

Duka Mendalam, Presiden Prabowo Kenang Pesan Paus Fransiskus untuk Menjaga Kemanusiaan dan Perdamaian

77 Personel Gabungan melaksanakan Pergeseran Pasukan (Serpas) menuju Papua Barat dalam Operasi AB Moskona-2025

Polri Kerahkan Personel Gabungan Ops AB Moskona 2025 Upaya Pencarian Iptu Tomi Marbun

Discussion about this post

KabarTerbaru

Mentri Wihaji/IST

Ratusan Kader TPK Sukabumi Satukan Tekad Dukung Program MBG 3B

13 Januari 2026
Terdakwa eks Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Sidang Korupsi Jual Beli Gas, Eks Direktur Komersial PGN Dihukum 6 Tahun Bui

13 Januari 2026
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan restorative justice dalam kasus tudingan ijazah Jokowi.

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Tempuh Jalur Damai di Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

12 Januari 2026
Presiden Prabowo mengecam tantiem direksi BUMN merugi dan meminta pejabat yang tak sanggup mengabdi untuk mundur.

BUMN Rugi Tetap Minta Tantiem, Presiden Prabowo: Kalau Tak Sanggup, Mundur

12 Januari 2026
Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Kejaksaan

Polda Metro Limpahkan Berkas Roy Suryo Cs dalam Perkara Ijazah Jokowi ke Kejaksaan

12 Januari 2026
PDI Perjuangan mempertegas dukungan terhadap Pilkada Langsung di tengah menguatnya wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD. (Istimewa)

Tarik-Ulur Sistem Pemilihan, PDI Perjuangan Tegaskan Dukung Pilkada Langsung

12 Januari 2026
Kawah Kereta Api Kamojang, sumur panas bumi generasi pertama di dunia yang sukses menghasilkan energi panas bumi untuk pembangkit listrik setelah Italia, Amerika dan Jepang

1 Abad Panas Bumi Indonesia, ADPPI Usulkan Kawah Kereta Api Jadi National Geothermal Heritage

12 Januari 2026
Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Berlanjut ke Tahap Pembuktian

12 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan oleh awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Periksa Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

12 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, menemui Joko Widodo di Solo saat proses hukum masih berjalan.

    Kasus Ijazah Belum Tuntas, Dua Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Datangi Rumah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Bupati-Wabup Garut Tertibkan Galian C, Ekspedisi 57: Kebijakan Berani Lindungi Warga dan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Presiden Prabowo dan Jenderal LB Moerdani di Sekolah Kader Taruna Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 52 Tahun Malari dan HUT ke-26 Indemo: Korupsi Ancaman Demokrasi dan Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUHP Nasional dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Babak Baru Penegakan Hukum Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com