• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, November 16, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Wacana Penjara Super Maximum untuk Koruptor? Ini Pendapat Pendiri LBH Padjajaran

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
1 April 2025
di Hukum, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mewacanakan pembangunan lembaga pemasyarakatan modern dengan tingkat keamanan super maximum di pulau terpencil, khusus bagi narapidana kasus korupsi.

Wacana ini mendapat sambutan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Namun, Hasanuddin, Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 1998 (SIAGA 98), menyatakan bahwa gagasan mengenai penjara khusus bukanlah hal baru.

RelatedPosts

Jangan Takut “Lapor Pak Purbaya”: Ini Nomor Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai

Dua Aset Properti Eks BPPN Senilai Rp 16 Milyar Dari DKJN Resmi Diterima BNN

Jabatan Sipil Dilarang Diduduki Anggota Polri

Menurutnya, ide tersebut telah lama dibahas, tidak hanya untuk koruptor tetapi juga untuk narapidana kasus terorisme dan narkotika.

“Sejak Presiden Prabowo menyampaikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, muncul perdebatan yang lebih banyak membahas penjara khusus dibandingkan upaya pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya dan penerapan hukuman berat,” ujar Hasanuddin pada Selasa (01/04/2025).

Hasanuddin menegaskan bahwa jika gagasan ini hendak direalisasikan, perlu ada tinjauan dari perspektif hukum, khususnya Undang-Undang Pemasyarakatan (UU No. 22 Tahun 2022).

“Dalam undang-undang tersebut tidak terdapat konsep penjara khusus berdasarkan jenis tindak pidana tertentu,” ucapnya.

Hasanuddin, yang juga pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padjajaran,  menjelaskan bahwa sistem pemasyarakatan yang diterapkan di Indonesia mengacu pada prinsip-prinsip pengayoman, non-diskriminasi, kemanusiaan, kemandirian, dan proporsionalitas.

“Sistem ini berbeda dengan konsep pemenjaraan di era kolonial, yang lebih menitikberatkan pada efek jera, balas dendam, serta eksploitasi narapidana,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hasanuddin menyebut bahwa jika terdapat narapidana dengan risiko tinggi, misalnya yang berpotensi melarikan diri atau mengancam keamanan.

Baca Juga  Pahami Langkah dan Mekanisme Jika Tertangkap Kamera Tilang ETLE

“Solusinya bukan dengan membuat penjara khusus, melainkan dengan memberikan pengendalian khusus melalui pembinaan dan pengawasan yang lebih ketat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam UU Tindak Pidana Korupsi sudah terdapat mekanisme pemidanaan yang berat, termasuk pidana pokok, pidana tambahan berupa penggantian uang hasil korupsi, serta perampasan aset.

“Pemasyarakatan sebagai tahap akhir dalam sistem peradilan pidana bertujuan untuk reintegrasi sosial, bukan sekadar pemenjaraan. Jika ingin memberantas korupsi secara efektif, seharusnya fokus diberikan pada aspek tuntutan dan putusan pengadilan yang lebih berat,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Imipas Agus Andrianto mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengkaji beberapa lokasi potensial untuk pembangunan penjara super maksimum ini, di antaranya di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Kalimantan.

Presiden Prabowo sendiri menegaskan bahwa tindakan keras terhadap korupsi sangat diperlukan untuk mencegah kehancuran negara akibat praktik korupsi yang meluas.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memberikan usulan agar negara tidak menyediakan makanan bagi koruptor di penjara, melainkan memberikan mereka alat pertanian agar bisa bercocok tanam dan memenuhi kebutuhan sendiri.

Wacana ini masih menimbulkan pro dan kontra di kalangan berbagai pihak, dengan perdebatan yang terus berkembang mengenai efektivitas dan implikasi hukumnya terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia.*K.000

Berita telah tayang di sorotmerahputih.com

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriHasanuddin koordinator SIAGA 98Komisi Pemberantasan KorupsiMenteri Imipas Agus AdriantoPresiden Prabowo SubiantoSimpul Aktivis Angkatan 1998Wacana Penjara Super Maximum
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Maknai Silaturahmi Perkuat Nilai Kebajikan: Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1446 Hijriah

Post Selanjutnya

Ruben Onsu Mualaf, Ternyata Ada Peran Lesti Kejora?

RelatedPosts

Jangan Takut “Lapor Pak Purbaya”: Ini Nomor Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai

15 November 2025

Dua Aset Properti Eks BPPN Senilai Rp 16 Milyar Dari DKJN Resmi Diterima BNN

15 November 2025

Jabatan Sipil Dilarang Diduduki Anggota Polri

14 November 2025

Kepala BPN Garut : Negara Hadir Dalam Rangka Menekan Kembali Penguasaan, Kepemilikan, Pemanfaatan, dan Pemerataan Tanah

14 November 2025
gambar dok Koalisi Masyarakat Sipil

Ini Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Mendesak Presiden Hentikan dan Tarik RUU KUHAP dari Paripurna

14 November 2025
Ketua Umum REPDEM, Wanto Sugito, menilai laporan terhadap Ribka Tjiptaning terkait kritik Soeharto sebagai upaya membungkam suara kritis.(Foto:Istimewa)

REPDEM: Laporan terhadap Ribka Tjiptaning Dinilai Upaya Membungkam Suara Kritis

13 November 2025
Post Selanjutnya
Ruben Onsu Mualaf

Ruben Onsu Mualaf, Ternyata Ada Peran Lesti Kejora?

Ditpolsatwa Baharkam Polri Tiba di Naypyidaw, Siap Bantu Korban Gempa Myanmar

Discussion about this post

KabarTerbaru

Jangan Takut “Lapor Pak Purbaya”: Ini Nomor Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai

15 November 2025

Penguatan Budaya Kerja ASN dan Membangun Citra Institusi Dibangun BKN

15 November 2025

Bapanas Dorong Pemenuhan Pangan B2SA Berbasis Sumber Daya Lokal, Dukung Percepatan Penurunan Stunting

15 November 2025

Dua Aset Properti Eks BPPN Senilai Rp 16 Milyar Dari DKJN Resmi Diterima BNN

15 November 2025

Lima Pokja Dibentuk Tim Koordinasi Lintas K/L Program MBG

15 November 2025
Sisa bangunan di kawasan Hiroshima 2 di Sukabumi

Disebut “Hiroshima Indonesia”: Menguak Kawasan Pertahanan Masa Kolonial di Sukabumi

15 November 2025
Subdit STNK Korlantas Polri menggelar Anev Pelayanan STNK 2025 untuk memperkuat inovasi, meningkatkan sinergi Samsat, dan mendorong pelayanan publik yang lebih modern

Anev Pelayanan STNK 2025, Korlantas Polri Dorong Transformasi Layanan dan Integrasi Samsat

15 November 2025
PWI Jakarta Barat gelar Dialog Kebangsaan Hari Pahlawan 2025 untuk mendorong Gerakan Nasional Kesadaran Hukum dan memperkuat toleransi di masyarakat.

PWI Jakarta Barat Dorong Gerakan Kesadaran Hukum Lewat Dialog Kebangsaan di Hari Pahlawan

15 November 2025

DPPKBPPPA Garut Perkuat Peran Kecamatan dalam Cegah Kekerasan Anak di Pasirwangi dan Cibiuk

15 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Adian Napitupulu, Wakil Ketua BAM DPR RI, ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk Selasa (11/11/2025)

    FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Telusuri Investasi Telkomsel di GoTo: Dari Obligasi Rp2,1 Triliun hingga Saham Rp6 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Anugerahkan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com