• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Wacana Penjara Super Maximum untuk Koruptor? Ini Pendapat Pendiri LBH Padjajaran

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
1 April 2025
di Hukum, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mewacanakan pembangunan lembaga pemasyarakatan modern dengan tingkat keamanan super maximum di pulau terpencil, khusus bagi narapidana kasus korupsi.

Wacana ini mendapat sambutan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Namun, Hasanuddin, Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 1998 (SIAGA 98), menyatakan bahwa gagasan mengenai penjara khusus bukanlah hal baru.

RelatedPosts

Gubernur Pramono Persilakan Keluarga Korban Jatuh di Proyek Manggarai Tempuh Jalur Hukum

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Rakyat, Gugatan Uji UU Pilkada Ditolak

Menurutnya, ide tersebut telah lama dibahas, tidak hanya untuk koruptor tetapi juga untuk narapidana kasus terorisme dan narkotika.

“Sejak Presiden Prabowo menyampaikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, muncul perdebatan yang lebih banyak membahas penjara khusus dibandingkan upaya pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya dan penerapan hukuman berat,” ujar Hasanuddin pada Selasa (01/04/2025).

Hasanuddin menegaskan bahwa jika gagasan ini hendak direalisasikan, perlu ada tinjauan dari perspektif hukum, khususnya Undang-Undang Pemasyarakatan (UU No. 22 Tahun 2022).

“Dalam undang-undang tersebut tidak terdapat konsep penjara khusus berdasarkan jenis tindak pidana tertentu,” ucapnya.

Hasanuddin, yang juga pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padjajaran,  menjelaskan bahwa sistem pemasyarakatan yang diterapkan di Indonesia mengacu pada prinsip-prinsip pengayoman, non-diskriminasi, kemanusiaan, kemandirian, dan proporsionalitas.

“Sistem ini berbeda dengan konsep pemenjaraan di era kolonial, yang lebih menitikberatkan pada efek jera, balas dendam, serta eksploitasi narapidana,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hasanuddin menyebut bahwa jika terdapat narapidana dengan risiko tinggi, misalnya yang berpotensi melarikan diri atau mengancam keamanan.

“Solusinya bukan dengan membuat penjara khusus, melainkan dengan memberikan pengendalian khusus melalui pembinaan dan pengawasan yang lebih ketat,” tegasnya.

Baca Juga  Risiko Korupsi Pemda Tinggi, KPK Luncurkan Indikator MCP Tahun 2023

Ia juga mengingatkan bahwa dalam UU Tindak Pidana Korupsi sudah terdapat mekanisme pemidanaan yang berat, termasuk pidana pokok, pidana tambahan berupa penggantian uang hasil korupsi, serta perampasan aset.

“Pemasyarakatan sebagai tahap akhir dalam sistem peradilan pidana bertujuan untuk reintegrasi sosial, bukan sekadar pemenjaraan. Jika ingin memberantas korupsi secara efektif, seharusnya fokus diberikan pada aspek tuntutan dan putusan pengadilan yang lebih berat,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Imipas Agus Andrianto mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengkaji beberapa lokasi potensial untuk pembangunan penjara super maksimum ini, di antaranya di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Kalimantan.

Presiden Prabowo sendiri menegaskan bahwa tindakan keras terhadap korupsi sangat diperlukan untuk mencegah kehancuran negara akibat praktik korupsi yang meluas.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memberikan usulan agar negara tidak menyediakan makanan bagi koruptor di penjara, melainkan memberikan mereka alat pertanian agar bisa bercocok tanam dan memenuhi kebutuhan sendiri.

Wacana ini masih menimbulkan pro dan kontra di kalangan berbagai pihak, dengan perdebatan yang terus berkembang mengenai efektivitas dan implikasi hukumnya terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia.*K.000

Berita telah tayang di sorotmerahputih.com

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriHasanuddin koordinator SIAGA 98Komisi Pemberantasan KorupsiMenteri Imipas Agus AdriantoPresiden Prabowo SubiantoSimpul Aktivis Angkatan 1998Wacana Penjara Super Maximum
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Maknai Silaturahmi Perkuat Nilai Kebajikan: Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1446 Hijriah

Post Selanjutnya

Ruben Onsu Mualaf, Ternyata Ada Peran Lesti Kejora?

RelatedPosts

Gubernur Pramono Persilakan Keluarga Korban Jatuh di Proyek Manggarai Tempuh Jalur Hukum

1 Juli 2026

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

1 Juli 2026

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Rakyat, Gugatan Uji UU Pilkada Ditolak

30 Juni 2026

Jaksa Agung Burhanuddin dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Resmikan Gedung Baru Kejari Jakarta Utara

30 Juni 2026

Hibah Gedung Kejari Jakut, Pramono Apresiasi Kejati DKI Jakarta Tuntaskan Sengketa Aset dan Proyek Gedung Mangkrak Puluhan Tahun

30 Juni 2026

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

30 Juni 2026
Post Selanjutnya
Ruben Onsu Mualaf

Ruben Onsu Mualaf, Ternyata Ada Peran Lesti Kejora?

Ditpolsatwa Baharkam Polri Tiba di Naypyidaw, Siap Bantu Korban Gempa Myanmar

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke 80, Presiden Prabowo Ingatkan Polri Harus Melindungi Rakyat dan Mengabdi kepada Banngsa

1 Juli 2026

Gubernur Pramono: Perkuat Pembiayaan Pembangunan Jakarta Demi Wujudkan Kota Global

1 Juli 2026
ilustrasi

“Triangle Fail”: Saat Indonesia Memburu Dana Besar, Eko B. Supriyanto Ingatkan Risiko Tata Kelola

1 Juli 2026

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR)  Kabupaten Cianjur Senantiasa Menolak Gratifikasi

1 Juli 2026

Lemhannas Anugerahkan Tanda Alumni Kehormatan kepada KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak

1 Juli 2026

Gubernur Pramono Persilakan Keluarga Korban Jatuh di Proyek Manggarai Tempuh Jalur Hukum

1 Juli 2026

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

1 Juli 2026

KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

30 Juni 2026

LPDP Buka Pendaftaran Beasiswa Tahap II Tahun 2026, Perluas Akses dan Perkuat STEM Industri Strategis

30 Juni 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Resmi Terapkan Biodiesel B50 di Seluruh SPBU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com