Jakarta, Kabariku – Muncul sebuah narasi yang beredar di media sosial, menyebutkan bahwa Menteri BUMN Erick Thohir dan pemilik PT Adaro, Garibaldi “Boy” Thohir, terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Dalam video yang tersebar, dinarasikan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumpulkan bukti berupa catatan keuangan dan dokumen lain yang menunjukkan keterlibatan Erick Thohir, Boy Thohir, serta beberapa tokoh berpengaruh lainnya dalam skandal tersebut.
Video tersebut juga menyebut adanya koordinasi tertentu guna menjamin keamanan dalam pengelolaan kasus ini.
Tanggapan Kejagung
Menanggapi isu tersebut, Kejagung dengan tegas membantah adanya keterlibatan Erick Thohir dan Boy Thohir dalam kasus tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, memastikan bahwa informasi yang beredar tidak benar dan tidak memiliki dasar yang valid.
“Saya sudah bertanya kepada penyidik, dan tidak ada catatan yang ditemukan yang bernarasi seperti itu. Seharusnya dicari juga sumber informasi tersebut dari mana,” ujar Harli menegaskan.
Proses Penyidikan Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Saat ini, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam rentang waktu 2018–2023.
Dalam upaya pengusutan kasus ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk dua rumah milik pengusaha Muhammad Riza Chalid, gedung PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, serta fuel terminal atau terminal bahan bakar minyak (TBBM) milik PT Pertamina Patra Niaga di Cilegon.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik seperti ponsel dan rekaman CCTV. Barang bukti yang telah dikumpulkan akan dianalisis untuk mengungkap keterkaitan dalam perkara ini.
Sembilan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Mereka adalah:
- Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne (EC) – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Dengan penegasan dari Kejagung, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menyaring informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum tentu benar.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post