• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Januari 30, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Pemilu Pilkada

Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Digelar di 24 Daerah, Ini Daftarnya: Termasuk Kabupaten Tasikmalaya

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
5 Maret 2025
di Pilkada
A A
0
Komisi Pemilihan Umum akan menggelar pemungutan suara ulang Pilkada 2024 di 24 daerah/Dok. KPU Jambi

Komisi Pemilihan Umum akan menggelar pemungutan suara ulang Pilkada 2024 di 24 daerah/Dok. KPU Jambi

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan MK tentang pemungutan suara ulang tersebut diumumkan pada sidang pleno yang berlangsung 24 Februari 2025. Dari 24 daerah yang harus menggelar pemungutan suara ulang Pilkada 2024 ini, di antaranya Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Adapun batas waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang yang diperintahkan MK, yakni 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari, hingga 180 hari sejak putusan dibacakan pada Senin (24/2) lalu:

Advertisement. Scroll to continue reading.
  1. Batas waktu 30 hari, PSU tanggal 22 Maret 2025;
  2. Batas waktu 45 hari, PSU tanggal 5 April 2025;
  3. Batas waktu 60 hari, PSU tanggal 19 April 2025;
  4. Batas waktu 90 hari, PSU tanggal 24 Mei 2025;
  5. Batas waktu 180 hari, PSU tanggal 9 Agustus 2025.

MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

RelatedPosts

SIAGA 98: Pilkada Langsung dan Melalui DPRD Sama-sama Demokratis dan Konstitusional

Akulturasi Budaya sebagai Tantangan Dakwah di Daerah Minoritas Diingatkan Kiai Cholil Nafis

Ramzi Bakal Dilantik jadi Wakil Bupati Cianjur, Tetap Syuting atau Tidak?

Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

Berikut daftar lengkap 24 daerah yang wajib menggelar pemungutan suara ulang:

  1. Kabupaten Pasaman – Perkara No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025
  2. Kabupaten Mahakam Ulu – Perkara No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
  3. Kabupaten Boven Digoel – Perkara No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025
  4. Kabupaten Barito Utara – Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025
  5. Kabupaten Tasikmalaya – Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025
  6. Kabupaten Magetan – Perkara No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025
  7. Kabupaten Buru – Perkara No. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025
  8. Provinsi Papua – Perkara No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025
  9. Kota Banjarbaru – Perkara No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025
  10. Kabupaten Empat Lawang – Perkara No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025
  11. Kabupaten Bangka Barat – Perkara No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025
  12. Kabupaten Serang – Perkara No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025
  13. Kabupaten Pesawaran – Perkara No. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025
  14. Kabupaten Kutai Kartanegara – Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025
  15. Kota Sabang – Perkara No. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025
  16. Kabupaten Kepulauan Talaud – Perkara No. 51/PHPU.BUP-XXIII/2025
  17. Kabupaten Banggai – Perkara No. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025
  18. Kabupaten Gorontalo Utara – Perkara No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025
  19. Kabupaten Bungo – Perkara No. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025
  20. Kabupaten Bengkulu Selatan – Perkara No. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025
  21. Kota Palopo – Perkara No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025
  22. Kabupaten Parigi Moutong – Perkara No. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025
  23. Kabupaten Siak – Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025
  24. Kabupaten Pulau Taliabu – Perkara No. 267/PHPU.BUP-XXIII/2025
Baca Juga  MK Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun? Cek Faktanya...

Itulah daftar 24 daerah yang harus menggelar pemungutan suara ulang Pilkada 2024.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: mahkamah konstitusiPemungutan Suara Ulangperselisihan PilkadaPilkada 2024
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Daftar Lengkap 9 Anggota Dewan Pers Periode 2025-2029: Ada Mantan Pimpinan KPK Busyro Muqodas

Post Selanjutnya

Presiden RI ke-6 SBY Jadi Pembicara Kunci di Tokyo Conference, Serukan Penguatan PBB untuk Hentikan Kekerasan Global

RelatedPosts

Ilustrasi Pilkada 2029

SIAGA 98: Pilkada Langsung dan Melalui DPRD Sama-sama Demokratis dan Konstitusional

13 Januari 2026

Akulturasi Budaya sebagai Tantangan Dakwah di Daerah Minoritas Diingatkan Kiai Cholil Nafis

19 September 2025
Artis dan Wakil Bupati Cianjur terpilih Ramzi Geys Thebe

Ramzi Bakal Dilantik jadi Wakil Bupati Cianjur, Tetap Syuting atau Tidak?

4 Januari 2025

Denny Indrayana Memperjuangkan Suara Rakyat Pemilihan Walikota Banjarbaru

7 Desember 2024

KPU Garut Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

5 Desember 2024

Polres Garut Kawal Ketat Kotak Suara Pilkada 2024 dari PPK ke Gudang KPU

1 Desember 2024
Post Selanjutnya
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berbicara dalam Tokyo Conference 2025 di Tokyo Prince Hotel, Selasa 4 Maret 2025.

Presiden RI ke-6 SBY Jadi Pembicara Kunci di Tokyo Conference, Serukan Penguatan PBB untuk Hentikan Kekerasan Global

Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2025

Segera Daftar Mudik Gratis 2025 untuk 100.000 Orang, Transportasi Bus, Kereta Api, dan Kapal Laut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

30 Januari 2026

SK Kepala UPT Puskesmas Se-Kabupaten Garut Ditetapkan dan Diserahkan Pemkab Garut

30 Januari 2026

Soroti Dampak Ekologis dan PETI, KPK Dorong Pemprov Jabar-Pemkab Bogor Tertibkan 33 Izin Tambang

30 Januari 2026

Ambang Batas 0 Persen adalah Implementasi dari Demokrasi Pancasila

30 Januari 2026
Reformasi Kejaksaan dinilai belum menyentuh akar masalah penegakan hukum. Pakar menyoroti disiplin internal, tuntutan korupsi, dan akuntabilitas.

Reformasi Kejaksaan di Persimpangan: Disiplin Internal, Tuntutan Korupsi, dan Ujian Akuntabilitas

30 Januari 2026
Talenta sepak bola Papua Tengah dinilai terabaikan akibat minim pembinaan usia dini dan lemahnya peran PSSI.

Minim Pembinaan dan Rangkap Jabatan PSSI, Talenta Sepak Bola Papua Tengah Terabaikan

29 Januari 2026

Presiden Prabowo Lantik Keanggotaan Dewan Energi Nasional Periode 2026-2030

29 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Masuk Zona Rentan Korupsi, KPK Dorong Integritas Pemkab Pati

29 Januari 2026

Reformasi Kepolisian: antara Fenomena dan Noumena

29 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • dok. BNN RI

    BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com