Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membuka penyidikan kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi penerimaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).
Dalam konferensi pers, Direktur Penyidikan (Dirlik) Asep Guntur Rahayu didampingi Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pada tanggal 12 Februari 2025, KPK menetapkan Tersangka Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv (HNV) selaku Pegwai Negeri Sipil (PNS) pada DJP Kemenkeu.
“Penetapan Tersangka HNV atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atas tugasnya,” kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih. Selasa (25/02/2025).

Modus Operandi
Dirlik KPK mengungkapkan, modus operadi dalam kasus ini, bahwa sejak tahun 2011, tsk HNV menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Banten.
“Pada ahun 2015-2018, tsk HNV menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus,” ungkapnya.
Bahwa anak tsk HNV yang memiliki background pendidikan mode bernama Feby Paramita (FB) dan sejak tahun 2015 memiliki usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama FH Pour Homme by Feby Haniv dan berlokasi di Victoria Residence, Karawaci.
“Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya” jelasnya.
Selanjutnya, pada 5 Desember 2016, Muhmad Haniv mengirimkan surat elektronik (e-mail) kepada Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3.
Adapun pesannya berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv yang akan dilaksanakan tanggal 13 Desember 2016.
“Atas arahan yang bersangktan (HNV) permintaan ditujukan untuk 2 atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja dan pada budget proposal tertera nomor rekening BRI dan nomor handphone an. FB dengan permintaan sejumlah Rp150 jura rupiah,” lanjr Asep Guntur.
Atas e-mail permintaan tersebut, lanjutnya, terdapat transfer masuk ke rekening BRI 486xxx milik Feby Paramita yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari Wajib Pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp300.000.000,-
Kemudian, pada 2016-2017, keseluruhan dana masuk ke rekening BRI 486xxx milik Feby Paramita terkait dengan pelaksanaan seluruh fashion show F.H. Pour Homme by Feby Haniv yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang menjadi Wajib Pajak dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus adalah sebesar Rp387.000.000,-.
Di tahun 2016-2017, keseluruhan dana masuk ke rekening BRI 486xxx milik Feby Paramita terkait dengan pelaksanaan seluruh fashion show F.H. F.H. Pour Homme by Feby Haniv yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang bukan Wajib Pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus adalah sebesar Rp417.000.000,-
Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show F.H. Pour Homme by Feby Haniv adalah sebesar Rp804.000.000,-.
Dimana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show atau tidak mendapat eksposur ataupun keuntungan lainnya.
Selanjutnya, pada periode Tahun 2014-2022, Muhamad Haniv diduga beberapa kali menerima sejumlah uang dalam bentuk valas Dollar Amerika dari beberapa pihak terkait melalui Budi Satria Atmadi.
Selanjutnya, Budi Satria Atmadi melakukan penempatan deposito pada BPR menggunakan nama pihak lain dengan jumlah yang sudah diketahui sebesar Rp10.347.010.000,-.
Dan pada akhirnya melakukan pencairan seluruh deposito ke rekening Muhamad Haniv sejumlah Rp14.088.834.634,-.
Periode tahun 2013-2018, Muhamad Haniv melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui Perusahaan Valuta Asing dan pihak-pihak yang bekerja pada Perusahaan Valuta Asing keseluruhan sejumlah Rp6.665.006.000,-
Atas uraian diatas Penyidik KPK menduga Muhamad Haniv telah melakukan perbuatan TPK berupa penerimaan Gratifikasi untuk Fashion Show Rp804.000.000,- Penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000,- dan penempatan pada deposito BPR Rp14,088,834,634,-.
Sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21,560,840,634,-
“Saat ini belum dilakukan penahanan terhadap Tersangka HNV. Penyidik masih melakukan kegiatan dan fokus pada penyidikan,” ucapnya
Fokus penyidikan saat ini adalah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan termasuk melakukan asset tracing terhadap tersangka HNV.
Perbuatan tersangka HNV diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post