• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 3, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

KPK Tetapkan Eks Kepala Dirjen Pajak Jakarta Khusus, Tersangka Gratifikasi PNS Rp21,5 Miliar

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
25 Februari 2025
di Dwi Warna
A A
0
Gedung Merah Putih KPK

Gedung Merah Putih KPK (dok Kabariku/boelan)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membuka penyidikan kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi penerimaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).

Dalam konferensi pers, Direktur Penyidikan (Dirlik) Asep Guntur Rahayu didampingi Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pada tanggal 12 Februari 2025, KPK menetapkan Tersangka Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv (HNV) selaku Pegwai Negeri Sipil (PNS) pada DJP Kemenkeu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Penetapan Tersangka HNV atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atas tugasnya,” kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih. Selasa (25/02/2025).

RelatedPosts

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

Pasca Laporkan PDAM Limau Kunci ke KPK, FML Komitmen Kawal Sampai Tuntas

Modus Operandi

Dirlik KPK mengungkapkan, modus operadi dalam kasus ini, bahwa sejak tahun 2011, tsk HNV menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Banten.

“Pada ahun 2015-2018, tsk HNV menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus,” ungkapnya.

Bahwa anak tsk HNV yang memiliki background pendidikan mode bernama Feby Paramita (FB) dan sejak tahun 2015 memiliki usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama FH Pour Homme by Feby Haniv dan berlokasi di Victoria Residence, Karawaci.

“Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya” jelasnya.

Baca Juga  KPK: Penggeledahan Terkait Kasus Dana Hibah Jatim Tak Hanya di Rumah La Nyalla

Selanjutnya, pada 5 Desember 2016, Muhmad Haniv mengirimkan surat elektronik (e-mail) kepada Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3.

Adapun pesannya berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv yang akan dilaksanakan tanggal 13 Desember 2016.

“Atas arahan yang bersangktan (HNV) permintaan ditujukan untuk 2 atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja dan pada budget proposal tertera nomor rekening BRI dan nomor handphone an. FB dengan permintaan sejumlah Rp150 jura rupiah,” lanjr Asep Guntur.

Atas e-mail permintaan tersebut, lanjutnya, terdapat transfer masuk ke rekening BRI 486xxx milik Feby Paramita yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari Wajib Pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp300.000.000,-

Kemudian, pada 2016-2017, keseluruhan dana masuk ke rekening BRI 486xxx milik Feby Paramita terkait dengan pelaksanaan seluruh fashion show F.H. Pour Homme by Feby Haniv yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang menjadi Wajib Pajak dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus adalah sebesar Rp387.000.000,-.

Di tahun 2016-2017, keseluruhan dana masuk ke rekening BRI 486xxx milik Feby Paramita terkait dengan pelaksanaan seluruh fashion show F.H. F.H. Pour Homme by Feby Haniv yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang bukan Wajib Pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus adalah sebesar Rp417.000.000,-

Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show F.H. Pour Homme by Feby Haniv adalah sebesar Rp804.000.000,-.

Dimana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show atau tidak mendapat eksposur ataupun keuntungan lainnya.

Selanjutnya, pada periode Tahun 2014-2022, Muhamad Haniv diduga beberapa kali menerima sejumlah uang dalam bentuk valas Dollar Amerika dari beberapa pihak terkait melalui Budi Satria Atmadi.

Baca Juga  Inilah Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK yang Dilantik Hari Ini

Selanjutnya, Budi Satria Atmadi melakukan penempatan deposito pada BPR menggunakan nama pihak lain dengan jumlah yang sudah diketahui sebesar Rp10.347.010.000,-.

Dan pada akhirnya melakukan pencairan seluruh deposito ke rekening Muhamad Haniv sejumlah Rp14.088.834.634,-.

Periode tahun 2013-2018, Muhamad Haniv melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui Perusahaan Valuta Asing dan pihak-pihak yang bekerja pada Perusahaan Valuta Asing keseluruhan sejumlah Rp6.665.006.000,-

Atas uraian diatas Penyidik KPK menduga Muhamad Haniv telah melakukan perbuatan TPK berupa penerimaan Gratifikasi untuk Fashion Show Rp804.000.000,- Penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000,- dan penempatan pada deposito BPR Rp14,088,834,634,-.

Sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21,560,840,634,-

“Saat ini belum dilakukan penahanan terhadap Tersangka HNV. Penyidik masih melakukan kegiatan dan fokus pada penyidikan,” ucapnya

Fokus penyidikan saat ini adalah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan termasuk melakukan asset tracing terhadap tersangka HNV.

Perbuatan tersangka HNV diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriDirektorat Jenderal Pajak Kementerian KeuanganKomisi Pemberantasan KorupsiKPKTersangka Gratifikasi PNS Pajak
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sepak Bola Indonesia Berduka, Legenda Persebaya Bejo Sugiantoro Meninggal Dunia

Post Selanjutnya

Pemerintah Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal untuk Percepat Program MBG

RelatedPosts

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

Pasca Laporkan PDAM Limau Kunci ke KPK, FML Komitmen Kawal Sampai Tuntas

29 Juni 2025

KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut dan 4 Lainnya Tersangka Suap Proyek Jalan Senilai Rp157 Miliar

29 Juni 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Gelar OTT di Sumut: 6 Orang Diamankan Terkait Proyek Pembangunan Jalan PUPR

27 Juni 2025

Terbitnya PP Justice Collaborator, SIAGA 98: Bukti Komitmen Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi

27 Juni 2025
Post Selanjutnya
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menyampaikan keterangan pers kepada awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/02/2025).

Pemerintah Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal untuk Percepat Program MBG

SMA IT Al-Ikhlas Cianjur

SMA IT Al-Ikhlas Cianjur Gelar Leadership & Social Skill Camp di Kaki Gunung Gede Pangrango

Discussion about this post

KabarTerbaru

Konferensi Pers JAM PIDSUS Penyitaan Rp1,37 Triliun Uang Korporasi Terdakwa Ekspor CPO di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta

JAMPidsus Sita Dana Korporasi Rp1,37 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng

3 Juli 2025
Kepala Badan Pangan Nasional/NFA, Arief Prasetyo Adi saat Rapat Dengar Pendapat di DPR RI

Bantuan Pangan Beras Mulai Disalurkan Juli, Pemerintah Pastikan ‘One Shoot’ untuk Dua Bulan

2 Juli 2025
Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU., di Pendopo Garut

Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

2 Juli 2025
Oplus_131072

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

2 Juli 2025
Kejaksaan Agung

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

2 Juli 2025
Presiden Prabowo Luncurkan Satuan Pemenuhan Gizi Polri Rangkaian Acara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Selasa (1/7/2025)

Presiden Prabowo Resmi Luncurkan SPPG Polri: Strategi Perbaikan Gizi Nasional

2 Juli 2025

Gemira Dukung Penuh Pengesahan RUU Perampasan Aset, Jalan Keadilan untuk Rakyat

2 Juli 2025
Universitas Gadjah Mada menayangkan gambar kampus dalam suasana temaram dan hening sebagai simbol suasana duka atas meninggalnya dua mahasiswa KKN di Maluku Tenggara/UGM

UGM Berduka, Dua Mahasiswa KKN Tewas di Maluku Tenggara, Ini Unggahannya

2 Juli 2025
Ilustrasi, demo sopir truk

Penjelasan Soal ODOL dan Akar Masalah Demo Sopir Truk di  Kemenhub Hari Ini

2 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.