Jakarta, Kabariku – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polhukam) secara resmi melaksanakan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Dokumen tugas dan fungsi kepada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas).
Dokumen-dokumen yang diserahkan mencakup tugas dan fungsi dalam sinkronisasi serta koordinasi pelaksanaan urusan kementerian di bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM).
Namun, dokumen yang berkaitan dengan fungsi sinkronisasi dan koordinasi di bidang penegakan hukum tetap berada di bawah kewenangan Kemenko Polhukam.
“Serangkaian proses identifikasi dan verifikasi terhadap seluruh dokumen yang terkait dengan isu hukum dan HAM telah dilakukan,” ujar Sekretaris Kemenko Polhukam, Letjen TNI Mochammad Hasan, saat membuka acara di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta. Kamis (20/02/2025).
“Hasilnya, dokumen yang siap diserahkan telah dituangkan dalam lampiran Berita Acara Serah Terima Dokumen yang akan ditandatangani hari ini,” imbuhnya.
Proses pengalihan dokumen ini, dijelaskan Letjen TNI Mochammad Hasan, merupakan bagian dari mekanisme administrasi yang lazim dilakukan ketika terjadi perubahan organisasi pada suatu Kementerian atau Lembaga.
Langkah ini juga bertujuan untuk menjawab tantangan strategis yang dihadapi bangsa serta memastikan kelangsungan kebijakan pemerintah di bidang hukum dan HAM dalam rangka mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
“Saya berharap koordinasi dan kerja sama antara Kemenko Polhukam dan Kemenko Kumham Imipas dapat terus terjalin melalui sinergi dan kolaborasi guna menjamin kepastian hukum serta memberikan keadilan bagi masyarakat,” tambahnya.
Dengan adanya serah terima ini, diharapkan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan hukum dan HAM dapat berjalan lebih efektif, selaras dengan kebijakan nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah.***
Siaran Pers No.16/SP/HM.01.02/POLKAM/02/2025
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post