Jakarta, Kabariku- Hasanuddin, Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 1998(SIAGA 98) mengatakan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri sebaiknya dibatalkan.
“Kortas Tipikor Polri sebaiknya dibatalkan karena akan meninbulkan tumpang tindih dalam penindakan pemberantasan korupsi dan dapat disalahgunakan untuk menyerang KPK,” tegas Hasanuddin. Senin (21/10/2024).
Hal itu diungkap Hasanuddin pasca Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) meresmikan pembentukan Kortas Tipikor Polri. Pembentukan Kortas Tipikor itu diteken Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 yang ditandatangani pada Selasa 15 Oktober 2024.
Hasanuddin menjelaskan, dari beberapa kejadian, banyak pimpinan KPK yang ditersangkakan.
“Bukannya memburu koruptor, malah memburu KPK, dari beberapa kejadian malah banyak pimpinan KPK yang ditersangkakan,” jelasnya..
Selain itu, lanjutnya, Polri sudah memiliki peran strategis di KPK, dalam penyelidikan dan penyidikan.
“Garda terdepannya Polri, menempatkan di posisi strategis di KPK. Dengan tidak ada kortas saja, penyelidik dan penyidik sudah banyak gangguan,” urai Hasanuddin.
Apalagi kalau terbentuk Kortas Tipikor, menurut Hasanuddin, KPK dipastikan lumpuh.
“SIAGA 98 mendukung semangat pemberantasan korupsi Polri, namun bukan pada membentuk struktur baru,” ucapnya.
Lebih jauh Hasanuddin menuturkan, jika tetap dipaksakan juga, maka sebaiknya peran polri dikurangi di KPK, sebatas ikut dalam penangkapan semata, berikan penyelidikan dan penyidikan pada kejaksaan.
“Khususnya kedeputian penindakan,” lanjutnya.
Hasanuddin menandaskan, perpres mendadak darp Presiden Jokowi ini bukanlah hal yang normal.
“Selain itu, kelahiran Kortas tersebut tidak normal, mengapa harus melalui perpres yang mendadak,” tandasnya.***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post