Jakarta, Kabariku- Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan tidak digiring oleh para pihak tertentu untuk “mengkriminalisasi” pimpinan KPK dalam kasus pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto mantan Kepala Bea cukai Yogjakarta.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, perkara Alex Marwata berbeda dengan kasus pertemuan eks Ketua KPK, Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian L, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Dirkrimsus Polda Metro Jaya harus profesional, proporsional dan cermat dalam mengusut perkara pertemuan pimpinan KPK dengan Eko Darmanto mantan Kepala Bea cukai Yogyakarta terkait perkaranya yang sedang diproses oleh KPK,” tutur Sugeng Teguh Santoso, dihubungi Jum’at (18/10/2024).
Perkara dengan Eko Darmanto tersebut dikaitkan dengan pasal 36 UU KPK tentang Larangan Pimpinan KPK bertemu langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait perkara sedang diproses oleh KPK.
Kecuali, lanjut Sugeng, terdapat bukti lain adanya janji atau pemberian sesuatu yg diterima oleh pimpinan KPK yang bersangkutan.
“Bila tidak ada bukti lain terkait pemberian janji atau pemberian sesuatu terkait jabatan sebagai pimpinan KPK, perkara ini lemah,” ujarnya.
Sugeng lantas menjelaskan, perbedaan kasus pertemuan Alex dan Eko dengan pertemuan Firli Bahuri dengan SYL.
“Pertama, pertemuan Alex Marwata dengan Eko Darmanto dilakukan di gedung KPK. Artinya ada kepentingan ada kepentingan kedinasan,” ucap Sugeng.
Dalam hal ini, lanjut Sugeng, Alex Marwata akan mendengar informasi dugaaan pelanggaran hukum korupsi dalam kaitan info yang dimiliki oleh Eko Darmanto terkait importasi emas dan besi baja.
“Ketiga, pertemuan di gedung KPK bukan dalam kapasitas pribadi Alex Marwata, tetapi sebagai pimpinan KPK,” tegas Sugeng.
Kemudian, kata Sugeng, pertemuan tersebut sudah dilaporkan pada pimpinan lain dan dihadiri oleh 2 staff pengaduan.
“Saat pertemuan terjadi, Eko Darmanto belum dalam status tersangka masih dalam klarifikasi oleh KPK terkait flexing,” urai Sugeng.
Atas hal itu, Sugeng menegaskan bahwa perkara Alex dan Firli jelas berbeda.
“Ipw percaya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto akan bersikap profesional dan proporsional sehingga akan bertindak cermat sesuai hukum sehingga dapat menepis dugaan kriminalisasi pada pimpinan KPK,” pungkas Sugeng.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post