• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Oktober 15, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Warga Kampung Naringgul Cisarua Bogor Dihantui Rasa Takut Penggusuran

Redaksi oleh Redaksi
12 Agustus 2024
di Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

oleh :
Wendy Hartono
Ketua PW STN Jawa Barat

Bogor, Kabariku- Warga Kampung Naringgul, RT.001/RW. 017, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, terus dibayang-bayangi rasa takut dan rasa waswas. Kehidupan Warga Kampung Naringgul dibuat tidak tentram dan tidak nyaman dengan bergulirnya regulasi-regulasi Pemerintah setempat Kabupaten Bogor dengan dalih ketertiban umum merampas hak-hak hajat hidup orang banyak yang seharusnya sebagai warga negara mendapatkan perlindungan dari Pemerintah sebagaimana konstitusi negara Pancasila dan UUD 1945.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Mayoritas Warga Kampung Kampung Naringgul  bermatapencarian  sebagai pedagang warung-warung disepanang jalan raya Puncak, belum lama ini pada akhir bulan Juni 2024 lalu, warung-warung sepanjang jalan raya Puncak dibongkar paksa oleh Satpol PP Kabupaten Bogor, atas dasar; ”Keputusan Bupati Bogor Nomor : 300.1/371/Kpts/Per–UU Tentang Penertiban Bangunan Liar di Jalan Raya Puncak – Bogor,”  karena bangunan warung sepanjang Jalan Raya Puncak dianggap bangunan liar tidak berizin serta menjadi factor penyebab utama kemacetan lalu lintas Jalan raya Puncak – Bogor.

RelatedPosts

Kamtibmas Diantara Penegakan Hukum dan Penertiban Sipil; POLRI atau SATPOL PP?

Ketika Kejahatan Berdaulat, Hukum Harus Berani

Kebebasan Pers, Governance, dan Transparansi Program MBG

Walaupun Pemerintah Kabupaten Bogor, memindahkan tempatkan para pedagang tersebut, ke Rest Area yang lokasinya terletak diwilayah areal HGU PTPN 1 Region 2 Gunungmas. Relokasi Bangunan Warung ke Rest Area tersebut, dianggap sebagian besar pedagang bukan menjadi solusi terbaik, karena setelah menempati bangunan warung yang tersedia di Rest Area, sepi pembeli, karena jarangnya wisatawan mengunjungi Rest Area Gunung Mas yang membuat pendapatan para pedagang drastic menurun, pada umumnya para pedagang yang mengisi bangunan warung  direst area Gunung Mas adalah warga Kampung Naringgul.

Tidak lama setelah paska terjadinya Peristiwa Pembongkaran Paksa bangunan warung sepanjang jalan raya Puncak – Bogor, warga Kampung Naringgul mendapatkan ultimatum berupa Surat Peringatan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor sebanyak tiga kali dibulan Juli 2024 kemarin, yang pada intinya mengatakan,”Bahwa, bangunan rumah di Kampung Naringgul yang sudah ditempati 114 tahun secara turun–temurun tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan Gedung atau Persetujuan Gedung (PBG)”.

Areal Perumahan dan Pemukiman Kampung Naringgul menjadi target  rencana penertiban bangunan tanpa izin /liar di Jalan Raya Puncak Bogor.

Baca Juga  Generasi Milenial dan Perubahan Iklim

Bertubi-tubi malapetaka menerpa kehidupan Warga Kampung Naringgul, sumber mata percarian sudah dilenyapkan.

Kini, ancaman   kehilangan rumah tempat tinggal didepan mata! Dua tahun sudah,  warga Kampung Naringgul memperjuangkan hak  atas tanah perumahan dan pemukiman yang disengketakan oleh PTPN Gunung Mas.

PTPN Gunung Mas mengklaim bahwa, areal Perumahan dan Pemukiman Kampung Naringgul masuk kedalam wilayah HGU PTPN Gunung Mas.

PTPN Gunung Mas berencana akan di Kerjasama Operasi (KSO) Agrowisata dengan pihak Pengembang PT. Candi Sukuh. Seperti dikemas sedemikian rupa, dilakukan untuk mengusir paksa warga Kampung Naringgul ditanah kelahiranya sendiri.

Disinyalir ada agenda terselung instansi-instansi terkait Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, melalui regulasi dan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor melakukan Pembokaran bangunan-bangunan yang dianggap liar, untuk menyingkirkan 235 KK warga Kampung Naringgul yang memilih mempertahankan kampung halamannya. Menolak relokasi Perumahan dan Pemukiman dalam bentuk apapun untuk dirubah fungsi Perumahan dan Pemukimnan menjadi kawasan Agrowisata yang tidak berbasis kemanusiaan, alam dan lingkungan.

Penyelesaian konflik antara Warga Kampung Naringgul dengan PTPN Gunung Mas tidak bisa diselesaikan sebatas Pemerintahan Daerah Kabupaten Bogor mengingat kebijakan-kebijakannya terhadap Warga Kampung Naringgul cenderung anti rakyat, bertentangan Sila Kedua Pacasila; Kemanusiaan yang adil dan beradab, serta sila Kelima Pancasila; Keadilan Sosial Bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana dilakukan DPKPP Kabupaten Bogor dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor lainnya, terhadap Warga Kampung Naringgul rencana menggusur bangunan rumah penduduk dibungkus Program Rencana Penertiban Bangunan Tanpa Izin/Liar di Jalan Raya Puncak – Bogor, yang terus berlangsung sampai saat ini.

Pemerintah Pusat Republik Indonesia, harus turun secara langsung, hadir menyelesaiankan konflik sengketa lahan antara Warga Kampung Naringgul dengan PTPN Gunung Mas, dalam hal ini Pemerintah terkait Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), harus memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap Warga Kampung Naringgul dari ancaman penggusuran.

Baca Juga  Kepercayaan Masyarakat Kepada Polri Naik jadi 80,2%, Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Nasional Indonesia Apresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)  Menteri ATR/BPN, pernah mengeluarkan pernyataan tegas akan memberantas mafia tanah sebagai wujud komitmennya membela rakyat kecil:”Kementerian ATR/BPN Serius akan melakukan langkah–langkah yang tegas, mau bagaimanapun tidak boleh ada yang melawan hukum dinegeri kita. Apalagi kalau berhubungan dengan rakyat kecil. Pemerintah akan hadir untuk membela rakyat kecil. Tetapi kita juga ingin benar–benar memahami situasi tanah dan sengketa lahan itu kompleks. Sudah lama carut–marut, jadi kita tidak boleh sembrono, kita juga ingin cepat tapi juga harus diteliti dengan baik”. (Dilansir Dari Berita Antara tanggal 26 Febuari 2024).

Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, adalah sebuah Kebijakan Pemerinath Pusat yang bertujuan mewujudkan Keadilan Agraria di Bumi Indonesia, sebagaimana dialami Warga Kampung Naringgul sudah selama dua Tahun memperjuangkan kepastian hukum atas tanah yang diduduki selama 114 Tahun dari Tahun 1910 sampai saat ini dan telah melahirkan tujuh generasi.

Sudah sewajarnya areal Perumahan dan Pemukiman Kampung Naringgul legalitas atas tanah dan Pengakuan Hak dari Pemerintah sebagai Warga Negara Indonesia yang patuh dan taat hukum Negara.   

Dalam hal ini sudah menjadi kewajiban Kementerian ATR/BPN, Pemerintah terkait turun secara langsung menyelesaikan konflik lahan tanah antara warga Kampung Naringgul dengan PTPN Gunung Mas, meninjau ulang kembali serta memberikan kebijaksanaan seadil-adilnya sesuai konstitusi hukum berlaku, mendahulukan kepentingan rakyat banyak, sebagaimana pernyatakan AHY Menteri ATR/BPN menjabat, berjanji akan menegakan keadilan agraria dan membela rakyat kecil dibidang agraria.***

Bogor, 12 Agustus 2024

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: jalan raya Puncak dibongkar paksaPenggusuran wargaPW STN Jawa BaratWarga Kampung Naringgul
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Munculnya Dua Nama Bacabup di Pilkada Garut dari Partai Demokrat, Ini Kata H. Dudung Sudiana

Post Selanjutnya

Mahasiswa KKN STIE Yasa Anggana Berhasil Daftarkan 130 NIB UMKM dan Sebar 200 Bibit Sayuran serta Pupuk Organik

RelatedPosts

Kamtibmas Diantara Penegakan Hukum dan Penertiban Sipil; POLRI atau SATPOL PP?

4 Oktober 2025
Appe Hutauruk

Ketika Kejahatan Berdaulat, Hukum Harus Berani

2 Oktober 2025
Ilustrasi : Presiden Prabowo Saat Doorstop di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025)

Kebebasan Pers, Governance, dan Transparansi Program MBG

28 September 2025
Ilustrasi Defile Robot Humanoid dan Anjing Robot K9 pada Upacara HUT ke-79 Bhayangkara di Kawasan Monas, Jakarta, Selasa (1/7/2025)

Gagasan Organik Reformasi Polri

28 September 2025
Irjen. Pol. Dr. Andry Wibowo, S.I.K., M.H., M.Si., Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri

Reformasi Kultur Tantangan Utama Polri

24 September 2025
Presiden RI Prabowo Subianto

Gaya Bahasa Politik Prabowo Menurut Pandangan Linguistik

14 September 2025
Post Selanjutnya

Mahasiswa KKN STIE Yasa Anggana Berhasil Daftarkan 130 NIB UMKM dan Sebar 200 Bibit Sayuran serta Pupuk Organik

JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani: Pencegahan Korupsi di Sektor Infrastruktur Melalui Prinsip Good Corporate Governance

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dari Modal Nol, Brand Jaket Wolfers.Ind Asal Garut Tembus Pasar Asia Tenggara

14 Oktober 2025
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, menyampaikan keterangan pers kepada awak media usai rapat terbatas di ruang tunggu Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Selasa, 14 Oktober 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Usai Tiba di Tanah Air, Presiden Prabowo Langsung Pimpin Rapat Terbatas Bahas Isu Strategis Nasional

14 Oktober 2025

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Dukung Perdamaian Timur Tengah: Indonesia Siap Berkontribusi

14 Oktober 2025
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, memberikan pembekalan kepada peserta PPPJ Angkatan 82 Gelombang II Tahun 2025 di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (13/10/2025)

Pembekalan PPPJ Angkatan 82, ST Burhanuddin: Adab dan Etika adalah Mahkota Bagi Setiap Jaksa

14 Oktober 2025

Polda Metro Jaya Luncurkan Platform SIKAP: Solusi Cepat Laporkan Penipuan Online

14 Oktober 2025
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan saat menghadiri serah terima jabatan Kepala Badan Pangan Nasional di Jakarta, Senin (13/10/2025). (Foto: Biro Humas Kementan)

Menko Pangan: Pentingnya Satu Visi Wujudkan Swasembada Pangan

14 Oktober 2025

Trump Puji Prabowo di KTT Perdamaian Gaza: Sosok Luar Biasa, Diakui Berperan Penting di Timur Tengah

14 Oktober 2025
Gedung Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta (Foto: Kemnaker)

Kemnaker Perpanjang Pendaftaran Magang Nasional, Kuota 20 Ribu Lulusan Baru

14 Oktober 2025
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara 4, Jakarta, Minggu (12/10/2025) malam (Foto: Biro Pers Setpres)

Pemerintah Cari Skema Pembayaran Utang Proyek Whoosh Tanpa Bebani APBN

14 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi ) hadiri pemeriksaan Polda Metro terkait kasus ijazah palsu (15/06/2025)

    SIAGA 98: Jokowi Sebaiknya Cabut Laporan dan Tunjukkan Ijazah Asli untuk Akhiri Polemik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Sumut Tahan Eks Kepala Cabang BKI Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo I Rp135 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Kamtibmas: Menata Ulang Relasi Keamanan dan Ketertiban Sipil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadin Karawang Dukung H. Nizar Sungkar, Desak Kadin Indonesia Segera Akhiri Dualisme Kadin Jabar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Atribut dan Identitas Harus Tetap Gunakan Nama BUMN, Bukan BPI Danantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.