• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Januari 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Warga Kampung Naringgul Cisarua Bogor Dihantui Rasa Takut Penggusuran

Redaksi oleh Redaksi
12 Agustus 2024
di Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

oleh :
Wendy Hartono
Ketua PW STN Jawa Barat

Bogor, Kabariku- Warga Kampung Naringgul, RT.001/RW. 017, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, terus dibayang-bayangi rasa takut dan rasa waswas. Kehidupan Warga Kampung Naringgul dibuat tidak tentram dan tidak nyaman dengan bergulirnya regulasi-regulasi Pemerintah setempat Kabupaten Bogor dengan dalih ketertiban umum merampas hak-hak hajat hidup orang banyak yang seharusnya sebagai warga negara mendapatkan perlindungan dari Pemerintah sebagaimana konstitusi negara Pancasila dan UUD 1945.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Mayoritas Warga Kampung Kampung Naringgul  bermatapencarian  sebagai pedagang warung-warung disepanang jalan raya Puncak, belum lama ini pada akhir bulan Juni 2024 lalu, warung-warung sepanjang jalan raya Puncak dibongkar paksa oleh Satpol PP Kabupaten Bogor, atas dasar; ”Keputusan Bupati Bogor Nomor : 300.1/371/Kpts/Per–UU Tentang Penertiban Bangunan Liar di Jalan Raya Puncak – Bogor,”  karena bangunan warung sepanjang Jalan Raya Puncak dianggap bangunan liar tidak berizin serta menjadi factor penyebab utama kemacetan lalu lintas Jalan raya Puncak – Bogor.

RelatedPosts

Mencegah Politisasi Reformasi Polri

Aktualisasi Pesan Kapolri Idham Azis

Coretax: Digitalisasi Pajak yang Dipaksakan?

Walaupun Pemerintah Kabupaten Bogor, memindahkan tempatkan para pedagang tersebut, ke Rest Area yang lokasinya terletak diwilayah areal HGU PTPN 1 Region 2 Gunungmas. Relokasi Bangunan Warung ke Rest Area tersebut, dianggap sebagian besar pedagang bukan menjadi solusi terbaik, karena setelah menempati bangunan warung yang tersedia di Rest Area, sepi pembeli, karena jarangnya wisatawan mengunjungi Rest Area Gunung Mas yang membuat pendapatan para pedagang drastic menurun, pada umumnya para pedagang yang mengisi bangunan warung  direst area Gunung Mas adalah warga Kampung Naringgul.

Tidak lama setelah paska terjadinya Peristiwa Pembongkaran Paksa bangunan warung sepanjang jalan raya Puncak – Bogor, warga Kampung Naringgul mendapatkan ultimatum berupa Surat Peringatan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor sebanyak tiga kali dibulan Juli 2024 kemarin, yang pada intinya mengatakan,”Bahwa, bangunan rumah di Kampung Naringgul yang sudah ditempati 114 tahun secara turun–temurun tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan Gedung atau Persetujuan Gedung (PBG)”.

Areal Perumahan dan Pemukiman Kampung Naringgul menjadi target  rencana penertiban bangunan tanpa izin /liar di Jalan Raya Puncak Bogor.

Baca Juga  Sekilas Sejarah Korlantas Polri

Bertubi-tubi malapetaka menerpa kehidupan Warga Kampung Naringgul, sumber mata percarian sudah dilenyapkan.

Kini, ancaman   kehilangan rumah tempat tinggal didepan mata! Dua tahun sudah,  warga Kampung Naringgul memperjuangkan hak  atas tanah perumahan dan pemukiman yang disengketakan oleh PTPN Gunung Mas.

PTPN Gunung Mas mengklaim bahwa, areal Perumahan dan Pemukiman Kampung Naringgul masuk kedalam wilayah HGU PTPN Gunung Mas.

PTPN Gunung Mas berencana akan di Kerjasama Operasi (KSO) Agrowisata dengan pihak Pengembang PT. Candi Sukuh. Seperti dikemas sedemikian rupa, dilakukan untuk mengusir paksa warga Kampung Naringgul ditanah kelahiranya sendiri.

Disinyalir ada agenda terselung instansi-instansi terkait Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, melalui regulasi dan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor melakukan Pembokaran bangunan-bangunan yang dianggap liar, untuk menyingkirkan 235 KK warga Kampung Naringgul yang memilih mempertahankan kampung halamannya. Menolak relokasi Perumahan dan Pemukiman dalam bentuk apapun untuk dirubah fungsi Perumahan dan Pemukimnan menjadi kawasan Agrowisata yang tidak berbasis kemanusiaan, alam dan lingkungan.

Penyelesaian konflik antara Warga Kampung Naringgul dengan PTPN Gunung Mas tidak bisa diselesaikan sebatas Pemerintahan Daerah Kabupaten Bogor mengingat kebijakan-kebijakannya terhadap Warga Kampung Naringgul cenderung anti rakyat, bertentangan Sila Kedua Pacasila; Kemanusiaan yang adil dan beradab, serta sila Kelima Pancasila; Keadilan Sosial Bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana dilakukan DPKPP Kabupaten Bogor dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor lainnya, terhadap Warga Kampung Naringgul rencana menggusur bangunan rumah penduduk dibungkus Program Rencana Penertiban Bangunan Tanpa Izin/Liar di Jalan Raya Puncak – Bogor, yang terus berlangsung sampai saat ini.

Pemerintah Pusat Republik Indonesia, harus turun secara langsung, hadir menyelesaiankan konflik sengketa lahan antara Warga Kampung Naringgul dengan PTPN Gunung Mas, dalam hal ini Pemerintah terkait Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), harus memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap Warga Kampung Naringgul dari ancaman penggusuran.

Baca Juga  Musyawarah Perjuangan Generasi Ketujuh Kampung Naringgul Cisarua Bogor

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)  Menteri ATR/BPN, pernah mengeluarkan pernyataan tegas akan memberantas mafia tanah sebagai wujud komitmennya membela rakyat kecil:”Kementerian ATR/BPN Serius akan melakukan langkah–langkah yang tegas, mau bagaimanapun tidak boleh ada yang melawan hukum dinegeri kita. Apalagi kalau berhubungan dengan rakyat kecil. Pemerintah akan hadir untuk membela rakyat kecil. Tetapi kita juga ingin benar–benar memahami situasi tanah dan sengketa lahan itu kompleks. Sudah lama carut–marut, jadi kita tidak boleh sembrono, kita juga ingin cepat tapi juga harus diteliti dengan baik”. (Dilansir Dari Berita Antara tanggal 26 Febuari 2024).

Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, adalah sebuah Kebijakan Pemerinath Pusat yang bertujuan mewujudkan Keadilan Agraria di Bumi Indonesia, sebagaimana dialami Warga Kampung Naringgul sudah selama dua Tahun memperjuangkan kepastian hukum atas tanah yang diduduki selama 114 Tahun dari Tahun 1910 sampai saat ini dan telah melahirkan tujuh generasi.

Sudah sewajarnya areal Perumahan dan Pemukiman Kampung Naringgul legalitas atas tanah dan Pengakuan Hak dari Pemerintah sebagai Warga Negara Indonesia yang patuh dan taat hukum Negara.   

Dalam hal ini sudah menjadi kewajiban Kementerian ATR/BPN, Pemerintah terkait turun secara langsung menyelesaikan konflik lahan tanah antara warga Kampung Naringgul dengan PTPN Gunung Mas, meninjau ulang kembali serta memberikan kebijaksanaan seadil-adilnya sesuai konstitusi hukum berlaku, mendahulukan kepentingan rakyat banyak, sebagaimana pernyatakan AHY Menteri ATR/BPN menjabat, berjanji akan menegakan keadilan agraria dan membela rakyat kecil dibidang agraria.***

Bogor, 12 Agustus 2024

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: jalan raya Puncak dibongkar paksaPenggusuran wargaPW STN Jawa BaratWarga Kampung Naringgul
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Munculnya Dua Nama Bacabup di Pilkada Garut dari Partai Demokrat, Ini Kata H. Dudung Sudiana

Post Selanjutnya

Mahasiswa KKN STIE Yasa Anggana Berhasil Daftarkan 130 NIB UMKM dan Sebar 200 Bibit Sayuran serta Pupuk Organik

RelatedPosts

Mencegah Politisasi Reformasi Polri

7 Januari 2026
Idham Azis kedua dari kanan (disamping Ahmad Dofiri) sesaat setelah Komisi Percepatan Reformasi Polri menggelar audiensi bersama sejumlah organisasi kelompok masyarakat di Lounge Adhi Pradana, STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Selasa (18/11)

Aktualisasi Pesan Kapolri Idham Azis

29 November 2025
ilustrasi

Coretax: Digitalisasi Pajak yang Dipaksakan?

28 November 2025

BBM Oplosan di SPBU Resmi: Tanggung Jawab Siapa?

24 November 2025

Pengalaman Saya, Lala Zhulaeha, Mengajar di SMA Terbuka Caringin

23 November 2025

Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

17 November 2025
Post Selanjutnya

Mahasiswa KKN STIE Yasa Anggana Berhasil Daftarkan 130 NIB UMKM dan Sebar 200 Bibit Sayuran serta Pupuk Organik

JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani: Pencegahan Korupsi di Sektor Infrastruktur Melalui Prinsip Good Corporate Governance

Discussion about this post

KabarTerbaru

Mentri Wihaji/IST

Ratusan Kader TPK Sukabumi Satukan Tekad Dukung Program MBG 3B

13 Januari 2026
Terdakwa eks Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Sidang Korupsi Jual Beli Gas, Eks Direktur Komersial PGN Dihukum 6 Tahun Bui

13 Januari 2026
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan restorative justice dalam kasus tudingan ijazah Jokowi.

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Tempuh Jalur Damai di Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

12 Januari 2026
Presiden Prabowo mengecam tantiem direksi BUMN merugi dan meminta pejabat yang tak sanggup mengabdi untuk mundur.

BUMN Rugi Tetap Minta Tantiem, Presiden Prabowo: Kalau Tak Sanggup, Mundur

12 Januari 2026
Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Kejaksaan

Polda Metro Limpahkan Berkas Roy Suryo Cs dalam Perkara Ijazah Jokowi ke Kejaksaan

12 Januari 2026
PDI Perjuangan mempertegas dukungan terhadap Pilkada Langsung di tengah menguatnya wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD. (Istimewa)

Tarik-Ulur Sistem Pemilihan, PDI Perjuangan Tegaskan Dukung Pilkada Langsung

12 Januari 2026
Kawah Kereta Api Kamojang, sumur panas bumi generasi pertama di dunia yang sukses menghasilkan energi panas bumi untuk pembangkit listrik setelah Italia, Amerika dan Jepang

1 Abad Panas Bumi Indonesia, ADPPI Usulkan Kawah Kereta Api Jadi National Geothermal Heritage

12 Januari 2026
Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Berlanjut ke Tahap Pembuktian

12 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan oleh awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Periksa Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

12 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, menemui Joko Widodo di Solo saat proses hukum masih berjalan.

    Kasus Ijazah Belum Tuntas, Dua Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Datangi Rumah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Bupati-Wabup Garut Tertibkan Galian C, Ekspedisi 57: Kebijakan Berani Lindungi Warga dan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Presiden Prabowo dan Jenderal LB Moerdani di Sekolah Kader Taruna Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Limpahkan Berkas Roy Suryo Cs dalam Perkara Ijazah Jokowi ke Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com