• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, November 6, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Istana

Presiden Jokowi Bentuk Satgas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Redaksi oleh Redaksi
10 Agustus 2024
di Kabar Istana, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah.

Pembentukan Satgas dilakukan dengan pertimbangan bahwa untuk menjamin kelancaran, ketertiban, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah (Jateng), perlu dilakukan pengawalan dan peran aktif dalam percepatan penyelesaian hambatan penyelenggaraan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dalam rangka pengawalan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, dibentuk Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah,” bunyi Pasal 1 peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

RelatedPosts

KPK Tersangkakan Gubernur Riau dan Dua Pejabat PUPR: Modus “Jatah Preman” Proyek Infrastruktur Kode 7 Batang

Puan Maharani Tegaskan DPR Akan Bahas Polemik Utang Kereta Cepat Whoosh

Puan Maharani: Penurunan Biaya Haji 2026 Bukti Pengelolaan Dana yang Transparan dan Berkeadilan

Susunan keanggotaan Satgas terdiri atas Pengarah dan Pelaksana, yaitu Pelaksana Bidang Pendampingan Penyelenggaraan dan Pelaksana Bidang Pendampingan Tata Kelola. Deputi Bidang PMK Sekretariat Kabinet duduk sebagai anggota pada Pelaksana Bidang Pendampingan Penyelenggaraan.

Baca Juga  Jokowi : "Soal Kabinet Boleh Usul, Tapi Kewenangan di Tangan Presiden"

“Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 dan Peparnas XVII Tahun 2024 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden,” ditegaskan pada Pasal 2.

Adapun tugas dari Pengarah adalah memberikan arahan kebijakan strategis kepada Pelaksana serta memberikan arahan kepada Pelaksana guna mengoordinasikan dan menyinkronkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan dalam rangka pengawalan penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024.

Sedangkan tugas dari Pelaksana Bidang Pendampingan Penyelenggaraan adalah:

a. melaksanakan kebijakan strategis dari Pengarah;

b. mengambil langkah-langkah terkoordinasi yang diperlukan untuk mencegah timbulnya permasalahan dalam rangka pengawalan penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024;

c. mengambil langkah-langkah terkoordinasi dan terintegrasi dalam menyelesaikan kendala atau hambatan yang timbul dalam rangka pengawalan penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024; dan

d. melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024.

Kemudian tugas dari Pelaksana Bidang Pendampingan Tata Kelola adalah:

a. memberikan pendampingan hukum dalam pengawalan penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024;

b. melaksanakan pengawasan terhadap akuntabilitas penggunaan dana penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024 melalui pemantauan, bimbingan, reviu, dan pembinaan;

c. melaksanakan pendampingan dalam pengadaan barang/jasa pada penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

d. melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024.

“Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 dan Peparnas XVII Tahun 2024 melaksanakan tugasnya sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024,” bunyi Pasal 14 Keppres 24/2024 yang berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 31 Juni 2024 ini.***

*Salinan Keppres Tentang Satgas Pengawalan Penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024, Klik Disini

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Peparnas 2024 JatengPON XXI Sumut-Aceh 2024Presiden JokowiSatgas Pengawalan Penyelenggaraan PeparnasSatgas Pengawalan Penyelenggaraan PON
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Asep Muhidin: Terbongkar Kejari Garut Produksi Informasi Hoax di Sidang Praperadilan SP3

Post Selanjutnya

Pertama Dalam Sejarah, Derap Langkah Purna Paskibraka Duta Pancasila Membawa Sang Merah Putih ke IKN

RelatedPosts

KPK Tersangkakan Gubernur Riau dan Dua Pejabat PUPR: Modus “Jatah Preman” Proyek Infrastruktur Kode 7 Batang

5 November 2025
Puan Maharani pastikan utang proyek Whoosh dibahas DPR bersama pemerintah,(Ist)

Puan Maharani Tegaskan DPR Akan Bahas Polemik Utang Kereta Cepat Whoosh

5 November 2025
Ketua DPR RI, Puan Maharani saat memimpin pembacaan sumpah Anggota DPR RI, Fauqi Hafidexo melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025) (Foto: tangkapan layar YouTube TV Parlemen)

Puan Maharani: Penurunan Biaya Haji 2026 Bukti Pengelolaan Dana yang Transparan dan Berkeadilan

5 November 2025
Prabowo saat meresmikan Stasiun Tanah Abang Baru di Jakarta Pusat, Selasa, 4 November 2025

SIAGA 98 Dukung Langkah Presiden Prabowo Bayar Utang KCIC: Komitmen Jaga Reputasi Negara

4 November 2025

Tambang Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi Akan Ditindak Tegas Kemenhut dan Bareskrim

4 November 2025

Fokus pada Pengiriman Pekerja Migran Berkualitas, Menteri Mukhtarudin Gelar Pertemuan Strategis dengan Kepala BP BUMN Dony Oskaria

4 November 2025
Post Selanjutnya

Pertama Dalam Sejarah, Derap Langkah Purna Paskibraka Duta Pancasila Membawa Sang Merah Putih ke IKN

Kominfo Siap Sanksi 42 Perusahaan Penyedia Jasa Pembayaran Judi Online, Ini Daftarnya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf (kiri) bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025) (Foto: YouTube TV Parlemen)

Pemerintah Perketat Pemeriksaan Kesehatan Jemaah Haji, Hanya yang Istithaah Akan Diberangkatkan

6 November 2025
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon saat ditemui wartawan, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025) (Foto: Dokumentasi/Sekretariat Kabinet RI)

Fadli Zon Tegaskan Teori ‘Out of Nusantara’ Punya Dasar Ilmiah, Arkeolog Ragukan Validitasnya

6 November 2025
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengikuti pertemuan di Brasil (Foto: Kemenhut)

Pemerintah Percepat Pengakuan Hutan Adat, Menhut Tegaskan Komitmen Lindungi Masyarakat Adat

6 November 2025
Gelandang Persib Bandung Marck Klok

Persib Bandung Incar Kemenangan di Kandang Selangor FC untuk Jaga Peluang Lolos

6 November 2025
Pertandingan Persigar vs Persikotas/Kabariku

Tahan Imbang Persikotas, Persigar Garut Lolos Dramatis ke Babak 12 Besar Liga 4 Seri 1 Jabar

6 November 2025
Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Irene Umar saat menghadiri special screening "The Atlantis Mussels" di Museum Bahari, Jakarta (Foto: Kementerian Ekraf)

Kemen Ekraf dan KMHDI Buka Program Akselerasi Wirausaha Mahasiswa

6 November 2025
MKD DPR Putuskan Ahmad Sahroni (kanan) diputuskn melanggar Kode Etik. Politisi NasDem itu isanksi Nonaktif selama 6 Bulan oleh hakim MKD DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025) (Foto: Youtube DPR)

Ahmad Sahroni Terima Putusan MKD dengan Lapang Dada

6 November 2025
Menlu Sugiono mewakili Presiden Prabowo Subianto hadir pada KTT ASEAN-PBB ke-15, Senin (27/10/2025) di Kuala Lumpur, Malaysia (Foto: Kemlu RI)

Indonesia Belum Putuskan Kirim Pemantau Pemilu Myanmar

6 November 2025
Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Indonesia, Sugiono/IST

Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza Setelah Ada Mandat PBB

6 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendagri Tito Tegaskan Pemda Wajib Dukung PSN: Ada Sanksi bagi yang Abai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kongres BEM PTAI di Palembang Ricuh, Diduga Terjadi Pemukulan hingga Sidang Dihentikan Total

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Serahkan 16 Calon Anggota DEN ke DPR, Siap Jalani Fit and Proper Test

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan di Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Magang Nasional Dorong Dunia Usaha Cetak Talenta Muda Kompeten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Sidang MKD DPR: Uya Kuya dan Adies Kadir Aktif Lagi, Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio Dinonaktifkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com