Jakarta, Kabariku- SIAGA 98 menyampaikan apresiasi pada hakim prapradilan di Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Putusan in, ungkap SIAGA 98, menandaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur hukum, sehingga penetapan tersangka SYL sudah sah dan sesuai dengan fakta.
“Selanjutnya, SIAGA 98 berharap KPK mengungkap menyeluruh atas temuan fakta-fakta, baik dari keterangan saksi-saksi maupun bukti-bukti yang ditemukan dalam penggeledahan,” jelas Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, Rabu 15 November 2023.
Hasanuddin menandaskan, jangan ada pemilihan-pemilihan, sebab ini adalah serangkaian peristiwa dan orang.
Semua bukti-bukti yang ditemukan terkait dugaan tinda pidana korupsi (TPK) di Kementan, lanjutnya, harus diajukan.
Termasuk, apa yang berkembang di luar pemeriksaan KPK, misalnya Dumas di Polda Metro Jaya.
“Karena itu, SIAGA 98 mendukung langkah KPK mengundang Penyidik Polda Metro Jaya untuk supervisi,” paparnya.
Terkait pengaduan yang ada di Dumas Di Polda Metro Jaya, SIAGA 98 mengatakan, jika berdasarkan bukti-bukti yang cukup ternyata masuk dalam rangkaian peristiwa tindak pidana korupsi di Kementan yang sedang ditangani KPK, maka kewajiban KPK mengambil alih perkara tersebut dalam satu rangkaian peristiwa.
“Dengan demikian, tidak terjadi satu peristiwa dengan orang yang sama ditangani oleh dua penyidik dari lembaga penegak hukum yang berbeda. Maka, KPK tidak perlu ragu untuk mengambil alih perkara di Polda Metro Jaya,” tegas Hasanuddin.
Diketahui, KPK mengundang penyidik Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk melakukan koordinasi terkait penanganan perkara yang tengah ditangani Polda Metro Jaya.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, koordinasi akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/11/2023) pukul 09.00 WIB.
Ali mengatakan undangan ini adalah tindak lanjut dari pertemuan pertama yang belum terlaksana. Sebab, awalnya koordinasi itu direncanakan digelar pada Jumat (10/11/2023) lalu.
Ali menyampaikan, undangan kedua ini merupakan keseriusan komitmen sebagaimana amanah Undang-Undang 19 tahun 2019 yang menyatakan bahwa KPK di antaranya bertugas melakukaan koordinasi penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.***
Red/K-100
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post