Jakarta, Kabariku- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri membeberkan krnologi korupsi di Pemkab Sorong terkait penkondisian temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) hingga pihaknya mengamakan 10 orang dan menyita uang Rp1,8 miliar.
Firli Bahuri mengatakan, korupsi di Pemkab Sorong bermula dari penambahan daerah otonomi baru (DOB) di Papua yaitu Papua Barat Daya yang telah diamanatkan perundang-undangan.
Usai DOB terbentuk, BPK melakukan pemeriksaan laporan keuangan di Papua Barat Daya dengan tujuan tertentu (PDTT).
Untuk pemeriksaan tersebut BPK menugaskan PLS (Patrice Lumumba Sihombing) sebagai penanggung jawab, AH (Abu Hanifa) selaku pengendali teknis, DP (David Patasaung) sebagai ketua tim.
Pemeriksaan ditujukan untuk melihat kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2022-2023 pada Pemerintah Kabupaten Sorong dan instansi terkait lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan, BPK menemukan beberapa data terkait APBD Kabupaten Sorong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya saat jumpa pers, Selasa, 14 November 2023.
Pejabat di Pemkab Sorong yaitu MS (Maniel Syatfle) dan ES (Efer Segidifat) berkomunikasi dengan AH dan DP yang merupakan perwakilan dari PLS.
“Salah satu komunikasi yang dilakukan adalah pemberian uang oleh ES dan MS kepada AH dan DP agar temuan BPK yang disebut janggal itu menjadi dihilangkan,” kata Firli.
Uang tersebut, lanjutnya, diserahkan secara bertahap di lokasi berbeda. Salah satunya di Kota Sorong.
Sementara pihak yang menyerahkan uang adalah ES dan MS secara bergantian. Dan yang menerima adalah AH dan DP.
“Setiap penyerahan uang kepada AH dan DP selalu dilaporkan oleh ES dan MS, begitupun AH dan DP yang melaporkan dan menyerahkan uang ke PLS,” sambung Firli.
Firli menyebut, jumlah uang yang diterima PLS dari YPM (Yan Piet Mosso) lewat anak buahnya sejumlah Rp 940 juta dan satu jam tangan Rolex.
Sedangkan uang lain yang turut diterima PLS, AH, dan DP totalnya mencapai Rp 1,8 miliar.
Firli mengatakan para tersangka kini ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung 14 November-3 Desember 2023 di Rutan Negara KPK.
Akibat perbuatannya, YPM, ES, dan MS selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 atas Perubahan tentang UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara PLS, AH, dan DP sebagai penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dijelaskan Firli juga, KPK menyita uang tunai Rp1,8 miliar dan jam tangan Rolex saat Operasi Tangkap Tangan (OTT). OTT dilakukan di dua tempat yaitu di Sorong dan Jakarta, pada Minggu, 12 November 2023.
Berikut ini daftar 10 orang yang diamankan KPK terkait korupsi pengkondisian temuan BPK di Pemkab Sorong.
Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso
Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES);
Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS);
Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AH);
Ketua Tim Pemeriksa BPK David Patasaung (DP).
Anggota Tim Pemeriksa berinisial DFD;
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing (PLS).
Staf BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat berinisial DM;
Security BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat berinisial EP;
Tenaga Ahli BPK berinisial FJ.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post