• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Agustus 28, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
Home Nasional

Surati Menteri Bahlil, Ini yang Disampaikan Solidaritas Nasional untuk Rempang

Redaksi oleh Redaksi
10 November 2023
di Nasional
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mewakili Koalisi Solidaritas Nasional untuk Rempang menyerahkan surat terbuka kepada Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.

Surat terbuka ini dibuat untuk mendorong pemerintah agar dapat menghentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City yang bertempat di Pulau Rempang, Kepulauan Riau (Kepri).

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kami mengajukan surat terbuka ini sebagai protes kami berkaitan dengan adanya berbagai indikasi atau dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Rempang,” ucap Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andi Muhammad Rezaldy, usai menyerahkan surat terbuka kepada pihak Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia di Kementerian Investasi, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

RelatedPosts

Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Ridwan Kamil Terkait Hasil Tes DNA

Polemik Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp50 Juta per-Bulan, Begini Penjelasan Sufmi Dasco

Bareskrim Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Amankan Tiga Pelaku Nilai Transaksi Capai Rp63,7 Miliar

Andi menjelaskan, berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil di Rempang, ditemukan beberapa indikasi dan dugaan pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat setempat. Misalnya, upaya penggusuran secara paksa dan penggunaan kekuatan berlebih oleh pemerintah setempat.

“Hingga saat ini, para warga Rempang mengalami rasa trauma yang begitu mendalam dengan adanya berbagai penggunaan kekuatan berlebih, termasuk dugaan penggusuran paksa yang dilakukan oleh pemerintah,” ujarnya.

Andi menyampaikan, secara administratif, berkas dan surat terbuka dari pihak Solidaritas Nasional untuk Rempang sudah diterima oleh pihak BKPM. Pihaknya diminta untuk menunggu selama kurang lebih dua pekan sebelum dapat kembali melakukan follow up berkas.

Selain menyerahkan surat terbuka dan surat protes, Andi menyampaikan, pihaknya juga menyerahkan laporan investigasi yang menjabarkan dugaan-dugaan pelanggaran HAM yang menimpa masyarakat Rempang.

Baca Juga  Kriminalisasi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Koalisi Masyarakat Sipil: Ancaman untuk Demokrasi

Adapun penjabaran laporan dugaan pelanggaran HAM hasil investigasi Koalisi Solidaritas Nasional untuk Rempang, sebagai berikut:

Pada tanggal 7 dan 11 September 2023 lalu, terjadi letusan konflik antara warga Pulau Rempang dengan aparat gabungan dari TNI, Polri, Ditpam Badan Pengusahaan Batam, dan Satpol PP.

Melalui kuasa eksklusi negara, BP Batam bersama PT. Makmur Elok Graha (MEG) melakukan pembangunan Proyek Eco City yang menggusur, merepresi, hingga mengintimidasi dan mengkriminalisasi masyarakat Pulau Rempang. Kesemua represifitas dan pelanggaran HAM difasilitasi berbagai regulasi dan dukungan penuh Pemerintah.

Letusan konflik di Pulau Rempang pun tidak hanya melanggar HAM, namun juga mengancam keberlanjutan sosial dan budaya masyarakat Pulau Rempang dan mengancam keberlanjutan lingkungan Pulau Rempang, sehingga memantik perhatian masyarakat baik secara nasional hingga internasional.

Warga Pulau Rempang-Galang, yang tersebar pada 16 wilayah kampung Melayu Tua akhirnya terancam tergusur dari ruang hidupnya yang telah ditempati turun-temurun dari tahun 1834. Selewat lebih dari satu bulan pasca kekerasan tanggal 7 September 2023 pun, situasi di lapangan kian simpang siur.

Bahwa tanggal 18 September 2023, Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, datang melakukan kunjungan ke beberapa titik di Pulau Rempang, Batam. Adapun rumah yang dikunjungi oleh Bahlil yakni kediaman dari Gerisman Ahmad, warga Kelurahan Rempang Cate, yang merupakan Ketua Kekerabatan Masyarakat Adat Tempatan (Keramat) Rempang-Galang.

Kedatangan Bahlil tersebut belum menjawab keresahan dari masyarakat karena dalam pertemuan tersebut Bahlil hanya menjelaskan soal adanya investasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City di Pulau Rempang. Namun ketika ibu-ibu yang hadir dalam kesempatan tersebut ingin berbicara, justru diabaikan dan tak diberikan kesempatan bicara oleh Bahlil.

Kondisi itu sempat menyebabkan hadirnya ketegangan dan warga terdengar histeris atas sikap Menteri Bahlil tersebut. Meskipun demikian, Bahlil tetap berlalu pergi begitu saja tanpa menghiraukan warga yang melakukan protes karena tidak mendapatkan ruang untuk berbicara dalam pertemuan tersebut.

Baca Juga  SIAGA 98: Jokowi Mestinya Tegur Bahlil Juga Tidak Hanya Zulhas

Penggusuran tersebut harus dihentikan dan pemerintah harus mendengar beberapa pernyataan lembaga negara lain seperti halnya Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang menemukan adanya potensi maladministrasi yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dan Pemerintah Kota Batam (Pemkot Batam) pada rencana relokasi warga Kampung Tua di Pulau Rempang.

Begitupun Komnas HAM yang meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian agar meninjau kembali Pengembangan Kawasan Pulau Rempang Eco City sebagai PSN berdasarkan Permenko RI Nomor 7 tahun 2023.

Dalam surat terbuka ini kami juga menyatakan bahwa sama sekali tidak terdapat keterbukaan dan keterlibatan penuh masyarakat pada Proyek Rempang Eco City, baik dari sisi perencanaan, persiapan hingga pelaksanaan pembangunan.

Regulasi untuk melegitimasi pembangunan yang menggusur, merepresi dan memiskinkan, dibuat dalam waktu yang terlampau singkat dan nirpartisipatif, sehingga sarat akan kepentingan elit bisnis-politik.

Hal tersebut dapat dilihat dari dimasukkannya Proyek Rempang Eco City sebagai PSN melalui Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian No. 7 Tahun 2023 pada 28 Agustus 2023.

Lebih jauh, kami menilai bahwa yang dilakukan di Pulau Rempang merupakan bentuk pengusiran dengan penggusuran atau pemindahan penduduk secara paksa (forced evictions).

Tindakan tersebut tentu saja melanggar berbagai instrumen hak asasi manusia, salah satunya Pasal 40 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM yang menegaskan bahwa “Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak”.

Penggusuran paksa juga bentuk pelanggaran terhadap Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, sebab negara harus menjamin bahwa setiap orang dapat bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak dan Resolusi Komisi HAM PBB Nomor 77 Tahun 1993 yang menyatakan bahwa penggusuran paksa adalah Pelanggaran HAM Berat (gross violation of human rights).

Baca Juga  Pemkab Garut Luncurkan Penyaluran Bantuan Beras Tahun 2023 untuk 275.045 KPM

Atas penjabaran diatas, Solidaritas Nasional untuk Rempang mendesak agar Menteri Investasi:

Pertama, menghentikan segala upaya penggusuran paksa melalui cara-cara yang manipulatif. Pemerintah tidak dapat memaksa masyarakat yang memilih untuk tetap pada tanah adatnya yang sudah ditempati ratusan tahun;

Kedua, menghentikan pengerahan kekuatan secara berlebihan di Pulau Rempang dan segala bentuk intimidasi pada masyarakat Pulau Rempang;

Ketiga, berhenti untuk memproduksi pernyataan sembarangan untuk mengecilkan kejahatan kemanusian oleh negara di Pulau Rempang. Bahlil harus menarik kata-kata yang menolak membebaskan para tahanan warga Rempang yang melakukan demonstrasi. Selain bukan merupakan kewenangannya, hal tersebut tentu bentuk intervensi terhadap proses hukum;

Keempat, mengkaji ulang seluruh pendekatan proyek strategi nasional yang terbukti berimplikasi pada kekerasan dan pelanggaran HAM di lapangan;

Kelima, laksanakan reforma agraria untuk masyarakat Pulau Rempang dan Pembangunan yang hendak dilakukan harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan serta mengedepankan kepentingan masyarakat.***

Jakarta, 10 November 2023
Hormat kami,
Solidaritas Nasional untuk Rempang

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KontraSMenteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadaliaproyek strategis nasional Rempang Eco CitySolidaritas Nasional untuk Rempang
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Polres Garut Berkomitmen Memberantas Aktifitas Penambangan Ilegal

Post Selanjutnya

Bupati Garut Secara Simbolis Resmikan Jalan K.H. Yusuf Tauzirie di Kecamatan Wanaraja

RelatedPosts

Ridwan Kamil dan Lisa Mariana kembali akan di prediksi (Source: Instagram)

Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Ridwan Kamil Terkait Hasil Tes DNA

28 Agustus 2025
Wakil Ketua DPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, SH., MH.

Polemik Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp50 Juta per-Bulan, Begini Penjelasan Sufmi Dasco

28 Agustus 2025
Konferensi Pers Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kemenkominfo pengungkapan sindikat judi online berskala nasional dan internasional di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Bareskrim Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Amankan Tiga Pelaku Nilai Transaksi Capai Rp63,7 Miliar

28 Agustus 2025
Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, menerima Penais Award 2025 dari Kementerian Agama RI

Bupati Mamasa Welem Sambolangi Raih Penghargaan Moderasi Beragama dari Kementerian Agama

27 Agustus 2025
Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto memberikan pengarahan kepada jajaran pejabat tinggi BNN RI di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (26/8).

Kepala BNN RI Paparkan Arah Kebijakan Baru: Strategi P4GN dan Rehabilitasi Humanis

27 Agustus 2025

Kemenag RI Buka Seleksi Calon Anggota Baznas untuk Masa Kerja 2025 – 2030

27 Agustus 2025
Post Selanjutnya

Bupati Garut Secara Simbolis Resmikan Jalan K.H. Yusuf Tauzirie di Kecamatan Wanaraja

Presiden Jokowi menuju pesawat yang akan membawanya ke Riyadh untuk menghadiri KTT Luar Biasa OKI/Instagram @jokowi

Hadiri KTT Luar Biasa OKI, Presiden Jokowi akan Pertegas Seruan Gencatan Senjata di Gaza

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ridwan Kamil dan Lisa Mariana kembali akan di prediksi (Source: Instagram)

Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Ridwan Kamil Terkait Hasil Tes DNA

28 Agustus 2025
Demo buruh di Jakarta/Instagram @saidiqbalorange

Demo Buruh 28 Agustus Batal ke Istana, Dipusatkan di DPR Demi Efektivitas dan Menolak Penunggang Gelap

28 Agustus 2025
Apple umumkan tanggal peluncuran iPhone 17. (Foto: Macrumour)

Apple Siapkan iPhone 17, Pro Max jadi Varian Andalan dengan Baterai Lebih Besar

28 Agustus 2025
Kejati Riau melakukan pemeriksaan dugaan tipikor Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V/IST

Tiga Tersangka Korupsi Proyek Pelabuhan Sagu-sagu Lukit Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

28 Agustus 2025
Wakil Ketua DPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, SH., MH.

Polemik Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp50 Juta per-Bulan, Begini Penjelasan Sufmi Dasco

28 Agustus 2025
Sekda Aktif dan Mantan Klaten Jadi Tersangka Korupsi Plaza, Negara Rugi Rp6,88 Miliar/IST

Sekda dan Mantan Sekda Klaten Jadi Tersangka Korupsi Sewa Plaza, Kerugian Negara Rp6,88 Miliar

28 Agustus 2025
Aula Majelis Umum di Markas Besar PBB di New York

Dari Soekarno ke Prabowo: Indonesia Kembali Bicara di Panggung Dunia

28 Agustus 2025
Persib Bandung resmi memperkenakan Thom Haye sebagai pemain barunya/Persib

Thom Haye Resmi Berseragam Persib Bandung untuk Musim 2025/26

28 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto meninjau fasilitas Gedung Layanan Terpadu dan Institut Neurosains Nasional di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Mahar Mardjono, Jakarta, pada Selasa, 26 Agustus 2025. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

Presiden Prabowo Tegaskan Percepatan Pembangunan Rumah Sakit dan Pencetakan Dokter Spesialis

28 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Bukan demo bubarkan DPR, ini merupakan demo mahasiswa di DPR RI beberapa tahun lalu/ humbanghasundutankab.go.id

    Isu Panas Demo Besar Bubarkan DPR 25 Agustus 2025, Ini Hasil Penelusuran Fakta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tetapkan 11 Tersangka Pemerasan di Kemenaker: Noel Terima Rp3 M dari Anita Kusumawati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atalia Praratya Pamer Kemesraan dengan Ridwan Kamil, Kata-katanya Menyentuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekerja Pariwisata akan Makzulkan KDM Karena Study Tour, Warganet: Kelihatan Banget Berharap Duit Sekolahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Xiaomi 15T Series Siap Meluncur di Indonesia, Usung Performa Kencang dan Kamera Leica 50 MP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Tajam Mahfud MD: Jokowi Rusak Demokrasi, Hancurkan Konstitusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.