• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Mei 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Menggali Dasar Hukum Final dan Mengikat Pada Putusan Mahkamah Konstitusi

Redaksi oleh Redaksi
7 November 2023
di Hukum, Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

oleh :
Indra Kurniawan, S.H.,
Pengamat Politik Hukum Tata Negara

Kabariku- Menggali dasar hukum tentang Final dan mengikat (final and binding) pada setiap putusan Hakim Mahkamah Konstitusi menjadi dialetika baru bagi sistem ketatanegaraan indonesia ditengah Polemik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres/cawapres.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dampak signifikan pada polarisasi politik pilpres semakin menguat, kekuatan elektoral pro Jokowi dengan majunya Gibran menjadi tantangan bagi kompetitor lainnya yang disikapi secara beragam baik secara hukum, politik dan sosiologis.

RelatedPosts

MBG Jadi Mesin Ekonomi Nasional: Puluhan Ribu SPPG Gerakkan Hampir 1 Juta Tenaga Kerja dan Rp1 Triliun Per Hari

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

Lalu aktivitas diskusi menjadi dualisme serta tuduhan Mahkamah Konstitusi berubah menjadi Mahkamah Keluarga dan sampai pendapat-pendapat mengenai konflik kepentingan dan dinasti Jokowi seakan menjadi perbincangan yang tidak ada hentinya.

Jika kita membaca secara seksama Pasal 10 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Lalu kemudian dalam penjelasannya bahwa Pasal 10 ayat (1): “Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuasaan hukum mengikat (final and binding)”.

Baca Juga  MA–KY Pecat Hakim DD Karena Telantarkan Istri dan Anak

Sudah sangat jelas, jika mendudukan pada ruang formil, maka dipastikan putusan ini mengikat dan dapat dijalankan serta tidak ada ruang dan upaya hukum lainnya untuk menguji kembali hasil putusan Mahkamah Konstitusi.

Akan tetapi apakah sebuah putusan final dan mengikat ini bersifat sempurna? atau
Apakah ada ruang lain yang mampu membuat putusan Mahkamah Konstitusi deligitimasi?

Tentu kita harus melakukan komparasi proper terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman terutama pada ketentuan Pasal 17 yang dalam ayat (5) menyebutkan: Seorang Hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.

Lalu ayat (6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Dan pasal (7) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.

Jika memaknai Frasa ayat (6) adanya ketentuan Putusan dinyatakan Tidak Sah pada putusan Hakim jika memenuhi pelanggaran konflik kepentingan adalah sebuah perintah dan keadaan hukum baru, maka selanjutnya public official apa yang berhak menyatakan putusan MK tidak sah?

Dan atau apakah frasa putusan dinyatakan tidak sah ini adalah perintah Undang-Undang dalam kaidah batal demi hukum setelah ditemukan Pelanggarannya oleh Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK)?

Maka inilah dialetika baru dalam ketatanegaraan sistem hukum pengisian jabatan yang seharusnya dirumuskan lebih futuristik oleh pembentuk undang-undang sehingga tidak terjadi kekosongan hukum (recht vaccum) pada aktivitas yudisial.

Baca Juga  Kualifikasi Piala Dunia 2026, Indonesia Tumbangkan Brunei 6-0, Berikut Ini Ungkapan Kegembiraan Presiden Jokowi

Tentu saja jika personifikasi jabatan Hakim MK menghasilan sebuah ilmu pengetahuan hukum dalam putusannya maka aspek keraguan akan selalu muncul, Skeptisme meminjam istilah Rene Descartes atau Wilhelm Lebniz dalam methodic doubt ( keraguan metodis) memungkinkan sebuah ilmu pengetahuan non matematis seperti dalam penciptaan hukum cenderung akan banyak memunculkan keraguan-keraguan, baik keraguan bagi pihak yang tidak diuntungkan ataupun memang keraguan itu muncul dari intelektulitas untuk pencarian posisi paling original dalam pengambilan keputusan-keputusan hukum yang berdampak pada masyarakat dan atau situasi politik tertentu.

Alexander Hamilton memberi definisi umum bahwa Judicial independence its the ability of courts and judges to perform their duties free of influence or control by other actors, whether governmental or private. The term is also used in a normative sense to refer to the kind of independence that courts and judges ought to possess.

Bahwa memang yang menjadi skeptis publik dalam putusan MK ini berkaitan dengan nilai-nilai independen hakim-hakim yang memiliki potensi konflik yang besar sehingga meskipun konsiderasi Hakim dalam original intens serta penafsiran kontekstual memiliki argumentasi yang kuat (strength of argument and justice) sepertinya belum mampu mereduksi penilaian publik tentang kentalnya keberpihakan.

Lalu kemudian final dan mengikat dalam sebuah putusan MK apakah masih memberi ruang untuk dinyatakan tidak sah atau batal, tentu norma Undang-Undang lain membolehkan menyatakan putusan tidak sah sepanjang memenuhi syarat pelanggaran yang ditentukan.

Maka jika pelanggaran itu sudah ditentukan oleh lembaga yang ditunjuk seperti MKMK telah menyatakan adanya misconduct dalam pelanggaran etik, maka kemudian MKMK ini akan meminta Mahkamah Konstitusi secara lembaga menyatakan putusan tidak sah untuk kemudian dilakukan kembali pemeriksaan ulang dengan susunan Majelis Hakim yang berbeda.***

Baca Juga  'Bestie Duo Srikandi' Pencuri Perhatian KTT G20 Indonesia, Simak Kisah 43 Tahun Pertemanan Ani dan Retno

Selasa, 7 November 2023

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Dasar Hukum Final dan MengikatPolemik Putusan Mahkamah KonstitusiPresiden Jokowi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Tindak Lanjut Kasus Suap Pembangunan Jalur KA, KPK Tetapkan 2 Tersangka dari Balai Perkeretaapian Kls 1 Bandung

Post Selanjutnya

Catat, Hari Ini Pukul 16.00 WIB, MKMK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi

RelatedPosts

MBG Jadi Mesin Ekonomi Nasional: Puluhan Ribu SPPG Gerakkan Hampir 1 Juta Tenaga Kerja dan Rp1 Triliun Per Hari

16 Mei 2026

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026

Tradisi Intelektual Pejabat Publik

13 Mei 2026

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

12 Mei 2026

Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

10 Mei 2026
Post Selanjutnya

Catat, Hari Ini Pukul 16.00 WIB, MKMK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi

IPW Desak KPK Transparan Dalam Proses Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ilustrasi pencabulan/i-stock

DPRD Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Oknum Guru Ngaji, Pemda Diminta Turun Tangan

17 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

16 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah: Ruang Edukasi dan Simbol Penghormatan Perjuangan Buruh

16 Mei 2026
PB HMI dorong dukungan publik untuk geothermal Garut dan ketahanan energi nasional.(Istimewa)

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

16 Mei 2026

MBG Jadi Mesin Ekonomi Nasional: Puluhan Ribu SPPG Gerakkan Hampir 1 Juta Tenaga Kerja dan Rp1 Triliun Per Hari

16 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti dampak hukum dan politik polemik ijazah Jokowi terhadap PSI dan trah politik Jokowi 2029.(Irfan/kabariku.com)

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

16 Mei 2026

Operasi Saber Bersinar 2026: BNN Gerebek Kampung Narkoba di Sumatera Utara, Tujuh Tersangka Diamankan

16 Mei 2026

RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

16 Mei 2026

Kastaf Dudung Abdurachman Tindak Tegas Dapur MBG Bermasalah, Dua SPPG di Jakbar Kena Suspend

15 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com