• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, September 5, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Tafsir Serampangan, Inkonsistensi Logika, dan Konflik Kepentingan MK Dalam Putusan No.90/PUU-XXI/2023

Redaksi oleh Redaksi
17 Oktober 2023
di Kabar Terkini, News
A A
0
Gambar dok KontraS

Gambar dok KontraS

ShareSendShare ShareShare

Pernyataan Sikap Perludem, ICW, Netgrit, Pusako dan KontraS Terhadap Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023

Jakarta, 17 Oktober 2023

Jakarta, Kabariku- Pada Senin, 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan sebelas putusan pengujian undang-undang sekaligus. Beberapa putusan yang dibacakan tersebut, berkenaan dengan pengujian konstitusionalitas ketentuan Pasal 169 huruf q. UU 7/2017 tentang Pemilu, yang memberikan batasan usia 40 tahun kepada Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

Salah satunya adalah Perkara No. 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh pemohon PSI dkk. Dalam permohonan ini, para Pemohon meminta agar syarat usia dikembalikan menjadi 35 Tahun seperti yang diatur dalam UU Pilpres sebelumnya. Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan Pasal 169 huruf q. tersebut diskrimintatif, tidak ilmiah, dan bertentangan dengan original intent pembentukan UUD 1945.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain itu, terdapat permohonan dari Partai Garuda pada Perkara No. 51/PUU-XXI/2023 yang mendalilkan alasan yang sama. Dalam permohonan ini, Pemohon meminta syarat alternatif tambahan, yakni “pernah menjadi penyelenggara negara” untuk dapat menyimpangi batas usia minimal 40 tahun.

RelatedPosts

Puan Maharani Pimpin Rembuk Reformasi DPR: Setop Tunjangan dan Evaluasi Internal

Aksi Damai Menolak Provokasi, Ribuan Ojol Bagikan Mawar untuk TNI-Polri di Monas

DPR akan Respons Tuntutan 17+8, Dasco Pastikan Evaluasi Dilakukan Bersama Fraksi

Semuanya ditolak oleh MK. Namun, yang menggemparkan justru Putusan No. 90/PUU-XXI/2023. Perkara yang meminta agar syarat usia 40 tahun bagi Capres dan Cawapres dapat dikesampingkan, jika pernah menjabat sebagai kepala daerah. Secara serampangan dan penuh dengan inkonsistensi, Mahkamah mengabulkan permohonan ini.

Persoalan Legal Standing

Legal Standing pemohon sangat lemah, namun dikabulkan oleh MK. Pemohon yang merupakan mahasiswa, hanya menyandarkan kedudukan hukum pada keinginan pemohon menjadi presiden dan terinspirasi pada Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming. Keterangan legal standing Pemohon juga hanya dimuat dalam 3 halaman saja.

Pemohon tidak menjelaskan kerugian konstitusional yang jelas. Basis kerugiannya hanya dilandaskan pada kekaguman Pemohon kepada Gibran Rakabuming sebagai Walikota Solo, yang tidak bisa menjadi Capres/Cawapres akibat keberlakuan ketentuan Pasal 169 huruf q. UU Pemilu.

Dalil tersebut tentu tidak memiliki hubungan langsung dengan Pemohon. Bila permohonan ini diajukan oleh Gibran, kerugian konstitusionalnya jelas karena dialami secara langsung sebagai pemohon.

Baca Juga  Polres Kubu Raya Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Ojol Maxim, 40 Adegan Diperagakan Tersangka

Penjelasan soal kerugian konstitusional juga tidak menyentuh petitum tentang syarat alternatif terkait pejabat terpilih atau elected official yang diajukan pemohon.

Artinya, kerugian tidak terkoneksi dengan petitum dan alasan permohonan, sehingga legal standing-nya menjadi lemah. Namun, MK yang biasanya ketat dalam memeriksa legal standing, justru seolah melunak dengan menerima kedudukan hukum pemohon.

Hal ini tentu inkonsisten dengan Putusan MK No. 006/PUU-III/2005, yang menegaskan kerugian konstitusional harus dialami langsung, serta bersifat spesifik dan aktual.

Pemohon bukanlah orang yang sudah berusia cukup untuk menjadi calon Kepala Daerah. Ia juga bukan seorang Kepala Daerah, anggota legislatif, bahkan untuk jadi calon pun tidak. Tapi MK dengan mudah memberi jalan lapang baginya untuk memenuhi syarat jadi pemohon. Sungguh pertimbangan yang sangat memalukan dan melecehkan akal sehat.

Tentang Open Legal Policy

Sebelum memutus permohonan No. No.90/PUU-XXI/2023, MK menegaskan ketentuan batas usia Capres dan Cawapres merupakan open legal policy. MK kembali mengutip beberapa putusan terdahulu tentang ketentuan syarat usia dalam jabatan publik.

Dalam beberapa putusan tersebut, MK menyatakan bahwa UUD 1945 memberikan keleluasaan kepada para pembentuk undang-undang untuk menentukan syarat batas usia minimum dalam undang-undang yang mengaturnya.

Namun, di hari yang sama, MK langsung mengubah pendiriannya. Hal ini terlihat dalam Perkara No. 90/PUU-XXI/2023, dimana pemohon meminta syarat alternatif tambahan, yakni ”pernah /sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk Pilkada”.

Dalam perkara ini, Makamah mempersoalkan kembali konsep open legal policy yang sebelumnya diterapkan pada Putusan No. 29/PUU-XXI/2023. MK secara sporadis mengesampingkan open legal policy untuk menilai dalil yang sama dengan putusan tersebut, dengan alasan menghindari judicial avoidance.

Lebih parahnya, MK menyatakan bahwa Presiden dan DPR telah menyerahkan sepenuhnya penentuan batas usia dalam Pasal 169 huruf q. UU Pemilu, dengan mengutip fakta persidangan dalam Perkara No. 29/PUU-XXI/2023, Perkara No. 50/ PUU-XXI/2023 dan Perkara No. 51/ PUU-XXI/2023.

Padahal, fakta persidangan tersebut sudah diabaikan MK ketika memutus ketiga perkara di atas.

Inkonsistensi dalam Menilai Dalil

Sikap tentang open legal policy, mempertontonkan inkonsistensi MK dalam memutus suatu perkara. Hal ini juga terlihat pada komparasi batas usia minimal calon presiden di berbagai negara, dengan kesimpulan bahwa kepala negara yang berusia 40 tahun dapat menjadi Presiden dan/atau Wakil Presiden sepanjang memenuhi kualifikasi tertentu.

Baca Juga  Pilkada 2024, Harda-Danang Diharapkan Bisa Menjaga Keberlangsungan Kedai Kopi di Sleman

Konyolnya, komparasi ini sebelumnya digunakan oleh Pemohon dalam Perkara No. 29/PUU-XXI/2023, yang dalilnya ditolak oleh MK.

Keserampangan penafsiran juga terlihat ketika MK menyebutkan batas usia minimal 40 tahun bagi Capres dan Cawapres adalah perlakuan yang tidak proporsional dan intolerable. Hal ini persis dengan dalil pemohon pada Perkara No. 29/PUU-XXI/2023, yang mendapatkan perlakuan berbeda, walapun pengucapan putusannya dilakukan pada hari yang sama.

Inkonsistensi juga terlihat dari perbedaan petitum yang dimintakan pemohon, dengan petitum yang dibuat sendiri oleh MK. Pemohon sendiri meminta syarat alternatif usia berupa “….Berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota”. Namun, MK membuat sendiri amar putusannya dengan nomenklatur,…. Pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan Kepala Daerah”, tanpa legal reasoning yang jelas dan seolah hanya untuk memperbaiki permohonan yang cacat secara substansi.

Sungguh sikap lembaga peradilan yang sangat memalukan. Sebagai salah satu puncak kekuasaan kehakiman, Hakim MK yang memilih mengabulkan permohonan ini, mestinya punya sedikit kesadaran, bahwa apa yang mereka putus akan mengandung cacat akademik sepanjang masa.

Mengetatkan Syarat bagi Elected Official

Logika umum mengetatkan syarat elected official juga hilang dalam Putusan No. 90/PUU-XXI/2023. Logika ini merujuk pada Putusan MK No. 56/PUU-XVII/2019, yang menjadi landmark putusan MK terkait persyaratan pejabat yang dipilih melalui Pemilu (elected official).

MK memiliki logika, syarat yang ketat harus dihadirkan bagi elected official untuk mencegah demokrasi kearah mobocracy atau pemerintahan masa yang berdasarkan populisme semata. MK menegaskan seseorang harus melewati kualifikasi yang ketat agar layak dikontestasikan dan ujungnya ditentukan oleh pemilih.

Anehnya, dalam Perkara No. 90/PUU-XXI/2023, MK justru menggunakan logika yang berlawanan. Logika yang digunakan adalah “to give opportunity and abolish restriction” atau singkatnya menghilangkan pembatasan. Sayangnya, perubahan pendirian Mahkamah dilalui tanpa penjelasan yang kuat.

Fakta dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)

Inkonsistensi Mahkamah juga diakui oleh Hakim Konstitusi, YM Prof. Saldi Isra, dalam keterangan dissenting opinion yang ia sebut sebagai peristiwa “aneh” yang “luar biasa”.

Sebab, dalam Putusan No. 29-51-55/PUU-XXI/2023, Mahkamah secara eksplisit menegaskan bahwa ihwal usia dalam norma Pasal 169 huruf q. UU 7/2017 adalah wewenang pembentuk undang-undang untuk mengubahnya. Namun, sikap ini dapat berubah hanya dalam hitungan hitungan dengan alasan yang tak masuk akal.

Baca Juga  Presiden Jokowi Tanggapi Putusan MK Berikut Wacana Gibran Jadi Cawapres

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebutkan, pada RPH Putusan No. 29-51-55/PUU-XXI/2023, dihadiri oleh seluruh Hakim MK kecuali Ketua MK, Anwar Usman.

Hasilnya para hakim bersepakat untuk menolak permohonan ini, dengan dua hakim yang memilih dissenting opinion. Namun, pada Perkara No.

90-91/PUU-XXI/2023, Ketua MK hadir dalam RPH dan beberapa hakim tiba-tiba bersikap mendukung model alternatif yang dimohonkan pemohon.

Anehnya, permohonan ini telah mengalami persoalan formil, ketika para pemohon sempat menarik permohonannya dan kembali membatalkan niatnya, sehingga mengirimkan surat pembatalan penarikan.

Perilaku pemohon yang telah tampak mempermainkan kehormatan Mahkamah, justru lanjut diproses dan dipertimbangkan dengan mendalam.

Konflik Kepentingan

Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tidak mendapatkan suara bulat. Bahkan, putusan ini bisa menunjukkan betapa diametralnya posisi hakim. Lima orang hakim yang mengabulkan (2 dengan alasan berbeda-concurring opinion), menunjukkan kuatnya dugaan konflik kepentingan di dalam perkara.

Bahkan, putusan MK yang menunjukkan posisi hakim diametral ini sudah dibincangkan publik sepekan terakhir. Dari siapa bocoran putusan ini didapat? Ini menjadi soal serius yang mesti tidak boleh dilupakan begitu saja.

Disamping itu, konflik kepentingan juga terlihat dari hubungan keluarga Ketua MK, Anwar Usman, dengan Gibran Rakabuming, yang disebut sebagai inspirasi dalam mengajukan permohonan.

Anwar Usman tentu tidak etis dan bertentangan dengan hukum, terutama pada Pasal 17 (5) UU 48/2009. Dalam ketentuan pasal tersebut, wajib mengundurkan diri dari persidangan bila memiliki kepentingan langsung maupun tidak langsung terhadap perkara.

Empat orang hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda (Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat) sepertinya juga tidak percaya lima orang hakim konstitusi lainnya mengabulkan ini.

Sekali lagi, putusan ini akan dicatat sejarah, sebagai salah satu putusan terburuk sepanjang keberadaan MK. Bahkan, putusan ini adalah putusan yang penuh dengan konflik kepentingan, yang sukar untuk dibantah. Seberapa kuat pun presiden dan keluarganya coba membantah.***

Pernyataan sikap ini disampaikan Hadar Nafis Gumay (Netgrit); Kurnia Ramadhana (ICW); Kahfi Adlan Hafiz (Perludem); Haykal (Pusako); dan Dimas Bagus Arya (KontraS).

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: icwKontraSmahkamah konstitusiNetgritPernyataan Sikap PerludemPusakoPutusan MKUji materi batas usia capres cawapres
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Periksa Adc, Sespri Hingga Stafsus SYL sebagai Saksi Kasus Korupsi Kementan RI

Post Selanjutnya

Data dan Fakta Terbaru: Angka Kemiskinan Kabupaten Garut Kembali ke Satu Digit di Angka 9.77%

RelatedPosts

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin pertemuan bersama pimpinan DPR dan pimpinan fraksi di Ruang Rapat Pimpinan DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Puan Maharani Pimpin Rembuk Reformasi DPR: Setop Tunjangan dan Evaluasi Internal

4 September 2025
ojol bagikan 2000 bungan untuk TNI-POLRI-aksi damai di monas, Selasa (2/9/2025).

Aksi Damai Menolak Provokasi, Ribuan Ojol Bagikan Mawar untuk TNI-Polri di Monas

4 September 2025
Sufmi Dasco bersama pimpinan DPR RI diantaranya, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa, menerima audiensi perwakilan 16 organisasi kemahasiswaan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

DPR akan Respons Tuntutan 17+8, Dasco Pastikan Evaluasi Dilakukan Bersama Fraksi

4 September 2025
Presiden RI ke 8, Prabowo Subianto

SIAGA 98: Era Reformasi Berakhir, Saatnya Prabowo Subianto Pimpin Era Baru Indonesia

3 September 2025
Tiga Pimpinan DPR Temui BEM SI dan Cipayung Plus Baha Tuntutan Reformasi Kebijakan dan Tranparansi DPR dan Pemerintah, Rabu (3/9/2025).

Pimpinan DPR Temui BEM SI dan Cipayung Plus: Sepakati Langkah Reformasi Berkeadilan

3 September 2025
Sitaan 15 Mobil Mewah Milik Anggota DPR Satori Terkait Kasus Korupsi CSR BI

KPK Sita 15 Mobil Mewah Milik Anggota DPR NasDem Satori Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI

3 September 2025
Post Selanjutnya

Data dan Fakta Terbaru: Angka Kemiskinan Kabupaten Garut Kembali ke Satu Digit di Angka 9.77%

Sarikat Tani dan Nelayan Desak Presiden Jokowi Selesaikan Konflik Lahan Sawit Kumpeh Muaro Jambi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Advokat asal Jakarta, Muhammad Subhan Palal yang tengah menjadi sorotan publik menyusul gugatannya kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka Rp125 triliun/ Instagram

Sepak Terjang Advokat Subhan Palal: Gugat Gibran Rp125 Triliun, Klaim Anies Baswedan dan Raffi Ahmad Bukan WNI Sah

4 September 2025
Nadiem Makarim bersama Kuasa Hukum menjalani pemeriksaan kasus korupsi Digitalisasi Pendidikan untuk ketiga kalinya di Kejagung, Kamis (4/9) pagi

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

4 September 2025
Presiden Prabowo pidato perdana di sidang tahunan MPR RI, Jumat (15/8/2025)

Pernyataan Presiden Tentang Gejala Makar dan Terorisme sebagai Peringatan Kewaspadaan

4 September 2025
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin pertemuan bersama pimpinan DPR dan pimpinan fraksi di Ruang Rapat Pimpinan DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Puan Maharani Pimpin Rembuk Reformasi DPR: Setop Tunjangan dan Evaluasi Internal

4 September 2025
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menandatangani Naskah Kesepakatan Bersama dengan Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, di Ruang Pamengkang, Garut Kota, Rabu (3/9/2025), sebagai upaya memperkuat kerja sama peningkatan kualitas SDM dan program 1000 beasiswa?Diskominfo

Pemkab Garut Gandeng UIN Bandung untuk Tingkatkan SDM, Siapkan Program 1000 Beasiswa

4 September 2025
KAI Berikna diskon 20 persen/KAI

Sambut HUT ke-80, KAI Berikan Diskon 20 Persen untuk Tiket Kereta Jarak Jauh

4 September 2025

Menag : Saya Minta Maaf, Tak Bermaksud Merendahkan Profesi Guru

4 September 2025
ojol bagikan 2000 bungan untuk TNI-POLRI-aksi damai di monas, Selasa (2/9/2025).

Aksi Damai Menolak Provokasi, Ribuan Ojol Bagikan Mawar untuk TNI-Polri di Monas

4 September 2025
Sekretaris Daerah Garut Nurdin Yana/Kabariku

Garut Siapkan Lahan untuk Sekolah Rintisan, Fokus pada Gizi dan Kesehatan Siswa

4 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Lewat Akun Barunya di X, Ahmad Sahroni Buka Suara dan Minta Maaf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Megawati–Prabowo: Negarawan di Tengah Gejolak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Panas Demo Besar Bubarkan DPR 25 Agustus 2025, Ini Hasil Penelusuran Fakta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nilai Ijazah SMP Crazy Rich Ahmad Sahroni Berseliweran di Jagat Maya, Usai Rumahnya Habis Dijarah Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soliditas TNI-Polri Wujudkan Pesan Menhan, Sjafrie Sjamsoeddin: Kerja Bersama-sama, Bersama-sama Bekerja dalam Pemulihan Keamanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kediaman Sri Mulyani di Bintaro Dijarah Massa, Saksi Ungkap Kronologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernyataan Sikap Aktivis 98: Kecam Represif Aparat, Tuntut Keadilan atas Kematian Ojol Pejuang Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.