• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 5, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita Nasional

Desak Presiden Jokowi Tinjau Ulang Kawasan Rempang Eco City Batam, Berikut Pernyataan Lengkap IPW

Redaksi oleh Redaksi
16 September 2023
di Nasional
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Bentrok yang terjadi dalam unjuk rasa warga yang menolak pengembangan kawasan Rempang Eco-City, Kota Batam, Kepulauan Riau di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, mengkonfirmasi kegagalan negara dalam memaknai prinsip-prinsip dasar kehidupan berbangsa dan bernegara yang telah diejawantahkan dalam UUD Tahun 1945.

Hal itu disampaikan Sugeng Teguh Santoso, S.H., Ketua Indonesia Police Watch (IPW) yang mengatakan, tak terkecuali, prinsip hak menguasai negara atas bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD Tahun 1945.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dijelaskannya, prinsip hak menguasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat harus dimaknai sebagaimana ditegaskan dalam beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), diantaranya: Putusan MK No. 002/PUU-I/2003, Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010; Putusan MK No. 36/PUU-X/2012.

RelatedPosts

Bantuan Pangan Beras Mulai Disalurkan Juli, Pemerintah Pastikan ‘One Shoot’ untuk Dua Bulan

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

Pada pokoknya menegaskan bahwa: rakyat secara kolektif dikonstruksikan oleh UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sehingga jelas, bahwa Pasal 33 UUD 1945, menghendaki bahwa penguasaan negara itu harus berdampak pada sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat.

“Sebab, negara sangat mungkin melakukan penguasaan terhadap tanah dan sumber daya alam secara penuh tetapi tidak memberikan manfaat sebesar-besar kemakmuran rakyat,” kata Sugeng. Sabtu (16/9/2023).

Oleh karenanya, lanjut Sugeng, kriteria konstitusional untuk mengukur makna konstitusional dari penguasaan negara adalah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Hal itu, seharusnya juga dilaksanakan di Rempang dan Galang,” ujarnya.

Rakyat penghuni 16 kampung Tua yang didiami sejak 1834 oleh masyatakat suku Melayu dan suku-suku lain yang saat ini diduga berjumlah 10.000 jiwa harus dimakmurkan dan disejahterakan oleh negara sesuai UUD 1945.

Indonesia Police Watch (IPW) menilai, bahwa pengembangan kawasan Rempang yang telah direncanakan sejak tahun 2004 melalui perjanjian kerjasama antara BP Batam dan Pemerintah Kota Batam dengan PT Makmur Elok Graha (PT MEG), dimana PT MEG telah menyiapkan pelaksanaan investasi melalui Rempang Eco-City Development Strategy dengan rencana investasi sebesar kurang lebih Rp381 triliun dan ditindaklanjuti dengan menarik pemodal/investor dari Cina dengan Perjanjian Chengdu 28 Juli 2023.

Baca Juga  Kapolri Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Penembakan Brigadir J

Hal ini tidaklah serta-merta dapat dimaknai untuk kemakmuran rakyat, meskipun dimasukkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

“Sehingga PSN seharusnya bermuara pada kesejahteraan rakyat, bukan pada kepentingan kelompok swasta tertentu seperti PT MEG yang terafiliasi dengan pengusaha keturunan Tionghoa Tommy Winata,” bebernya.

Apalagi, kata Sugeng, pada prosesnya, pada 2007 Polri pernah memeriksa Tommy Winata sebagai pihak yang mewakili PT. MEG terkait proyek Rempang Eco City dalam dugaan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Penyelidikan kasus ini harus dibuka pada publik proses hukumnya,” ucapnya.

Sebelumnya, telah terjadi bentrok antara Polisi dengan masyarakat yang mempertahankan hak hidupnya dan saat ini upaya pelibatan Polri dalam mempengaruhi masyarakat mendaftarkan diri untuk relokasi rakyat Rempang, bukanlah tugas Polri dan bertentangan dengan tugas, fungsi dan wewenang kepolisian berdasarkan UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Oleh sebab itu, IPW mengingatkan agar Polri memahami landasan filosofis kelembagaan Polri yang berjiwa Tri Brata dan Catur Prasetya sebagai sumber nilai Kode Etik Kepolisian yang mengalir dari falsafah Pancasila.

Tindakan Polri dalam menjaga ketertiban umum harus dilakukan dengan tetap berpegang teguh pada nilai-nilai humanisme dan prinsip-prinsip Tri Brata dan Catur Prasetya, serta tidak menjadi alat kekuasaan yang represif dan intimidatif terhadap rakyat.

Polri sebagai institusi keamanan negara harus menahan diri untuk tidak terlibat lebih jauh dalam urusan pengosongan lahan dan harus menarik anggotanya dari tindakan yang menyakiti hati rakyat.

Polri harus senantiasa melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.

Baca Juga  MBG, SIAGA 98: Monitoring KPK dan Libatkan Komite Sekolah

UUD 1945 memberikan mandat khusus kepada Institusi Kepolisian sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Sesuai Pasal 4 UU 2 tahun 2002 Tentang Polri, dalam mewujudkan tujuannya Polri wajib menjunjung tinggi HAM.

Sebagai hasil reformasi, melalui Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 Polri dipisahkan dari institusi TNI, reformasi kelembagaan ini dipertegas melalui UU 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Paradigma aparat negara seharusnya menjaga berkembangnya sendi-sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat serta kewajiban perlindungan dan pengayoman, semangat penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia,” jelasnya.

Untuk memastikan implementasi penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia bagi pimpinan dan anggota Kepolisian Republik Indonesia, pimpinan Polri telah menerbitkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bahkan dalam Perkap tersebut menegaskan pengakuan institusi Polri atas keberadaan masyarakat adat dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya.

Budaya Lokal yang dimaksudnya dalam Peraturan Polri ini adalah adat, tradisi, kebiasaan atau tata nilai yang masih kuat dianut oleh masyarakat setempat dalam rangka memelihara keamanan, ketertiban dan ketenteraman di lingkungan warga masyarakat setempat. Dalam hal ini adalah komunitas masyarakat Melayu yang mendiami 16 kampung Tua.

Untuk itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus menempatkan Polri dalam perspektif kedepan sebagai lembaga keamanan sipil yang humanis, menghormati hak asasi manusia dan berpihak pada rakyat serta bisa menolak tekanan kekuasaan agar Polri tidak dinilai tidak berpihak pada rakyat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit dapat mencontoh teladan mantan Kapolri Jenderal Hoegeng Iman Santoso dalam kasus Penyelundupan mobil oleh Pengusaha Robby Tjahyadi (pengusaha keturunan tionghoa) yang bersikap independen tetap memproses hukum walau saat itu diketahuinya Robby Tjahyadi diduga dibekingi oleh Cendana.

IPW juga menilai bahwa, konflik Rempang mengkonfirmasi kegagalan negara dalam menjalankan amanat Pasal 18 B ayat (2) UUD Tahun 1945, yang mengatur bahwa negara mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat adat dan seharusnya dimanifestasikan dalam sebuah Undang-Undang.

Baca Juga  IKA FH UPN VJ Apresiasi Prof. Sufmi Dasco: Fokus Bekerja untuk Bangsa dan Negara

Akan tetapi, Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Proglegnas) sejak tahun 2004 sampai dengan saat ini, tidak kunjung disahkan.

Menilik sejarahnya, rakyat Rempang telah mendiami wilayah itu sejak tahun 1834, jauh sebelum Indonesia memproklamirkan diri sebagai sebuah negara merdeka, karenanya pengakuan dan penghormatan rakyat Rempang sebagai warga negara adalah sebuah keniscayaan.

Berdasarkan hal-hal tersebut, IPW mendesak:

Pertama, agar Presiden Joko Widodo meninjau ulang kawasan Rempang Eco-City, Kota Batam, Kepulauan Riau sebagai Proyek Strategis Nasional dengan berpegang pada prinsip hak menguasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat atau setidaknya turun langsung mendengar keluhan masyarakat Rempang Galang bukan malah memerintahkan kepala BKPM/Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang malah melontarkan tuduhan pada negara lain atas konflik di Rempang Galang karena represi aparat keamanan

Kedua, agar Polri tidak melakukan intimidasi serta tindakan represif pada masyarakat, sebaliknya harus berlaku humanis, melindungi masyarakat Rempang-Galang agar dapat mereka menyatakan sikap secara bebas, setara dalam mempertahankan haknya bahkan ketika harus melakukan perundingan dalam ganti rugi dan relokasi.

Ketiga, Polri menghentikan dugaan upaya kriminalisasi pada warga Rempang-Galang yang telah menggarap lahan yang diklaim oleh otorita BP Batam. Indikasi ini terlihat dengan adanya panggilan permintaan keterangan pada masyarakat oleh Polda Kepri.

Keempat, agar KPK, Polri dan Kejaksaan Agung sebagai penegak hukum mengusut dugaan kasus korupsi pengembangan kawasan Rempang Eco-City, Kota Batam, Kepulauan Riau bila terdapat cukup bukti.

Kelima, Komnas HAM harus membentuk tim pencari fakta independen yang bertugas menemukan akar masalah konflik masyarakat Rempang Galang dengan pemerintah terkait proyek Rempang eco city yg dikonsesikan pada PT MEG dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan dan mengumumkan hasil investigasinya kepada publik.

Keenam, DPR harus bekerja membela rakyat dengan membentuk Pansus Rempang-Galang sebagai pertanggungjawaban lembaga tinggi negara tersebut kepada masyarakat dan kasusnya telah menasional.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Indonesia Police Watch (IPW)Kapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoKawasan Rempang Eco City BatamPresiden Jokowi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Wabup Garut Minta Tim Tanggap Darurat Kekeringan untuk Hadirkan Solusi Permanen

Post Selanjutnya

Ops Zebra, Sat Lantas Polres Garut Kembali Gandeng Komunitas Brother Extreem Scooter

RelatedPosts

Kepala Badan Pangan Nasional/NFA, Arief Prasetyo Adi saat Rapat Dengar Pendapat di DPR RI

Bantuan Pangan Beras Mulai Disalurkan Juli, Pemerintah Pastikan ‘One Shoot’ untuk Dua Bulan

2 Juli 2025
Oplus_131072

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

2 Juli 2025

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

1 Juli 2025

Seskab Teddy: Sekolah Rakyat Dirancang Presiden untuk Masa Depan Anak Bangsa

30 Juni 2025

Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

29 Juni 2025

Munas I BMI Demokrat Digelar di Jakarta, Momentum Konsolidasi Nasional Kader Muda

29 Juni 2025
Post Selanjutnya

Ops Zebra, Sat Lantas Polres Garut Kembali Gandeng Komunitas Brother Extreem Scooter

Museum Nasional kebakaran pada Sabtu malam (16/9/2023) sekitar pukul 20.00 WIB/Kolase Kabariku

Museum Nasional Kebakaran, Polisi Periksa Enam Saksi

Discussion about this post

KabarTerbaru

KPK Pastikan Pelajari Dokumen Soal “Misi Budaya” Istri Menteri UMKM

5 Juli 2025

Serap Aspirasi, Yudha Puja Turnawan Gandeng SKPD Atasi Masalah Warga

4 Juli 2025
Ade Armando

Ade Armando Diangkat Jadi Komisaris Anak Usaha PLN, Dua Tahun Setelah Mundur dari PNS

4 Juli 2025
Sekretaris Jenderal Pasbata Jokowi-Prabowo, Budiyanto Hadinagoro, menantang Roy Suryo bertinju atau MMA/Istimewa

Sekjen Pasbata Budiyanto Tantang Roy Suryo Tinju atau MMA, Terserah

4 Juli 2025
Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman

Istri Menteri UMKM Dituding Pakai Fasilitas Negara ke Eropa, Maman Abdurrahman Klarifikasi Langsung ke KPK

4 Juli 2025

Kajati Kepri Dorong Transparansi Dana Desa Melalui Program JAGA Desa di Kabupaten Lingga

4 Juli 2025
Gedung MPR RI

Mantan Sekjen MPR Diduga Terima Rp17 Miliar dari Commitment Fee Pengadaan Barang dan Jasa

4 Juli 2025
Tim SAR mengevakuasi korban KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di selat Bali, Kamis (3/7/2025). Dok. Kodam IX/Udayana

Identitas 6 Korban Tewas dan 29 Korban Selamat Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali: 30 Masih Hilang

4 Juli 2025

KPK Sita Total Rp33,3 Miliar dari Kasus Scandal Proyek EDC BRI Bernilai Rp2,1 Triliun

4 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah: Sempat Shalat Sunah di Depan Kabah dan Cium Hajar Aswad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.