Garut, Kabariku- Demi terjaganya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, Polres Garut beserta Polsek jajaran gencar melakukan pencegahan kriminalisme maupun pengungkapan kasus atas laporan yang di laporkan oleh masyarakat.
Kali ini Polsek Garut Kota Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang di sertai dengan kekerasan di Jalan Ranggalawe Kelurahan Regol Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut sekitar pukul 15.30 WIB, Rabu (9/8/2023).
Atas dasar laporan korban Risma warga Kamp. Lempegan Kelurahan Cimuncang Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut. Plt Kapolsek Garut Kota Polres Garut AKP Tito Bintoro, S.H., M.Si., memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengembangan pengungkapan kasus tersebut.
Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan Polsek Garut Kota berhasil mengamankan 2 orang Pelaku terduga pencurian dengan kekerasan yang berinisial “MZ” (31) warga Jalan HM Ashari Desa Kalidoni Kecamatan Kalidoni Kota Palembang dan “HJ” (37) warga Menteng Rawa Jelawe Desa Pasar Manggis Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan.
AKP Tito Bintoro menjelaskan kronologi awal mula kejadian tindak pidana pencurian disertai kekerasan terjadi pada saat korban pulang dari bank BJB Cabang Garut mengambil uang yang menggunakan kendaraan roda 2.
Tanpa disadari korban di ikuti oleh 3 orang pelaku menggunakan 2 unit kendaraan sepeda motor.
Kemudian saat korban memarkirkan kendaraannya di parkiran BJB pelaku menarik tas milik korban yang disimpan digantungan sepeda motornya namun korban sempat mencegah aksi pelaku dengan memegang tali tasnya.
Nahasnya tali tas korban terputus sehingga korban pun berteriak lari mengejar pelaku lainnya yang telah berhasil merebut tas milik korban.
Disaat pelaku hendak naik ke sepeda motornya ada seorang pengendara motor lainnya yang langsung menabrak kendaraan milik pelaku.
“Petugas Polsek Garut Kota yang tengah melakukan patroli rutin berhasil menangkap para pelaku yang lari setelah ditabrak, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut dibantu oleh warga sekitar namun satu orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” ungkap AKP Tito.
Kedua korban tersebut sempat menjadi bulan-bulanan massa agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan personil Polsek Garut Kota segera membawa pelaku ke mobil patroli untuk di boyong ke Mapolsek Garut Kota.
“Polsek Garut Kota berhasil mengamankan 2 orang dari 3 orang pelaku dan mengumpulkan barang bukti berupa satu buah tas bertuliskan Kharisma Abdul yang di dalamnya ada uang sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah), dan satu unit kendaraan sepeda motor dengan No Pol A 2384 DF milik tersangka di Mapolsek Garut Kota,” jelasnya.
Atas kejadian ini para tersangka akan di sangkakan pasal pencurian di sertai dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana.
“Untuk satu orang pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri akan kami kejar dan tangkap kemanapun dia berlari. Untuk kasus pencurian dengan kekerasan ini masih kami lakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut.” AKP Tito menutup.***
*Humas Polres Garut
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post